MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bermula dari tak jelasnya penanganan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan ke Polres Pakpak Bharat, akhirnya pelapor, Rinto Maha dan Kasat Reskrim Polres Pakpak Bharat, AKP Rasli Alfianto Turnip, berseteru.
Rinto Maha kepada wartawan via seluler, Rabu (24/6), menuding AKP Rasli Alfianto Turnip tak profesional karena tak kunjung menaikkan status LP yang dibuatnya, tentang berita bohong soal Covid-19 dengan bukti lapor No.STPLP/18/V/2020/PB/SPK tanggal 8 Mei 2020. Rinto menilai, AKP Rasli Turnip tidak mematuhi Perkap penanganan laporan polisi mengenai berita bohong soal Covid-19.
“Ini tak jelas penanganannya, mau main-main dia. Jadi saya bilang ke dia, jangan main-main, tuntaskan saja. Kalau tidak profesional nanti kita laporkan. Ditantangnya saya, silahkan laporkan. Makanya saya laporkanlah langsung ke Kapolda Sumut,” ungkap Rinto Maha.
Dia kembali menegaskan, indikasi ketidakprofesionalan AKP Rasli Turnip karena yang bersangkutan pernah tersangkut masalah pidana di PN Lubukpakam.
”Kapolda Sumut dalam WhatsApp (WA) kepada saya, akan meninjau mengenai peristiwa pidana hukuman delapan bulan tersebut. Kita akan mendesak agar oknum ini sampai dicopot, ini mengenai kepatutan. Apa sudah pernah disidang kode etik profesi dan wanjak si kasat tersebut? Ini bukan persoalan pribadi, tapi lebih pada kepatutan ada hubungan sebab akibat.
Kenapa seseorang bisa bekerja professional, seorang advokat tidak dapat dikatakan seorang penegak hukum yang baik dan profesional jika pernah menjadi narapidana karena perilaku profesinya. Jadi ini bersifat kepatutan. Tentu untuk menduduki jabatan struktural tidak sembarangan, kita tunggu karena Kapolda sendiri telah menyebutkan akan mengecek,” ungkapnya.
Soal kasus dugaan perselingkuhan AKP Rasli, Rinto Maha juga mengatakan kasus itu sudah terekspos saat sidang berlangsung.
”Silakan membantah, tapi kan jejak digital media nasional itu tentu bukan berita bohong. Intinya profesional bekerja sehingga kita tidak menciptakan masalah-masalah baru. Itu saran saya. Pertama, Kasat ini tidak mematuhi Perkap soal berita bohong Covid-19, kedua tidak pro moter, dan ketiga punya jejak rekam bermasalah,” tutup Rinto.
Saat dikonfirmasi wartawan via WhatsApp (WA), AKP Rasli Turnip awalnya tak menjawab. Setelah dilayangkan konfirmasi via pesan singkat atau short message service (SMS), tak lama AKP Rasli Turnip langsung menelepon wartawan. “Jangan bilang kalau saya tak profesional, jangan bawa-bawa masalah pribadi saya dengan kasus itu (ITE). Tapi dia penegak hukum, pengacara, kok bawa-bawa masalah pribadi orang ke kasus hukum. Jadi yang tidak profesional di sini siapa?” katanya.
Soal tudingan kasus perselingkuhannya, AKP Rasli membantahnya. Dia mengatakan, andaipun dia seorang pembunuh, itu tak ada kaitannya dengan kasus yang ditanganinya serta tak berhubungan dengan jabatan kasat yang disandangnya.
“Soal kasus di PN Pakam itu, tidak benar. Tidak ada. Kalaupun saya seorang pembunuh, tak ada kaitannya sama Kasat. Profesional saja, jangan masalah pribadi saya dibawa-bawa. Dia pengacara, masa seperti itu,” utaranya.
Soal kasus UU ITE yang dilaporkan pelapor, terangnya, sejauh ini sudah 11 saksi yang diperiksa. Sementara pelapor, sudah dimintai keterangan, Sabtu lalu (13/6). “Pelapor ini kan pengacaranya, korbannya itu kliennya. Sudah kita mintai keterangan minggu kemarin,” katanya.
Terkait hal ini, Kapolres Pakpak Bharat, AKBP Alamsyah yang dikonfirmasi wartawan via WA, mengatakan, persoalan pribadi AKP Rasli Turnip sudah diputihkan, sehingga bisa menduduki jabatan Kasat Reskrim Polres Pakpak Bharat.
“Mohon maaf. Setahu saya, bagi personel yang sudah menjalani hukuman, baik pidana dan internal dengan pertimbangan atasan yang menghukum (Ankum), maka dapat diputihkan. Terkait dengan mutasi jabatan adalah merupakan kewenangan Ankum,” jawab AKBP Alamsyah. Ditanya, kapan sidang kode etik yang dijalani AKP Rasli Turnip dan siapa wanjaknya, AKBP Alamsyah tak menjawab. (rel/adz)