30 C
Medan
Thursday, July 25, 2024

Polres Binjai Tangkap Pengedar Pil Ekstasi

BINJAI, SUMUTPOS CO – Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menangkap seorang pria berinisial JN (21) warga Dusun Melati, Desa Mancang, Kecamatan Selesai, Langkat. JN ditangkap karena kedapatan memiliki narkoba jenis pil ekstasi.

Kasatres Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri menjelaskan, pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat yang resah terhadap aktivitasnya berjualan pil dugem tersebut. Peredaran pil ekstasi yang dijual JN terjadi di wilayah Jalan Binjai-Selayang, Kelurahan Pekan Selesai.

“Atas informasi dari masyarakat, saya turunkan anggota untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, JN ditangkap pada Sabtu (20/7/2024) dini hari,” ujar dia.

Dari tangan JN, kata dia, penyidik menyita barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip transparan berisi 8 butir dan 7 butir pil ekstasi warna biru. Sehingga totalnya menjadi 15 butir pil ekstasi.

Kepada polisi, JN mengaku, pil ekstasi tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial WW di Kelurahan Pekan Selesai. Atas informasi dimaksud, polisi sempat melakukan pengejaran.

Sayangnya, usaha polisi berakhir sia-sia. Sebab, WW tidak ditemukan dan disinyalir sudah melarikan diri.

Kini, WW sudah mendekam di sel tahanan Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. “JN disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara,” tukasnya. (ted/han)

BINJAI, SUMUTPOS CO – Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menangkap seorang pria berinisial JN (21) warga Dusun Melati, Desa Mancang, Kecamatan Selesai, Langkat. JN ditangkap karena kedapatan memiliki narkoba jenis pil ekstasi.

Kasatres Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri menjelaskan, pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat yang resah terhadap aktivitasnya berjualan pil dugem tersebut. Peredaran pil ekstasi yang dijual JN terjadi di wilayah Jalan Binjai-Selayang, Kelurahan Pekan Selesai.

“Atas informasi dari masyarakat, saya turunkan anggota untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, JN ditangkap pada Sabtu (20/7/2024) dini hari,” ujar dia.

Dari tangan JN, kata dia, penyidik menyita barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip transparan berisi 8 butir dan 7 butir pil ekstasi warna biru. Sehingga totalnya menjadi 15 butir pil ekstasi.

Kepada polisi, JN mengaku, pil ekstasi tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial WW di Kelurahan Pekan Selesai. Atas informasi dimaksud, polisi sempat melakukan pengejaran.

Sayangnya, usaha polisi berakhir sia-sia. Sebab, WW tidak ditemukan dan disinyalir sudah melarikan diri.

Kini, WW sudah mendekam di sel tahanan Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. “JN disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara,” tukasnya. (ted/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/