33.6 C
Medan
Tuesday, June 25, 2024

Berkas Pho Sie Dong Lengkap, JPU Tunggu Penetapan Sidang

BINJAI,SUMUTPOS.CO – Berkas perkara Pho Sie Dong sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Binjai. Sejalan dengan ini, penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai juga sudah melakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada Jaksa Penuntut Umum, belum lama ini.

Hal tersebut dilakukan agar Pho Sie Dong segera diadili di Pengadilan Negeri Binjai. “Kami sudah menerima tahap II penyidik. Karena itu, berkas perkara juga sudah dilimpahkan ke PN Binjai,” jelas Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Binjai, Fatah Chotib, Senin (25/7/2022).

Sejauh ini, kata dia, JPU tengah menunggu jadwal ketetapan sidang ditetapkan oleh PN Binjai. “Berkasnya sudah dilimpahkan bareng dengan terdakwa lainnya,” tukas Fatah.

Dalam hal ini, penyidik Satresnarkoba Polres Binjai mengirim 2 Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPPD) dari tiga tersangka kepada Kejari Binjai. Dua SPDP tersebut dipisah dari tiga tersangka yang ditetapkan oleh polisi.

Adapun ketiga tersangka dimaksud yakni, Abdul Gunawan (41), Riki Hamdani (37) warga Dusun III Sukaramai, Desa Tandam Hulu II, Hamparan Perak dan Pho Sie Dong (39) warga Jalan Petai Nomor 27, Kelurahan Jati Utomo, Binjai Utara.

Pho Sie Dong dan Abdul Gunawan tercatat dalam 1 SPDP atau berkas perkara. Keduanya disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1).

Sementara SPDP tersangka Riki Hamdani bakal diadili oleh JPU Linda Sembiring. Pemisahan berkas perkara ini lantaran barang bukti yang dikuasai oleh Riki adalah narkotika jenis ganja.

Sebelumnya, Pho Sie Dong diamankan Unit 2 Satresnarkoba Polres Binjai di kediamannya, berdasarkan hasil pengembangan, Senin (9/5). Mulanya polisi mengamankan Abdul Gunawan dan Riki Hamdani di Dusun III Sukaramai, Desa Tandam Hulu II, Hamparan Perak.

Pengungkapan ini dilakukan karena di daerah tersebut, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Atas informasi keresahan dari masyarakat ini, polisi melakukan penyelidikan sekaligus penyamaran.

Saat polisi menyamar sebagai pembeli, bertemu dengan Abdul dan memesan sabu seharga Rp100 ribu. Oleh Abdul kemudian menyerahkan satu paket diduga sabu.

Saat bersamaan, datang Riki Hamdani yang menawarkan ganja kepada polisi. Bahkan, Riki juga langsung menunjukan 1 paket diduga ganja seberat 1,77 gram.

Singkat cerita, keduanya pun diciduk oleh petugas yang menyamar jadi pembeli. Sementara catatan wartawan, Pho Sie Dong cukup banyak dikenal masyarakat Kota Binjai. Apalagi dia merupakan etnis keturunan.

Pria yang akrab disapa Sie Dong diduga juga pernah beraktivitas di dunia ilegal. Seperti main CPO, pupuk bersubsidi hingga buka usaha judi mesin tembak ikan. (Ted/Tri)

BINJAI,SUMUTPOS.CO – Berkas perkara Pho Sie Dong sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Binjai. Sejalan dengan ini, penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai juga sudah melakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada Jaksa Penuntut Umum, belum lama ini.

Hal tersebut dilakukan agar Pho Sie Dong segera diadili di Pengadilan Negeri Binjai. “Kami sudah menerima tahap II penyidik. Karena itu, berkas perkara juga sudah dilimpahkan ke PN Binjai,” jelas Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Binjai, Fatah Chotib, Senin (25/7/2022).

Sejauh ini, kata dia, JPU tengah menunggu jadwal ketetapan sidang ditetapkan oleh PN Binjai. “Berkasnya sudah dilimpahkan bareng dengan terdakwa lainnya,” tukas Fatah.

Dalam hal ini, penyidik Satresnarkoba Polres Binjai mengirim 2 Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPPD) dari tiga tersangka kepada Kejari Binjai. Dua SPDP tersebut dipisah dari tiga tersangka yang ditetapkan oleh polisi.

Adapun ketiga tersangka dimaksud yakni, Abdul Gunawan (41), Riki Hamdani (37) warga Dusun III Sukaramai, Desa Tandam Hulu II, Hamparan Perak dan Pho Sie Dong (39) warga Jalan Petai Nomor 27, Kelurahan Jati Utomo, Binjai Utara.

Pho Sie Dong dan Abdul Gunawan tercatat dalam 1 SPDP atau berkas perkara. Keduanya disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1).

Sementara SPDP tersangka Riki Hamdani bakal diadili oleh JPU Linda Sembiring. Pemisahan berkas perkara ini lantaran barang bukti yang dikuasai oleh Riki adalah narkotika jenis ganja.

Sebelumnya, Pho Sie Dong diamankan Unit 2 Satresnarkoba Polres Binjai di kediamannya, berdasarkan hasil pengembangan, Senin (9/5). Mulanya polisi mengamankan Abdul Gunawan dan Riki Hamdani di Dusun III Sukaramai, Desa Tandam Hulu II, Hamparan Perak.

Pengungkapan ini dilakukan karena di daerah tersebut, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Atas informasi keresahan dari masyarakat ini, polisi melakukan penyelidikan sekaligus penyamaran.

Saat polisi menyamar sebagai pembeli, bertemu dengan Abdul dan memesan sabu seharga Rp100 ribu. Oleh Abdul kemudian menyerahkan satu paket diduga sabu.

Saat bersamaan, datang Riki Hamdani yang menawarkan ganja kepada polisi. Bahkan, Riki juga langsung menunjukan 1 paket diduga ganja seberat 1,77 gram.

Singkat cerita, keduanya pun diciduk oleh petugas yang menyamar jadi pembeli. Sementara catatan wartawan, Pho Sie Dong cukup banyak dikenal masyarakat Kota Binjai. Apalagi dia merupakan etnis keturunan.

Pria yang akrab disapa Sie Dong diduga juga pernah beraktivitas di dunia ilegal. Seperti main CPO, pupuk bersubsidi hingga buka usaha judi mesin tembak ikan. (Ted/Tri)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/