LABUHAN, SUMUTPOS.CO – Puluhan personel Bareskrim Mabes Polri menggerebek sebuah ruko/gudang di Komplek Niaga Malindo, Jalan KIM /P.Bangka No 5 kel Mabar, Medan Deli yang dijadikan tempat pengolahan hewan trenggiling, kura-kura, dan buaya, Kamis (23/4) sekira pukul 18.00 WIB.
Dari ruko berlantai tiga dan ber-plang UD Sumber Laut Utama (SLU), petugas berhasil menemukan 96 ekor trenggiling yang masih hidup dan 3.440 kg trenggiling yang sudah dibekukan, serta 100 kg sisik trenggiling hewan yang dilindungi itu sudah dikemas dalam plastik putih.
Info dihimpun dari lokasi, kegiatan pengolahan trenggiling DI gudang sepanjang 30 meter itu sudah berlangsung hampir dua tahun lebih. Selama ini, Fendi selaku pengusaha sering datang ke gudang untuk memantau para pegawainya. Dalam proses pengerjaanya, trenggiling dipasok dari berbagai daerah. Begitu sampai di gudang, trenggiling tersebut langsung dibekukan dengan mengunakan tiga unit peti kemas yang dilengkapi mesin pendingin.
Setelah dibekukan, trenggiling itu lalu diekspor ke Rusia dan Vietnam serta daratan China. Caranya, trenggiling dibawa para pekerja melalui perairan Belawan dan Tanjung Balai menggunakan sampan kecil. Begitu sampai di tenggah laut, trenggiling tersebut dipindahkan ke kapal besar yang menjemput untuk dibawa ke luar negeri.
Kabsudit I Tipiter Mabes Polri, Kombes Lucky yang ditemui di lokasi mengatakan, penggerebekan, dilakukan atas informasi dari masyarakat, “Begitu mendapat info, kita langsung melakukan pengembangan selama satu minggu. Begitu laporan tersebut lengkap, kita langsung melakukan penggerebekan. Selain barang bukti, kita juga berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial A,” ucapnya.
Untuk proses lebih lanjut, pihaknya akan membawa tersangka dan barang bukti ke Mabes Polri. “Sebelumnya kita juga sudah berkordinasi dengan petugas kepolisian setempat untuk melakukan penggerebekan tersebut,” tambah Kombes Lucky.
Beberapa pekerja gudang sebelah yang ditemui mengaku tak mengetahui aktifitas gudang itu selama ini, “Kami tidak tau sama sekali, yang jelas kami sering melihat mobil barang sering masuk ke dalam gudang, Namanya juga kawasan pergudangan dan pabrik, jadi kami tidak pala mencampuri apa yang mereka lakukan,” ucap Yunus (30) warga Medan Deli, diamini rekannya yang lain.
Kasubbid Penmas Poldasu, AKBP MP Nainggolan mengaku pihaknya hanya membantu pelaksanaan penggerebekan gudang pengolahan trenggiling yang merupakan satwa yang dilindungi itu. “Kita hanya membantu pelaksanaan penggerebekan. Ini kegiatan Mabes Polri dan pengembangan kasus,” terang Nainggolan pada kru koran ini.
Dijelaskannya, penggerebekan itu dilakukan berdasarkan pengembangan pengungkapan kasus yang dilakukan Mabes Polri. Setelah tim melakukan pengembangan, selanjutnya dilakukan penggerebekan yang dipimpin oleh AKBP Sugeng Irianto. “Dalam kasus ini, Mabes Polri menetapkan tersangka atas nama Soemiarto Boediono alias Abeng,” jelasnya.
Proses kasus itu ditangani Mabes Polri. Polda Sumut melalui jajaran hanya menunjukkan lokasi. Tersangka dijerat Pasal 21 ayat 2 junto Pasal 40 ayat 2 UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya. “Barang bukti dan tersangka ditahan tim di Mabes Polri,”pungkasnya. (cr-2/deo)