26 C
Medan
Friday, July 5, 2024

Bonaran Situmeang Belum Ditahan

Bonaran Situmeang, Bupati Tapteng.
Bonaran Situmeang, Bupati Tapteng.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Setelah ditetapan sebagai tersangka tersangka kasus dugaan pemberian suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang belum ditahan KPK. Namun ia akan segera ditahan jika unsur-unsur terpenuhi.

“Belum ada informasi penahanan. Tapi jika alasan subyektif dan obyektif sesuai dengan undang-undang terpenuhi, yang bersangkutan akan ditahan,” ujarnya Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi di Jakarta, kemarin.

Menurut Johan, guna memenuhi unsur-unsur hukum sebagaimana disangkakan pada Bonaran, pascaditetapkan sebagai tersangka, KPK telah bergerak cepat melakukan langkah-langkah yang dibutuhkan. Antara lain, meminta laporan hasil analisis (LHA) transaksi keuangan tersangka yang mencurigakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Selain itu tim penyidik juga telah turun ke Tapanuli Tengah guna melakukan penggeledahan rumah dinas dan ruang kerja Bonaran. “Sampai saat ini saya belum ketemu dengan penyidik. Cuma memang kemarin penggeledahannya dilakukan di dua tempat itu,” katanya.

Jaksa Penuntut Umum dari KPK sendiri belum mampu mengungkap berapa persisnya uang panas yang dimainkan dalam perkara sengketa pemilukada Tapteng pada 2011 silam. Dalam dakwaan untuk Akil yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 20 Februari 2014, disebutkan Akil melalui Bakhtiar Ahmad Sibarani meminta uang kepada Bonaran Rp3 miliar.

“Namun entah mengapa, belakangan diketahui Bonaran menyerahkan hanya Rp2 miliar untuk Akil melalui rekannya,” begitu bunyi dakwaan yang dibacakan Jaksa Luki Dwi Nugroho, saat itu.

Dalam vonis untuk Akil Mochtar, juga disebutkan bahwa mantan politikus Golkar itu dinyatakan terbukti menerima uang Rp 1,8 miliar dari Bonaran Situmeang. Uang itu diberikan agar MK menolak permohonan keberatan hasil pilkada Tapteng.

“Ternyata, jumlah uang yang disetor ke rekening CV Ratu Samagat melalui Bank Mandiri KC Pontianak kembali berkurang dan tinggal Rp1,8 miliar,” demikian bunyi putusan untuk terdakwa Akil.

Misteri jumlah uang makin memunculkan teka-teki, jika disandingkan dengan omongan mantan anggota KPU Tapanuli Tengah (Tapteng) Maruli Firman Lubis kepada koran ini pada 23 November 2013 sudah lalu membeber dugaan keterlibatan Bahktiar. Saat itu, jauh hari sebelum kasus Tapteng ini disentuh penyidik KPK, Maruli menyebut dengan inisial RBS.

Mirip dengan isi dakwaan jaksa KPK ke Akil, saat itu Maruli sudah menyebut Bahtiar lah yang mendekati Bonaran melalui timsesnya saat pilkada.

“Dia yang menawarkan jasanya ke timses Raja Bonaran Situmeang. Ditakut-takuti, MK akan memutuskan pilkada ulang. Lantas dibilang, itu bisa diurus Irham (Irham Buana Nasution, saat itu ketua KPU Sumut, red). Cerita kayak gini ini sudah menjadi omongan di kedai-kedai kopi di Tapteng,” ujar Maruli, ketika itu.

Maruli membeber borok lebih detil. Mulailah disepakati angka Rp4 miliar. “Dua miliar diantar Irham, BS dan satu lagi EP, ke rumah Akil di Depok. Itu sebelum putusan 12 Juli 2011. Setelah dilantik, dua miliar lagi. Yang satu miliar ditransfer ke rekening perusahaan istri Akil. Yang satu miliar lagi ditransfer ke rekening Irham. Jadi total empat miliar,” bebernya.

“Kalau tidak percaya, coba cek transaksi rekening Irham dan istrinya mulai 2008 sampai dengan 2013. Rekening istri Akil itu Mandiri Cabang Cibinong. Coba cek juga, ada gak transfer yang masuk dari Bank Sumut Sibolga ke rekening Irham,” bebernya lagi.

Begitu ditetapkan sebagai tersangka, Bonaran sendiri sudah melakukan bantahan, dengan mengaku tidak pernah menyuap Akil. Terlebih, lanjutnya, Akil bukanlah anggota majelis hakim MK yang menyidangkan perkara pilkada Tapteng.

Bahkan, bantahan serupa sudah pernah dia sampaikan kepada wartawan, usai menjalani pemeriksaan di KPK, 3 Januari 2014. “Pemeriksaan mengenai hubungan saya dengan AM (Akil Mochtar). Saya bilang saya tak punya hubungan dengan Akil dan saya tak pernah bertemu dengan Akil,” kata Bonaran saat itu.

Ketika itu, mantan pengacara Anggodo Widjojo itu juga sudah menyebut bahwa wakilnya, Sukran Jamilan Tanjung yang pernah bertemu dengan Akil. “Sukran, wakil Bupati Tapanuli Tengah yang pernah bertelepon dan pernah melakukan pertemuan dengan Akil. Kalau saya sendiri tidak pernah,” ujar Bonaran, yang lantas mengaku kesal atas tindakan Sukran itu.

Apapun bantahan Bonaran, Juru Bicara KPK, Johan Budi menegaskan bahwa penetapan tersangka Bonaran setelah penyidik KPK mengantongi dua alat bukti. “Yang pasti sudah ditemukan dua bukti permulaan yang cukup, disimpulkan terjadi tindak pidana korupsi,” ujar Johan.

Bupati Tapteng Raja Bonaran Situmeang kepada sejumlah wartawan usai mengikuti pertemuan bertajuk Menampung Aspirasi Masyarakat di Aula Bina Graha Kantor Bupati setempat di Pandan, Kamis (21/8) siang, berjanji akan kooperatif menghadapi proses hukum ini.

“Karena ini saatnya saya akan membuktikan diri apa memangnya yang sudah saya lakukan. Mereka (KPK) juga harus kooperatif, tunjukkan apa yang saya lakukan, jangan cuma katanya, katanya, mana buktinya?” tantang Bonaran seraya menyebutkan dirinya baru mengetahui status tersangkanya dari isi surat penggeledahan petugas KPK ke kantor dan rumah dinasnya, Rabu (20/8) kemarin.

“Saya hanya minta doa dan dukungan dari masyarakat kepada saya, supaya Tuhan memberikan kekuatan kepada saya untuk bisa menunjukkan mana yang benar mana yang salah. Saya yakin doa orang benar sangat besar kuasanya jika didoakan dengan sungguh-sungguh,” timpal Bonaran lagi.

Bonaran yakin bisa membuktikan dirinya tidak menyuap Akil. Sebab, ditegaskannya bahwa dia tidak ada mengirim uang secara langsung atau pun melalui orang suruhannya kepada Akil.

“Kalau ada orang yang (mengaku) memberikan uang kepada Akil, kenapa tidak ditahan. Saya, apa yang saya lakukan. Emangnya pernah, kepada siapa saya berikan uang. Untuk apa? Saya-kan sudah menang 62,10 persen (di Pilkada Tapteng). Orang yang katanya ada menransfer uang itulah yang ditahan,” tantang Bonaran.

Bonaran mengaku siap menghadapi tuduhan yang dialamatkan kepadanya itu. Jika KPK menyebutkan sudah mengantongi dua alat bukti, Bonaran malah penasaran dengan itu. “Apa kedua alat bukti itu, tunjukkan. Saya juga kepingin belajar (mempelajarinya, Red),” bebernya.

Dia juga ingin para hakim panel dan ketua MK saat itu Mahfud MD berkenan memberikan keterangan sebagai saksi fakta kepada KPK, apakah memang perkara itu dipengaruhi uang. Bonaran juga berencana menyurati Indonesian Lawyer Club (ILC) di TV One agar kasus ini dibedah.

“Saya akan surati hakim panel dan Pak Mahfud MD mempertanyakan apakah benar saya dimenangkan dalam perkara itu karena pengaruh uang. Kalau benar karena uang, ya sudah kita batalkan (putusan MK saat itu). Saya percaya sama Pak Mahfud dan para hakim panel itu,” tukasnya sembari mengatakan akan berdiskusi dengan tim pengacaranya di Jakarta pasca selesainya gelaran perayaan HUT Tapteng 24-30 Agustus nanti.

Meski telah ditetapkan tersangka, Bupati Tapteng Raja Bonaran Situmeang tetap menjalankan tugas-tugas pemerintahannya seperti biasa. Roda pemerintahan di jajaran Pemkab Tapteng juga tidak terganggu.

Kamis (21/8) pagi, Bonaran tampak membuka Lomba Kreatiftas Siswa SMA dan SMK di Auditorium SMA Negeri 1 Plus Matauli Pandan. Selepas itu, Bonaran langsung bertolak ke Aula Bina Graha Kantor Bupati Tapteng menghadiri pertemuan bertajuk ‘Menampung Aspirasi Masyarakat’. Forum itu dihadiri para tokoh adat, tokoh masyarakat, dan tokoh agama perwakilan tiap kecamatan se-Tapteng, camat dan beberapa pimpinan SKPD Pemkab Tapteng, hingga sore.

“Saya masih berada di tengah-tengah masyarakat. Roda pemerintahan tidak terganggu. Saya punya jajaran SKPD dan staf yang sudah handal. Semua berjalan sesuai jadwal yang telah disusun sebelumnya. Hari ini saya bertemu dengan para tokoh masyarakat, adat dan agama yang telah diagendakan sejak pekan lalu,” pungkas Bonaran saat diwawancarai usai pertemuan itu. (ms/ind/sam/gir/smg)

Bonaran Situmeang, Bupati Tapteng.
Bonaran Situmeang, Bupati Tapteng.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Setelah ditetapan sebagai tersangka tersangka kasus dugaan pemberian suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang belum ditahan KPK. Namun ia akan segera ditahan jika unsur-unsur terpenuhi.

“Belum ada informasi penahanan. Tapi jika alasan subyektif dan obyektif sesuai dengan undang-undang terpenuhi, yang bersangkutan akan ditahan,” ujarnya Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi di Jakarta, kemarin.

Menurut Johan, guna memenuhi unsur-unsur hukum sebagaimana disangkakan pada Bonaran, pascaditetapkan sebagai tersangka, KPK telah bergerak cepat melakukan langkah-langkah yang dibutuhkan. Antara lain, meminta laporan hasil analisis (LHA) transaksi keuangan tersangka yang mencurigakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Selain itu tim penyidik juga telah turun ke Tapanuli Tengah guna melakukan penggeledahan rumah dinas dan ruang kerja Bonaran. “Sampai saat ini saya belum ketemu dengan penyidik. Cuma memang kemarin penggeledahannya dilakukan di dua tempat itu,” katanya.

Jaksa Penuntut Umum dari KPK sendiri belum mampu mengungkap berapa persisnya uang panas yang dimainkan dalam perkara sengketa pemilukada Tapteng pada 2011 silam. Dalam dakwaan untuk Akil yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 20 Februari 2014, disebutkan Akil melalui Bakhtiar Ahmad Sibarani meminta uang kepada Bonaran Rp3 miliar.

“Namun entah mengapa, belakangan diketahui Bonaran menyerahkan hanya Rp2 miliar untuk Akil melalui rekannya,” begitu bunyi dakwaan yang dibacakan Jaksa Luki Dwi Nugroho, saat itu.

Dalam vonis untuk Akil Mochtar, juga disebutkan bahwa mantan politikus Golkar itu dinyatakan terbukti menerima uang Rp 1,8 miliar dari Bonaran Situmeang. Uang itu diberikan agar MK menolak permohonan keberatan hasil pilkada Tapteng.

“Ternyata, jumlah uang yang disetor ke rekening CV Ratu Samagat melalui Bank Mandiri KC Pontianak kembali berkurang dan tinggal Rp1,8 miliar,” demikian bunyi putusan untuk terdakwa Akil.

Misteri jumlah uang makin memunculkan teka-teki, jika disandingkan dengan omongan mantan anggota KPU Tapanuli Tengah (Tapteng) Maruli Firman Lubis kepada koran ini pada 23 November 2013 sudah lalu membeber dugaan keterlibatan Bahktiar. Saat itu, jauh hari sebelum kasus Tapteng ini disentuh penyidik KPK, Maruli menyebut dengan inisial RBS.

Mirip dengan isi dakwaan jaksa KPK ke Akil, saat itu Maruli sudah menyebut Bahtiar lah yang mendekati Bonaran melalui timsesnya saat pilkada.

“Dia yang menawarkan jasanya ke timses Raja Bonaran Situmeang. Ditakut-takuti, MK akan memutuskan pilkada ulang. Lantas dibilang, itu bisa diurus Irham (Irham Buana Nasution, saat itu ketua KPU Sumut, red). Cerita kayak gini ini sudah menjadi omongan di kedai-kedai kopi di Tapteng,” ujar Maruli, ketika itu.

Maruli membeber borok lebih detil. Mulailah disepakati angka Rp4 miliar. “Dua miliar diantar Irham, BS dan satu lagi EP, ke rumah Akil di Depok. Itu sebelum putusan 12 Juli 2011. Setelah dilantik, dua miliar lagi. Yang satu miliar ditransfer ke rekening perusahaan istri Akil. Yang satu miliar lagi ditransfer ke rekening Irham. Jadi total empat miliar,” bebernya.

“Kalau tidak percaya, coba cek transaksi rekening Irham dan istrinya mulai 2008 sampai dengan 2013. Rekening istri Akil itu Mandiri Cabang Cibinong. Coba cek juga, ada gak transfer yang masuk dari Bank Sumut Sibolga ke rekening Irham,” bebernya lagi.

Begitu ditetapkan sebagai tersangka, Bonaran sendiri sudah melakukan bantahan, dengan mengaku tidak pernah menyuap Akil. Terlebih, lanjutnya, Akil bukanlah anggota majelis hakim MK yang menyidangkan perkara pilkada Tapteng.

Bahkan, bantahan serupa sudah pernah dia sampaikan kepada wartawan, usai menjalani pemeriksaan di KPK, 3 Januari 2014. “Pemeriksaan mengenai hubungan saya dengan AM (Akil Mochtar). Saya bilang saya tak punya hubungan dengan Akil dan saya tak pernah bertemu dengan Akil,” kata Bonaran saat itu.

Ketika itu, mantan pengacara Anggodo Widjojo itu juga sudah menyebut bahwa wakilnya, Sukran Jamilan Tanjung yang pernah bertemu dengan Akil. “Sukran, wakil Bupati Tapanuli Tengah yang pernah bertelepon dan pernah melakukan pertemuan dengan Akil. Kalau saya sendiri tidak pernah,” ujar Bonaran, yang lantas mengaku kesal atas tindakan Sukran itu.

Apapun bantahan Bonaran, Juru Bicara KPK, Johan Budi menegaskan bahwa penetapan tersangka Bonaran setelah penyidik KPK mengantongi dua alat bukti. “Yang pasti sudah ditemukan dua bukti permulaan yang cukup, disimpulkan terjadi tindak pidana korupsi,” ujar Johan.

Bupati Tapteng Raja Bonaran Situmeang kepada sejumlah wartawan usai mengikuti pertemuan bertajuk Menampung Aspirasi Masyarakat di Aula Bina Graha Kantor Bupati setempat di Pandan, Kamis (21/8) siang, berjanji akan kooperatif menghadapi proses hukum ini.

“Karena ini saatnya saya akan membuktikan diri apa memangnya yang sudah saya lakukan. Mereka (KPK) juga harus kooperatif, tunjukkan apa yang saya lakukan, jangan cuma katanya, katanya, mana buktinya?” tantang Bonaran seraya menyebutkan dirinya baru mengetahui status tersangkanya dari isi surat penggeledahan petugas KPK ke kantor dan rumah dinasnya, Rabu (20/8) kemarin.

“Saya hanya minta doa dan dukungan dari masyarakat kepada saya, supaya Tuhan memberikan kekuatan kepada saya untuk bisa menunjukkan mana yang benar mana yang salah. Saya yakin doa orang benar sangat besar kuasanya jika didoakan dengan sungguh-sungguh,” timpal Bonaran lagi.

Bonaran yakin bisa membuktikan dirinya tidak menyuap Akil. Sebab, ditegaskannya bahwa dia tidak ada mengirim uang secara langsung atau pun melalui orang suruhannya kepada Akil.

“Kalau ada orang yang (mengaku) memberikan uang kepada Akil, kenapa tidak ditahan. Saya, apa yang saya lakukan. Emangnya pernah, kepada siapa saya berikan uang. Untuk apa? Saya-kan sudah menang 62,10 persen (di Pilkada Tapteng). Orang yang katanya ada menransfer uang itulah yang ditahan,” tantang Bonaran.

Bonaran mengaku siap menghadapi tuduhan yang dialamatkan kepadanya itu. Jika KPK menyebutkan sudah mengantongi dua alat bukti, Bonaran malah penasaran dengan itu. “Apa kedua alat bukti itu, tunjukkan. Saya juga kepingin belajar (mempelajarinya, Red),” bebernya.

Dia juga ingin para hakim panel dan ketua MK saat itu Mahfud MD berkenan memberikan keterangan sebagai saksi fakta kepada KPK, apakah memang perkara itu dipengaruhi uang. Bonaran juga berencana menyurati Indonesian Lawyer Club (ILC) di TV One agar kasus ini dibedah.

“Saya akan surati hakim panel dan Pak Mahfud MD mempertanyakan apakah benar saya dimenangkan dalam perkara itu karena pengaruh uang. Kalau benar karena uang, ya sudah kita batalkan (putusan MK saat itu). Saya percaya sama Pak Mahfud dan para hakim panel itu,” tukasnya sembari mengatakan akan berdiskusi dengan tim pengacaranya di Jakarta pasca selesainya gelaran perayaan HUT Tapteng 24-30 Agustus nanti.

Meski telah ditetapkan tersangka, Bupati Tapteng Raja Bonaran Situmeang tetap menjalankan tugas-tugas pemerintahannya seperti biasa. Roda pemerintahan di jajaran Pemkab Tapteng juga tidak terganggu.

Kamis (21/8) pagi, Bonaran tampak membuka Lomba Kreatiftas Siswa SMA dan SMK di Auditorium SMA Negeri 1 Plus Matauli Pandan. Selepas itu, Bonaran langsung bertolak ke Aula Bina Graha Kantor Bupati Tapteng menghadiri pertemuan bertajuk ‘Menampung Aspirasi Masyarakat’. Forum itu dihadiri para tokoh adat, tokoh masyarakat, dan tokoh agama perwakilan tiap kecamatan se-Tapteng, camat dan beberapa pimpinan SKPD Pemkab Tapteng, hingga sore.

“Saya masih berada di tengah-tengah masyarakat. Roda pemerintahan tidak terganggu. Saya punya jajaran SKPD dan staf yang sudah handal. Semua berjalan sesuai jadwal yang telah disusun sebelumnya. Hari ini saya bertemu dengan para tokoh masyarakat, adat dan agama yang telah diagendakan sejak pekan lalu,” pungkas Bonaran saat diwawancarai usai pertemuan itu. (ms/ind/sam/gir/smg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/