25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Jadi Kurir 41 Kilogram Ganja, Warga Aceh Tenggara Divonis 15 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim yang diketuai Denny Lumbantobing, menghukum Aliasan (49), dengan pidana selama 15 tahun penjara. Warga asal Aceh Tenggara ini, terbukti bersalah menjadi kurir narkotika jenis ganja seberat 41 kilogram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (24/2).

JALANI SIDANG: Aliasan, terdakwa kurir ganja asal Aceh, saat menjalani sidang putusan secara virtual di Ruang Cakra 9 PN Medan, Rabu (24/2).AGUSMAN/SUMUT POS.

Perbuatan warga Jalan Titipasir, Desa Titipasir, Kecamatan Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara ini, terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

“Menjatuhkan terdakwa Aliasan oleh karenanya, dengan pidana penjara selama 15 tahun,” tutur Denny pada sidang tersebut.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga membebankan terdakwa membayar denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, digantikan pidana penjara selama 6 bulan.

Dalam nota putusannya, majelis hakim mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.”Hal yang meringankan terdakwa, karena bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum,” beber Denny lagi.

Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rehulina Sembiring, menyatakan pikir-pikir. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU, yang semula menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun, dan denda Rp1 miliar, subsidair 6 bulan penjara.

Mengutip surat dakwaan, kasus berawal pada Kamis, 25 Juni 2020, sekira pukul 12.30 WIB, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi dari seorang warga yang mengatakan, ada seorang pria menjual narkotika jenis daun ganja kering. Kemudian petugas dan informan berpura-pura memesan barang haram tersebut kepada Said Harun (berkas terpisah), seberat 30 kilogram dan disepakati harga senilai Rp800 ribu per kilogramnya, sehingga harga keseluruhan sebesar Rp24 juta.

Setelah sepakat, lalu transaksi dilakukan di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, tepatnya di sebuah SPBU. Saat petugas sampai di lokasi yang telah disepakati, petugas yang menyamar diminta Said Harun agar datang ke penginapan Alam Indah, tidak jauh dari SPBU.

Kemudian, petugas menuju ke penginapan tersebut, dan bertemu dengan Said Harun, dan terdakwa Aliasan di sebuah warung depan penginapan Alam Indah. Saat itu, terdakwa ikut dengan dengan petugas yang menyamar berangkat menggunakan mobil menuju SPBU di Jalan Jamin Ginting. Sedangkan Said Harun, mempersiapkan daun ganja kering dan mengendarai satu unit mobil Mitsubishi L-300 warna putih.

Setelah tiba, petugas dan terdakwa Aliasan menghampiri Said Harun. Setelah turun dari mobilnya, Said Harun memperlihatkan ganja yang disimpan di dalam mobil yang dikendarainya. Saat itu juga, petugas dibantu tim menangkap terdakwa Aliasan dan Said Harun, serta menyita satu karung goni berisi narkotika jenis daun ganja kering sebanyak 30 bal dari dalam mobil.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dengan melakukan peng geledahan di penginapan Alam Indah, tempat terdakwa menginap. Dan kembali ditemukan di bawah tempat tidur satu karung goni berisi narkotika jenis daun ganja kering sebanyak 9 bal.

Saat diinterogasi, Said Harun mengaku, 2 buah karung goni berisi narkotika jenis daun ganja kering sebanyak 39 bal seberat 41 kilogram itu, merupakan milik temannya bernama Iwan (belum tertangkap).Tapi, Said Harun berubah pikiran dan meminta bantuan terdakwa Aliasan, untuk turut serta menjual narkotika jenias daun ganja kering tersebut, dengan menjanjikan upah sebesar Rp5 juta.

Pada persidangan lain di Ruang Cakra 6 PN Medan, Rabu (24/2), Mhd Amril Tanjung (36) dan Salamuddin (21) terancam hukuman berat, karena terlibat peredaran narkotika jenis ganja seberat 139 kilogram, yang ditimbun dalam Gudang Kapur.

JPU Ramboo Sinurat, menguraikan dalam dakwaanya, pada 9 Desember 2020, terdakwa Amril Tanjung bersama Salamuddin, diperintahkan Adi (DPO) untuk mengambil 5 kilogram ganja di tempat Zulfikar (penuntutan terpisah).

“Uang Rp5,4 juta diberikan Adi kepada terdakwa Amril Tanjung, untuk membeli ganja di tempat Zulfikar, Gudang Kapur, Asama Kumbang,” ujarnya di hadapan Hakim Ketua Dominggus Silaban.

Lebih lanjut Ramboo membeberkan, petugas BNN yang mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di Wilayah Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, langsung menindaklanjuti laporan tersebut.

Sekira pukul 18.30 WIB, tepatnya di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjungselamat, Kecamatan Medan Tuntungan, petugas BNN berhasil menangkap dan mengamankan terdakwa Amril Tanjung yang mengendarai sepeda motor.

Setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan, ditemukan satu kantong plastik warna hitam berisi 5 bungkus kotak, dilapisi lakban warna cokelat, berisi ganja kering dari jok sepeda motor. Selanjutnya, petugas BNN melakukan pengembangan. Terdakwa Amril Tanjung mengakui, dia mendapatkan upah dari Adi untuk mengambil ganja dari Zulfikar di Gudang Kapur, sebesar Rp250 ribu.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkas Ramboo. (man/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim yang diketuai Denny Lumbantobing, menghukum Aliasan (49), dengan pidana selama 15 tahun penjara. Warga asal Aceh Tenggara ini, terbukti bersalah menjadi kurir narkotika jenis ganja seberat 41 kilogram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (24/2).

JALANI SIDANG: Aliasan, terdakwa kurir ganja asal Aceh, saat menjalani sidang putusan secara virtual di Ruang Cakra 9 PN Medan, Rabu (24/2).AGUSMAN/SUMUT POS.

Perbuatan warga Jalan Titipasir, Desa Titipasir, Kecamatan Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara ini, terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

“Menjatuhkan terdakwa Aliasan oleh karenanya, dengan pidana penjara selama 15 tahun,” tutur Denny pada sidang tersebut.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga membebankan terdakwa membayar denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, digantikan pidana penjara selama 6 bulan.

Dalam nota putusannya, majelis hakim mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.”Hal yang meringankan terdakwa, karena bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum,” beber Denny lagi.

Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rehulina Sembiring, menyatakan pikir-pikir. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU, yang semula menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun, dan denda Rp1 miliar, subsidair 6 bulan penjara.

Mengutip surat dakwaan, kasus berawal pada Kamis, 25 Juni 2020, sekira pukul 12.30 WIB, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi dari seorang warga yang mengatakan, ada seorang pria menjual narkotika jenis daun ganja kering. Kemudian petugas dan informan berpura-pura memesan barang haram tersebut kepada Said Harun (berkas terpisah), seberat 30 kilogram dan disepakati harga senilai Rp800 ribu per kilogramnya, sehingga harga keseluruhan sebesar Rp24 juta.

Setelah sepakat, lalu transaksi dilakukan di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, tepatnya di sebuah SPBU. Saat petugas sampai di lokasi yang telah disepakati, petugas yang menyamar diminta Said Harun agar datang ke penginapan Alam Indah, tidak jauh dari SPBU.

Kemudian, petugas menuju ke penginapan tersebut, dan bertemu dengan Said Harun, dan terdakwa Aliasan di sebuah warung depan penginapan Alam Indah. Saat itu, terdakwa ikut dengan dengan petugas yang menyamar berangkat menggunakan mobil menuju SPBU di Jalan Jamin Ginting. Sedangkan Said Harun, mempersiapkan daun ganja kering dan mengendarai satu unit mobil Mitsubishi L-300 warna putih.

Setelah tiba, petugas dan terdakwa Aliasan menghampiri Said Harun. Setelah turun dari mobilnya, Said Harun memperlihatkan ganja yang disimpan di dalam mobil yang dikendarainya. Saat itu juga, petugas dibantu tim menangkap terdakwa Aliasan dan Said Harun, serta menyita satu karung goni berisi narkotika jenis daun ganja kering sebanyak 30 bal dari dalam mobil.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dengan melakukan peng geledahan di penginapan Alam Indah, tempat terdakwa menginap. Dan kembali ditemukan di bawah tempat tidur satu karung goni berisi narkotika jenis daun ganja kering sebanyak 9 bal.

Saat diinterogasi, Said Harun mengaku, 2 buah karung goni berisi narkotika jenis daun ganja kering sebanyak 39 bal seberat 41 kilogram itu, merupakan milik temannya bernama Iwan (belum tertangkap).Tapi, Said Harun berubah pikiran dan meminta bantuan terdakwa Aliasan, untuk turut serta menjual narkotika jenias daun ganja kering tersebut, dengan menjanjikan upah sebesar Rp5 juta.

Pada persidangan lain di Ruang Cakra 6 PN Medan, Rabu (24/2), Mhd Amril Tanjung (36) dan Salamuddin (21) terancam hukuman berat, karena terlibat peredaran narkotika jenis ganja seberat 139 kilogram, yang ditimbun dalam Gudang Kapur.

JPU Ramboo Sinurat, menguraikan dalam dakwaanya, pada 9 Desember 2020, terdakwa Amril Tanjung bersama Salamuddin, diperintahkan Adi (DPO) untuk mengambil 5 kilogram ganja di tempat Zulfikar (penuntutan terpisah).

“Uang Rp5,4 juta diberikan Adi kepada terdakwa Amril Tanjung, untuk membeli ganja di tempat Zulfikar, Gudang Kapur, Asama Kumbang,” ujarnya di hadapan Hakim Ketua Dominggus Silaban.

Lebih lanjut Ramboo membeberkan, petugas BNN yang mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di Wilayah Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, langsung menindaklanjuti laporan tersebut.

Sekira pukul 18.30 WIB, tepatnya di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjungselamat, Kecamatan Medan Tuntungan, petugas BNN berhasil menangkap dan mengamankan terdakwa Amril Tanjung yang mengendarai sepeda motor.

Setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan, ditemukan satu kantong plastik warna hitam berisi 5 bungkus kotak, dilapisi lakban warna cokelat, berisi ganja kering dari jok sepeda motor. Selanjutnya, petugas BNN melakukan pengembangan. Terdakwa Amril Tanjung mengakui, dia mendapatkan upah dari Adi untuk mengambil ganja dari Zulfikar di Gudang Kapur, sebesar Rp250 ribu.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkas Ramboo. (man/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/