Laporan: Ken Girsang-Pran Hasibuan
SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan penyidik telah turun melakukan penggeledahan beberapa tempat di kampus Universitas Sumatera Utara (USU), Medan, pada Jumat (20/6) lalu. Tidak itu saja, Kejagung juga mengaku telah menetapkan dua tersangka untuk kasus dugaan korupsi anggaran pendidikan tinggi (Dikti) 2013 itu. Satu di antaranya adalah dekan fakultas farmasi USU.
Pihak Kejagung mengungkapkan penggeledahan dilakukan sebagai tindaklanjut pengembangan dugaan korupsi anggaran Dikti yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tahun 2013. Pemeriksaan itu berdasarkan temuan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI terhadap pengelolaan keuangan negara di 16 perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Spontana, tim yang diturunkan, setidaknya melakukan penggeledahan pada dua fakultas. Masing-masing di Fakultas Sastra dan Fakultas Farmasi. “Iya benar, tim penyidik pada Jumat kemarin telah turun ke Medan. Kalau tidak salah ada dua tempat yang didatangi di kampus USU. Masing-masing satu di Fakultas Sastra (Fakultas Ilmu Budaya, Red), Jurusan Etnomusikologi. Satu lagi kalau tidak salah Fakultas Farmasi,” ujarnya kepada Sumut Pos di Jakarta, Selasa (24/6).
Dari hasil penggeledahan, tim menurut Tony, melakukan penyitaan sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan dugaan korupsi pada Dikti. Namun dokumen apa saja yang disita, Tony tidak dapat menjelaskannya secara terperinci. Ia hanya menjelaskan kalau tim penyidik baru kembali ke Jakarta, pada Senin (23/6) kemarin.
“Jadi intinya tim diterjunkan untuk melakukan penyitaan. Mereka telah berada di Medan sejak Jumat dan baru kembali ke Jakarta pada Senin,” katanya.
Saat ditanya apakah dalam kasus ini penyidik telah menetapkan tersangka, Tony menyatakan ada dua nama. Pertama Abdul Hadi, sosok ini disebut-sebut sebagai dosen etnomusikologi tapi pihak USU mengatakan yang bersangkutan adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dan, Abdul Hadi adalah pegawai yangbertugas di Lembaga Penelitian USU. “Itu kalau tidak salah beliau sudah ditetapkan berstatus tersangka. Satu orang lagi Dekan Fakultas Farmasi, tapi saya belum dapat informasi apakah dekan yang menjabat sekarang atau dekan sebelumnya. Tapi intinya Kejagung tentu akan melakukan semua proses penyidikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Sumut Pos pun mencoba menggali lebih jauh terkait kasus yang dimaksud. Namun hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan lebih lanjut. Namun dari penelusuran Sumut Pos, Dekan Farmasi USU bernama Prof Sumadio Hadisahputra Apt. Tokoh ini dilantik menjadi dekan Fakultas Farmasi sejak Juli 2010 hingga kini atau menjabat dalam dua periode. Artinya, dengan kasus dugaan korupsi anggaran Dikti yang bersumber dari APBN tahun 2013, maka Prof Sumadio Hadisahputra Apt adalah dekan yang dimaksud oleh Kejagung.
Menanggapi hal tersebut, Rektor USU Prof Syahril Pasaribu melalui Kabag Humas Bisru Haffi SSos, MSi mengaku belum mendengar informasi penggeledahan yang dilakukan tim Kejagung sekaligus penetapan dua tersangka. “Perihal (penangkapan dan penggeledahan) itu sepertinya kami belum ada dengar,” ujarnya saat dikonfirmasi Sumut Pos, tadi malam. Bisru mengaku sedang berada di Batam perihal undangan kegiatan rektor.
Pihaknya, kata Bisru, juga belum mendapatkan surat resmi perihal kedatangan Kejagung untuk melakukan penggeledahan di dua fakultas sekaligus penyitaan dokumen guna proses hukum lebih lanjut. Bahkan disebut-sebut adanya dua nama yang ditetapkan Kejagung sebagai tersangka kasus proyek Dikti 2013 itu, Bisru juga tidak mengetahuinya. “Saya masih di luar kota. Tadi saya sudah coba tanya ke rektor perihal yang ditanyakan ini. Namun, sejauh ini belum ada balasan. Besok saya coba tanya ke bagian Biro Hukum kami ya,” ungkap pria berkacamata itu.
Konfirmasi juga sudah dicoba Sumut Pos ke Rektor USU Prof Syahril Pasaribu dan Wakil Rektor I Prof Zulkifli Nasution. Namun sayang keduanya tidak merespon baik melalui panggilan maupun pesan singkat yang dilayangkan Sumut Pos. Nada dering di nomor ponsel Prof Zulkifli Nasution terdengar sibuk, sedangkan nada ponsel orang nomor satu di USU malah terdengar mailbox.
Sebelumnya, pada Jumat (20/6) lalu, Abdul Hadi mengaku tidak tahu menahu adanya informasi bahwa tim Kejagung melakukan pemeriksaan di Kampus USU. “Jangan Anda tanya sama saya. Tanya saja ke humas,” katanya, saat itu.
Dia enggan berkomentar banyak terkait kasus korupsi yang diduga juga melibatkan dirinya, di mana pada saat itu (2010) dia menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK). “Saya enggak bisa kasih komentar. Anda tanya saja ke humas (Bisru, Red) ya,” ujarnya lagi.
Ia mengaku pernah menjadi PPK pada 2010 silam perihal pengadaan alat-alat musik di Departemen Etnomusikologi. “Itu kan sudah lama. Dan saya juga hanya tukang ketik saja di sini. Untuk lebih jelasnya tanyakan saja langsung ke pimpinan saya (Rektor USU, Red),” sebutnya kembali menegaskan bahwa kapasitas dirinya saat itu hanya sebagai tukang ketik, dan apapun yang terjadi di USU merupakan tanggung jawab rektor. (rbb)