26 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Dua Polsek Ringkus 4 Pemilik Narkoba

PEMILIK: Keempat tersangka pemilik narkoba diamankan di Mapolsek Pangkalan Berandan dan Pangkalan Susu.
IST/SUMUT POS

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Polsek Pangkalan Susu dan Pangkalan Brandan meringkus 4 orang pemilik narkotika jenis sabu-sabu dan ganja. Hal itu disampaikan Kapolsek Pangkalan Susu AKP Selamet Riadi dan Kapolsek Pangkalan Brandan Iptu Dahnial Saragih secara terpisah, Rabu ( 24/7) sore.

Kata AKP Selamet, penangkapan 2 tersangka dipimpin Kanit Reskrim Mimpin Iptu Mimpin, Selasa (23/7).

“Kedua tersangka masing-masing, M Izza Ghifarri alias Egi alias Ateng (19) warga Dusun I Kurnia, Desa Sei Siur, Kecamatan Pangkalan Susu dan Adryan Darmawan alias Rian (19) warga Dusun IV Sempurna, Desa Paya Tampak, Kecamatan Pangkalan Susu,” jelas AKP Selamet.

Dari keduanya diamankan barang bukti 1 paket sabu seberat 0.59 gram.

“Kita juga mengamankan barang bukti lain, satu sendok sabu terbuat dari pipet plastik, satu bungkus plastik bening ukuran besar berisi plastik klip kosong dan uang tunai Rp420.000,” tegas AKP Selamet.

Terpisah, Kapolsek Pangkalan Brandan Iptu Dahnial Saragih juga mengaku mengamankan dua pemilik daun ganja kering.

“Kedua tersangka, M Fadly Syahputra (20) dan M Ridwan (20) warga Jalan Pahlawan, Gang Setia, Kelurahan Pelawi Utara, Kecamatan Babalan,” ujar Iptu Dahnial Saragih.

Dari keduanya, petugas menyita satu paket daun ganja kering. “Pasal yang dipersangkakan oleh penyidik yaitu Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika,” katanya. (yas/ala)

PEMILIK: Keempat tersangka pemilik narkoba diamankan di Mapolsek Pangkalan Berandan dan Pangkalan Susu.
IST/SUMUT POS

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Polsek Pangkalan Susu dan Pangkalan Brandan meringkus 4 orang pemilik narkotika jenis sabu-sabu dan ganja. Hal itu disampaikan Kapolsek Pangkalan Susu AKP Selamet Riadi dan Kapolsek Pangkalan Brandan Iptu Dahnial Saragih secara terpisah, Rabu ( 24/7) sore.

Kata AKP Selamet, penangkapan 2 tersangka dipimpin Kanit Reskrim Mimpin Iptu Mimpin, Selasa (23/7).

“Kedua tersangka masing-masing, M Izza Ghifarri alias Egi alias Ateng (19) warga Dusun I Kurnia, Desa Sei Siur, Kecamatan Pangkalan Susu dan Adryan Darmawan alias Rian (19) warga Dusun IV Sempurna, Desa Paya Tampak, Kecamatan Pangkalan Susu,” jelas AKP Selamet.

Dari keduanya diamankan barang bukti 1 paket sabu seberat 0.59 gram.

“Kita juga mengamankan barang bukti lain, satu sendok sabu terbuat dari pipet plastik, satu bungkus plastik bening ukuran besar berisi plastik klip kosong dan uang tunai Rp420.000,” tegas AKP Selamet.

Terpisah, Kapolsek Pangkalan Brandan Iptu Dahnial Saragih juga mengaku mengamankan dua pemilik daun ganja kering.

“Kedua tersangka, M Fadly Syahputra (20) dan M Ridwan (20) warga Jalan Pahlawan, Gang Setia, Kelurahan Pelawi Utara, Kecamatan Babalan,” ujar Iptu Dahnial Saragih.

Dari keduanya, petugas menyita satu paket daun ganja kering. “Pasal yang dipersangkakan oleh penyidik yaitu Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika,” katanya. (yas/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/