31 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Korupsi Pembangunan Stadion, PNS Dinas PUPR Madina Bersama 2 Rekanan Diadili

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kasi Tata Bangunan Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Aswanuddin Lubis bersama M Iswan Efendi Lubis dan Nazarudin Sitorus selaku rekanan, diadili secara virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (25/5).

Ketiganya didakwa jaksa penuntut umum (JPU) Raskita JF Surbakti dari Kejari Madina, atas kasus dugaan pembangunan tribun A Stadion Pemkab Madina TA 2015, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp230 juta.

“Aswanuddin Lubis bersama M Iswan Efendi Lubis (Direktur CV A) selaku kokontraktor pelaksana Nazarudin Sitorus selaku Direksi lapangan, diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp230 juta,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

“Dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” tukas JPU.

Usai mendengarkan dakwaan, hakim ketua M Yusfrihardi Girsang menunda persidangan hingga pekan depan, dengan agenda esksepsi dari penasehat hukum para terdakwa. (man/tri)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kasi Tata Bangunan Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Aswanuddin Lubis bersama M Iswan Efendi Lubis dan Nazarudin Sitorus selaku rekanan, diadili secara virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (25/5).

Ketiganya didakwa jaksa penuntut umum (JPU) Raskita JF Surbakti dari Kejari Madina, atas kasus dugaan pembangunan tribun A Stadion Pemkab Madina TA 2015, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp230 juta.

“Aswanuddin Lubis bersama M Iswan Efendi Lubis (Direktur CV A) selaku kokontraktor pelaksana Nazarudin Sitorus selaku Direksi lapangan, diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp230 juta,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

“Dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” tukas JPU.

Usai mendengarkan dakwaan, hakim ketua M Yusfrihardi Girsang menunda persidangan hingga pekan depan, dengan agenda esksepsi dari penasehat hukum para terdakwa. (man/tri)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/