32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Dua Kurir Sabu Divonis Seumur Hidup

AGUSMAN/SUMUT POS
PUTUSAN: Dua terdakwa kurir sabu saat menjalani sidang putusan, Senin (24/6).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim yang diketuai Richard Silalahi menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap T Agung Juana alias Agung (28) dan Masykur alias Syukur (26). Vonis ini bahkan lebih berat dari tuntutan jaksa, yang semula menuntut kurir sabu seberat 10,5 kg itu, dengan pidana 20 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

DALAM amar putusannya, majelis menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 114 Ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat dengan menjual atau menerima Narkotika Golongan-I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram. Menghukum terdakwa berupa pidana penjara seumur hidup,” ucap Richard Silalahi di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (24/6).

Adapun hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah yang saat ini tengah gencar memberantas tindak pidana narkoba.

“Sedangkan hal-hal yang meringankan nihil,” sebut majelis hakim.

Mendengar putusan itu, terdakwa yang merupakan penduduk Aceh yang beralamat di Gampong Mesjid Andeue Kecamatan Mila Kabupaten Pidie Aceh ini sontak terdiam.

Saat ditanya hakim apakah terima dengan hukuman tersebut, terdakwa hanya menoleh ke penasehat hukumnya saja.

“Kami pikir-pikir dulu pak hakim,” sambut penasehat hukum terdakwa yang turut sama disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Paulina SH.

“Ya kami pikir-pikir juga yang mulia,” kata Paulina.

Sebelumnya, JPU Paulina dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa Tengku Agung Juana alias Agung bersama Syukur alias Kur bin Muchtar (berkas terpisah) menumpang betor dan berhenti di Jalan Darusallam Medan, 10 Oktober 2018 sekira pukul 14.15 WIB.

Kemudian, ada seseorang keluar dari Toyota Avanza warna silver sambil membawa sebuah karung besar warna putih berisi 10,5 kg sabu. Pria itu kemudian meletakkan karung itu di bangku betor yang ditumpangi terdakwa.

Selanjutnya, keduanya kembali ke rumah kontrakan Jalan Sei Serayu No 4 Desa Babura Sunggal, Medan. Sabu tersebut kemudian dimasukkan ke dalam karung beras dan kembali dimasukkan dalam sebuah kardus.

Keesokan harinya sekira pukul 15.00 WIB, saat terdakwa sedang berada di rumah kontrakan itu, tiba-tiba datang Kur bersama beberapa petugas kepolisian berpakaian preman.

Melihat itu terdakwa panik dan takut, kemudian melarikan diri dengan cara naik ke loteng tetangga. Namun, akhirnya terdakwa ditangkap hingga polisi menggeledah kontrakan tersebut dan menemukan 8 bungkus narkotika jenis sabu seberat 8.464.1 gram.

“Bahwa sebelumnya sekira pukul 14.15 WIB saksi Masykur alias Syukur alias Kur bin Muchtar telah tertangkap dahulu oleh petugas kepolisan di Jalan Sei Belutu Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Selayang Medan ketika akan mengantar 2 bungkus sabu seberat 2.102.2 gram kepada pemesannya,” jelas JPU.

“Terdakwa datang ke Medan dijanjikan oleh saksi Masykur alias Syukur alias Kur bin Muchtar untuk jualan mie Aceh di Medan,” tandas KPU.(man/ala)

AGUSMAN/SUMUT POS
PUTUSAN: Dua terdakwa kurir sabu saat menjalani sidang putusan, Senin (24/6).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim yang diketuai Richard Silalahi menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap T Agung Juana alias Agung (28) dan Masykur alias Syukur (26). Vonis ini bahkan lebih berat dari tuntutan jaksa, yang semula menuntut kurir sabu seberat 10,5 kg itu, dengan pidana 20 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

DALAM amar putusannya, majelis menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 114 Ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat dengan menjual atau menerima Narkotika Golongan-I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram. Menghukum terdakwa berupa pidana penjara seumur hidup,” ucap Richard Silalahi di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (24/6).

Adapun hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah yang saat ini tengah gencar memberantas tindak pidana narkoba.

“Sedangkan hal-hal yang meringankan nihil,” sebut majelis hakim.

Mendengar putusan itu, terdakwa yang merupakan penduduk Aceh yang beralamat di Gampong Mesjid Andeue Kecamatan Mila Kabupaten Pidie Aceh ini sontak terdiam.

Saat ditanya hakim apakah terima dengan hukuman tersebut, terdakwa hanya menoleh ke penasehat hukumnya saja.

“Kami pikir-pikir dulu pak hakim,” sambut penasehat hukum terdakwa yang turut sama disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Paulina SH.

“Ya kami pikir-pikir juga yang mulia,” kata Paulina.

Sebelumnya, JPU Paulina dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa Tengku Agung Juana alias Agung bersama Syukur alias Kur bin Muchtar (berkas terpisah) menumpang betor dan berhenti di Jalan Darusallam Medan, 10 Oktober 2018 sekira pukul 14.15 WIB.

Kemudian, ada seseorang keluar dari Toyota Avanza warna silver sambil membawa sebuah karung besar warna putih berisi 10,5 kg sabu. Pria itu kemudian meletakkan karung itu di bangku betor yang ditumpangi terdakwa.

Selanjutnya, keduanya kembali ke rumah kontrakan Jalan Sei Serayu No 4 Desa Babura Sunggal, Medan. Sabu tersebut kemudian dimasukkan ke dalam karung beras dan kembali dimasukkan dalam sebuah kardus.

Keesokan harinya sekira pukul 15.00 WIB, saat terdakwa sedang berada di rumah kontrakan itu, tiba-tiba datang Kur bersama beberapa petugas kepolisian berpakaian preman.

Melihat itu terdakwa panik dan takut, kemudian melarikan diri dengan cara naik ke loteng tetangga. Namun, akhirnya terdakwa ditangkap hingga polisi menggeledah kontrakan tersebut dan menemukan 8 bungkus narkotika jenis sabu seberat 8.464.1 gram.

“Bahwa sebelumnya sekira pukul 14.15 WIB saksi Masykur alias Syukur alias Kur bin Muchtar telah tertangkap dahulu oleh petugas kepolisan di Jalan Sei Belutu Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Selayang Medan ketika akan mengantar 2 bungkus sabu seberat 2.102.2 gram kepada pemesannya,” jelas JPU.

“Terdakwa datang ke Medan dijanjikan oleh saksi Masykur alias Syukur alias Kur bin Muchtar untuk jualan mie Aceh di Medan,” tandas KPU.(man/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/