25 C
Medan
Wednesday, March 26, 2025

Dua Warga Aceh Kurir Sabu dan Ekstasi Tetap Dihukum Mati

MEDAN, SUMUT – Terdakwa Tengku Musri bin Tengku Muhammad Yusuf (38) dan Mumfadzal M bin Muhammad Isa (27), tetap dihukum mati. Kedua warga asal Aceh ini, bersalah atas kasus sabu seberat 10 kg dan pil ekstasi sebanyak 18 ribu butir.

Majelis hakim banding Pengadilan Tinggi (PT) Medan, diketuai Krosbin Lumban Gaol meyakini perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” tulis isi putusan sebagaimana dikutip dari website PN Medan, Selasa (25/3).

Hukuman ini conform (sama) dengan putusan Pengadilan Negeri Medan dan tuntutan JPU Kejati Sumut, yang semula menjatuhkan pidana maksimal.

Diketahui, kasus yang menjerat dua warga Kabupaten Aceh Timur ini bermula pada 13 Mei 2024. Saat itu, keduanya ditawarkan pekerjaan oleh Din (DPO) untuk membawa narkoba dari Kota Dumai, Riau ke Kota Langsa, Aceh.

Awalnya mereka tidak berkenan. Namun, saat penawaran kedua diajukan sepekan kemudian, para terdakwa pun tergiur dan menerima tawaran pekerjaan tersebut.

Selanjutnya pada 21 Mei 2024, mereka dihubungi Din untuk bersiap berangkat menjemput narkoba dan Din mengirimkan uang Rp5 juta kepada keduanya untuk ongkos keberangkatan ke Medan.

Kemudian, mereka pun berangkat dari Aceh Timur ke Medan sekitar pukul 21.00 WIB dan tiba sekitar pukul 01.00 WIB. Setibanya di Medan, mereka langsung berangkat ke Dumai dengan menumpangi bus Simpati Star.

Selanjutnya pada 22 Mei 2024, mereka akhirnya tiba di Dumai. Sesampainya disana, Din meminta mereka untuk membawa narkoba yang sudah tersedia di mobil pick up di salah satu SPBU di Dumai.

Mereka kemudian menuruti permintaan tersebut. Setibanya di lokasi, mereka menerima 10 kg sabu dan 18 ribu butir pil ekstasi dengan berat 6,3 kg. Setelah itu, mereka membawa mobil pick up tersebut menuju Langsa.

Sebelum tiba di Langsa, mereka sempat menginap satu malam di Wisma Putri Deli Sisingamangaraja, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Lima anggota kepolisian dari Polda Sumut yang telah memperoleh informasi dari masyarakat menangkap para terdakwa di depan Kantor Bupati Labuhan Batu. Ketika diinterogasi, para terdakwa mengaku akan mendapatkan upah sebesar Rp70 juta apabila berhasil membawa dan menyerahkan narkoba tersebut ke Langsa. (man/han)

MEDAN, SUMUT – Terdakwa Tengku Musri bin Tengku Muhammad Yusuf (38) dan Mumfadzal M bin Muhammad Isa (27), tetap dihukum mati. Kedua warga asal Aceh ini, bersalah atas kasus sabu seberat 10 kg dan pil ekstasi sebanyak 18 ribu butir.

Majelis hakim banding Pengadilan Tinggi (PT) Medan, diketuai Krosbin Lumban Gaol meyakini perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” tulis isi putusan sebagaimana dikutip dari website PN Medan, Selasa (25/3).

Hukuman ini conform (sama) dengan putusan Pengadilan Negeri Medan dan tuntutan JPU Kejati Sumut, yang semula menjatuhkan pidana maksimal.

Diketahui, kasus yang menjerat dua warga Kabupaten Aceh Timur ini bermula pada 13 Mei 2024. Saat itu, keduanya ditawarkan pekerjaan oleh Din (DPO) untuk membawa narkoba dari Kota Dumai, Riau ke Kota Langsa, Aceh.

Awalnya mereka tidak berkenan. Namun, saat penawaran kedua diajukan sepekan kemudian, para terdakwa pun tergiur dan menerima tawaran pekerjaan tersebut.

Selanjutnya pada 21 Mei 2024, mereka dihubungi Din untuk bersiap berangkat menjemput narkoba dan Din mengirimkan uang Rp5 juta kepada keduanya untuk ongkos keberangkatan ke Medan.

Kemudian, mereka pun berangkat dari Aceh Timur ke Medan sekitar pukul 21.00 WIB dan tiba sekitar pukul 01.00 WIB. Setibanya di Medan, mereka langsung berangkat ke Dumai dengan menumpangi bus Simpati Star.

Selanjutnya pada 22 Mei 2024, mereka akhirnya tiba di Dumai. Sesampainya disana, Din meminta mereka untuk membawa narkoba yang sudah tersedia di mobil pick up di salah satu SPBU di Dumai.

Mereka kemudian menuruti permintaan tersebut. Setibanya di lokasi, mereka menerima 10 kg sabu dan 18 ribu butir pil ekstasi dengan berat 6,3 kg. Setelah itu, mereka membawa mobil pick up tersebut menuju Langsa.

Sebelum tiba di Langsa, mereka sempat menginap satu malam di Wisma Putri Deli Sisingamangaraja, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Lima anggota kepolisian dari Polda Sumut yang telah memperoleh informasi dari masyarakat menangkap para terdakwa di depan Kantor Bupati Labuhan Batu. Ketika diinterogasi, para terdakwa mengaku akan mendapatkan upah sebesar Rp70 juta apabila berhasil membawa dan menyerahkan narkoba tersebut ke Langsa. (man/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru