MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) incar tersangka lain terkait kasus dugaan korupsi pembelian surat berharga oleh PT Bank Sumut senilai Rp177 miliar. Namun, sampai saat Kejatisu baru menetapkan MAL sebagai tersangka.
“Tersangkanya baru satu yang ditetapkan, tetapi tidak menutup kemungkinan bisa bertambah,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian, kepada Sumut Pos, Jumat (24/4).
Penyidik kejaksaan saat ini mengincar tersangka baru diduga turut terlibat. Tersangka baru itu berasal dari jajaran pimpinan Bank Sumut. Tersangka MAL bukan yang terakhir, tetapi ada calon tersangka lain yang diincar.
Untuk tersangka MAL, kata Sumanggar berkasnya masuk tahap pelimpahan untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor.
“Sudah tahap dua ke penuntutan, sebentar lagi disidanglah dia (MAL,red) itu,” pungkasnya.
Tersangka MAL sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan semenjak 9 Desember 2019 lalu.
”Keterangan saksi-saksi ada dugaan penyimpangan dalam pembelian surat berharga MTN milik PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) oleh PT Bank Sumut pada 2017-2018 yang diduga merugikan keuangan negara Rp177 miliar,” kata Sumanggar kala itu.
Dikatakannya, penahanan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Pidsus Kejatisu menemukan bukti permulaan yang cukup atas perbuatan melawan hukum terhadap tersangka MAL. Kasus ini, bermula dari 2017-2018, saat itu PT Bank Sumut ada melakukan investasi berupa dana pembelian MTN milik PT SNP.
Alasan Bank Sumut mengajukan pembelian surat berharga MTN milik SNP atas penawaran dari MNC Securitas. Bank Sumut, lanjutnya, melalui Divisi Treasure melakukan pembelian tahap I pada 10 November 2017 sebesar Rp52 miliar.
“Kemudian, ditahap II pada 7 Maret 2018 senilai Rp75 miliar dan tahap III pada 11 April 2018 Rp50 miliar. Pada 2013 sampai 2017 laba SNP terus mengalami penurunan sementara modal terus bertambah. Dari laporan ini Bank Sumut tetap membeli MTN SNP,” jelasnya.
Terkait dengan investasi dana pembelian MTN milik PT SNP ini, kata Sumanggar, Bank Sumut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum/pelanggaran procedural yang dilakukan Bank Sumut dalam hal ini tersangka MAL selaku pimpinan Divisi Treasury Bank Sumut. Di mana tidak dilakukan analisa perusahaan sebelum dilakukan pembelian MTN.
“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lewat surat Deputi Komisioner Pengawasan IKNB II No. S-247/NB.2/2018 tanggal 14 Mei 2018, PT SNP dibekukan dan lewat putusan Pengadilan Niaga telah dinyatakan pailit sehingga berakibat pada hilangnya dana milik PT Bank Sumut sebesar Rp177 miliar, sehingga menimbulkan kerugian pada keuangan negara,” ungkap Sumanggar. (man/btr)