26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kajari Binjai Geledah Kantor Disdik

Teddy Akbari/Sumut Pos
GELEDAH: Kajari Binjai Victor Antonius Saragih Sidabutar (dua dari kanan) memimpin langsung penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Binjai. Penggeledahan disaksikan Plt Kadisdik Indriyani (kanan).

BINJAI,SUMUTPOS.CO – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Binjai menggeledah Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) di Jalan Gunung Merapi, Kelurahan Binjai Estate, Binjai Selatan, Senin (24/9) pukul 17.00 WIB. Penggeledahan dilakukan untuk mendapatkan dokumen pengadaan alat peraga sekolah dasar (SD) tahun anggaran 2011. Sebab, kasus itu saat ini tengah dalam tahap penyidikan perkara dugaan korupsi.

“PENGGELEDAHAN ini dilakukan setelah mengantongi izin dari Pengadilan Tipikor Medan,” jelas Kajari Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar didampingi Kasi Pidsus Asepte Gaulle Ginting, Senin (24/9).

Kajari turun langsung melakukan penggeledahan. Menurut dia, penyidik terkendala keinginannya mendapatkan dokumen dari ketiga tersangka. Akibatnya, penggeledahan tersebut dilakukan.

“Selama ini (dokumen) tidak dapat dihadirkan Dinas Pendidikan Kota Binjai. Makanya dilakukan penggeledahan. Sasaran (penggeledahan) ini untuk memperoleh dokumen yang berkaitan dengan pengadaan itu (alat peraga),” ujar mantan Kasubdit Tipikor Jampidsus Kejagung ini.

Dia sedikit menguraikan beberapa dokumen yang ingin diincar tim penyidik.

Masing-masing, dokumen pelelangan, dokumen peserta tender hingga segala sesuatu yang dibuat panitia pengadaan atau dokumen yang berkaitan dengan panitia pengadaan.

“Dinas Pendidikan tidak dapat memberikan dokumen yang dibutuhkan penyidik. Untuk itu diputuskan penggeledahan,” ujarnya.

Sebelum penggeledahan ini, sambung Kajari, penyidik sudah melakukan pengecekan terhadap 4 titik alamat perusahaan yang menjadi peserta pelelangan pengadaan alat peraga tersebut.

Keempat alamat itu masing-masing ada di Asahan, Padangsidempuan, kawasan Medan Kota dan Jalan Darussalam, Medan Petisah.

“Sebelum sini (Kantor Disdik Binjai), kami sudah cek beberapa alamat si calon peserta. Dari 4 lokasi, satu yang ada. Tiga lainnya tidak ada alamatnya. Kami sudah turunkan tim ke Asahan, tidak ada alamatnya. Sidempuan juga tidak ditemukan dan ketiga Medan Kota. Tidak ada alamat nama CV di Medan Kota berdasarkan keterangan dari kepling dan camat,” ujarnya sembari bilang, perusahaan pemenang tender yang asli itu beralamat di Jalan Darussalam, Medan Petisah.

Saat penggeledahan berlangsung, ada tiga ruangan yang digeledah penyidik. Ketiganya masing-masing, ruangan Sarana/Prasarana Disdik Binjai, mushola yang dijadikan gudang penyimpanan berkas dan salah satu ruang kelas di Sekolah Dasar Negeri 020584, Jalan Gunung Merapi, Kelurahan Binjai Estate, Binjai Selatan. Persisnya di belakang Kantor Disdik Binjai.

Di ruangan salah satu kelas SDN 020584 ini, penyidik sempat kewalahan. Sebab, ruang kelas yang dijadikan gudang ini dikunci. Alhasil, penyidik meminta pegawai Disdik membuka gembok itu dengan cara dihancurkan.

Usai berhasil membukanya, penyidik mengeledahnya dengan keadaan ruang gelap. Alhasil, lampu penerangan dari telepon genggam masing-masing penyidik digunakan untuk menerangi agar mendapati dokumen yang dibutuhkan.

Sebuah koper besar warna oranye diseret penyidik Pidsus Kejari Binjai untuk memboyong dokumen penting yang berkaitan dengan penyidikan. Kajari juga sempat bingung saat melakukan penggeledahan di ruang Sarana dan Prasarana Disdik Binjai.

“Dokumen lainnya yang ditemukan. Saya bingung, kenapa belum bisa ketemu. Tahun 2011 yang ditemukan dokumen berkaitan dengan fisik. Bukan (berkaitan dengan) pengadaan alat peraga,” ujar mantan Kajari Kualatungkal ini.

Apakah penggeledahan ini dapat memunculkan nama baru atau meningkatkan status terperiksa menjadi tersangka? Kajari belum mau menanggapinya.

“Itu nanti dulu. Tambah panjang deretannya. Yang pasti perkara ini diselesaikan tahun 2018 ini juga. Dua bulan kedepan, dilimpahkan (ke PN Tipikor Medan),” tukas Kajari.

Sementara, Plt Kadisdik Kota Binjai, Indriyani tampak mendampingi penggeledahan yang dilakukan penyidik Pidsus Kejari. Indriyani mengaku, tidak tahu sebelumnya jika ada kedatangan penyidik Pidsus Kejari Binjai untuk melakukan penggeledahan.

“Saya ditelpon anggota (baru tau). Saya mau ke Medan, karena sudah (jam) pulangkan,” ujarnya.

Menurut dia, Gedung Disdik Binjai dua kali dilakukan rehabilitasi. Akibatnya, sejumlah berkas-berkas tahun-tahun sebelumnya pun berpindah-pindah.

“Saya tidak tahu (soal pengadaan alat peraga). Belum saya disini,” ujar mantan Kabid Program Disdik Binjai.

Alasan berkas disimpan di mushola, kata Indriyani, karena Gedung Disdik Binjai yang sudah dua kali rehab itu belum memiliki gudang penyimpang.

Ketepatan juga, sambung Indriyani, mushola pada Gedung Disdik Binjai tidak banyak jemaatnya.

“Sudah lama (mushola dijadikan gudang penyimpanan berkas),” ujarnya.

Di SDN 020584, Indriyani terus mendampingi penyidik Pidsus Kejari Binjai. Menurut Indriyani, gedung SDN 020584 itu ada dua sekolah dipakai. Namun belakangan, tinggal satu sekolah saja yang dipakai.

“Jadi dipakai untuk aula Disdik dan satu lagi untuk gudang. Yang pegang kunci, enggak bisa ditelpon,” tandasnya.

Diketahui, penyidik Kejari Binjai menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat peraga sekolah dasar yang sumber anggarannya dari Dana Alokasi Khusus dengan pagu senilai Rp 1,2 miliar.

Pengadaan tersebut dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Binjai. Modus korupsi yang dilakukan tersangka dengan cara menggelembungkan harga atau mark-up hingga pengadaannya fiktif.

Ketiga tersangka masing-masing, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Binjai yang pernah menjabat Pelaksana Harian Kepala Dinas Pendidikan merangkap Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Binjai, Ismail Ginting.

Kemudian, Bagus Bangun selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan rekanan pelaksana pengadaan barang Direktur CV Aida Cahaya Lestari, Dodi Asmara.

Mereka ditetapkan tersangka oleh penyidik pada 28 Maret 2018. Dalam proses penyelidikannya, puluhan kepala sekolah juga sudah diperiksa sebagai saksi. Direktur CV Aida Cahaya Lestari yang DPO Kejari Binjai sudah ditangkap dan kini dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Binjai.(ted/ala)

Teddy Akbari/Sumut Pos
GELEDAH: Kajari Binjai Victor Antonius Saragih Sidabutar (dua dari kanan) memimpin langsung penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Binjai. Penggeledahan disaksikan Plt Kadisdik Indriyani (kanan).

BINJAI,SUMUTPOS.CO – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Binjai menggeledah Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) di Jalan Gunung Merapi, Kelurahan Binjai Estate, Binjai Selatan, Senin (24/9) pukul 17.00 WIB. Penggeledahan dilakukan untuk mendapatkan dokumen pengadaan alat peraga sekolah dasar (SD) tahun anggaran 2011. Sebab, kasus itu saat ini tengah dalam tahap penyidikan perkara dugaan korupsi.

“PENGGELEDAHAN ini dilakukan setelah mengantongi izin dari Pengadilan Tipikor Medan,” jelas Kajari Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar didampingi Kasi Pidsus Asepte Gaulle Ginting, Senin (24/9).

Kajari turun langsung melakukan penggeledahan. Menurut dia, penyidik terkendala keinginannya mendapatkan dokumen dari ketiga tersangka. Akibatnya, penggeledahan tersebut dilakukan.

“Selama ini (dokumen) tidak dapat dihadirkan Dinas Pendidikan Kota Binjai. Makanya dilakukan penggeledahan. Sasaran (penggeledahan) ini untuk memperoleh dokumen yang berkaitan dengan pengadaan itu (alat peraga),” ujar mantan Kasubdit Tipikor Jampidsus Kejagung ini.

Dia sedikit menguraikan beberapa dokumen yang ingin diincar tim penyidik.

Masing-masing, dokumen pelelangan, dokumen peserta tender hingga segala sesuatu yang dibuat panitia pengadaan atau dokumen yang berkaitan dengan panitia pengadaan.

“Dinas Pendidikan tidak dapat memberikan dokumen yang dibutuhkan penyidik. Untuk itu diputuskan penggeledahan,” ujarnya.

Sebelum penggeledahan ini, sambung Kajari, penyidik sudah melakukan pengecekan terhadap 4 titik alamat perusahaan yang menjadi peserta pelelangan pengadaan alat peraga tersebut.

Keempat alamat itu masing-masing ada di Asahan, Padangsidempuan, kawasan Medan Kota dan Jalan Darussalam, Medan Petisah.

“Sebelum sini (Kantor Disdik Binjai), kami sudah cek beberapa alamat si calon peserta. Dari 4 lokasi, satu yang ada. Tiga lainnya tidak ada alamatnya. Kami sudah turunkan tim ke Asahan, tidak ada alamatnya. Sidempuan juga tidak ditemukan dan ketiga Medan Kota. Tidak ada alamat nama CV di Medan Kota berdasarkan keterangan dari kepling dan camat,” ujarnya sembari bilang, perusahaan pemenang tender yang asli itu beralamat di Jalan Darussalam, Medan Petisah.

Saat penggeledahan berlangsung, ada tiga ruangan yang digeledah penyidik. Ketiganya masing-masing, ruangan Sarana/Prasarana Disdik Binjai, mushola yang dijadikan gudang penyimpanan berkas dan salah satu ruang kelas di Sekolah Dasar Negeri 020584, Jalan Gunung Merapi, Kelurahan Binjai Estate, Binjai Selatan. Persisnya di belakang Kantor Disdik Binjai.

Di ruangan salah satu kelas SDN 020584 ini, penyidik sempat kewalahan. Sebab, ruang kelas yang dijadikan gudang ini dikunci. Alhasil, penyidik meminta pegawai Disdik membuka gembok itu dengan cara dihancurkan.

Usai berhasil membukanya, penyidik mengeledahnya dengan keadaan ruang gelap. Alhasil, lampu penerangan dari telepon genggam masing-masing penyidik digunakan untuk menerangi agar mendapati dokumen yang dibutuhkan.

Sebuah koper besar warna oranye diseret penyidik Pidsus Kejari Binjai untuk memboyong dokumen penting yang berkaitan dengan penyidikan. Kajari juga sempat bingung saat melakukan penggeledahan di ruang Sarana dan Prasarana Disdik Binjai.

“Dokumen lainnya yang ditemukan. Saya bingung, kenapa belum bisa ketemu. Tahun 2011 yang ditemukan dokumen berkaitan dengan fisik. Bukan (berkaitan dengan) pengadaan alat peraga,” ujar mantan Kajari Kualatungkal ini.

Apakah penggeledahan ini dapat memunculkan nama baru atau meningkatkan status terperiksa menjadi tersangka? Kajari belum mau menanggapinya.

“Itu nanti dulu. Tambah panjang deretannya. Yang pasti perkara ini diselesaikan tahun 2018 ini juga. Dua bulan kedepan, dilimpahkan (ke PN Tipikor Medan),” tukas Kajari.

Sementara, Plt Kadisdik Kota Binjai, Indriyani tampak mendampingi penggeledahan yang dilakukan penyidik Pidsus Kejari. Indriyani mengaku, tidak tahu sebelumnya jika ada kedatangan penyidik Pidsus Kejari Binjai untuk melakukan penggeledahan.

“Saya ditelpon anggota (baru tau). Saya mau ke Medan, karena sudah (jam) pulangkan,” ujarnya.

Menurut dia, Gedung Disdik Binjai dua kali dilakukan rehabilitasi. Akibatnya, sejumlah berkas-berkas tahun-tahun sebelumnya pun berpindah-pindah.

“Saya tidak tahu (soal pengadaan alat peraga). Belum saya disini,” ujar mantan Kabid Program Disdik Binjai.

Alasan berkas disimpan di mushola, kata Indriyani, karena Gedung Disdik Binjai yang sudah dua kali rehab itu belum memiliki gudang penyimpang.

Ketepatan juga, sambung Indriyani, mushola pada Gedung Disdik Binjai tidak banyak jemaatnya.

“Sudah lama (mushola dijadikan gudang penyimpanan berkas),” ujarnya.

Di SDN 020584, Indriyani terus mendampingi penyidik Pidsus Kejari Binjai. Menurut Indriyani, gedung SDN 020584 itu ada dua sekolah dipakai. Namun belakangan, tinggal satu sekolah saja yang dipakai.

“Jadi dipakai untuk aula Disdik dan satu lagi untuk gudang. Yang pegang kunci, enggak bisa ditelpon,” tandasnya.

Diketahui, penyidik Kejari Binjai menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat peraga sekolah dasar yang sumber anggarannya dari Dana Alokasi Khusus dengan pagu senilai Rp 1,2 miliar.

Pengadaan tersebut dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Binjai. Modus korupsi yang dilakukan tersangka dengan cara menggelembungkan harga atau mark-up hingga pengadaannya fiktif.

Ketiga tersangka masing-masing, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Binjai yang pernah menjabat Pelaksana Harian Kepala Dinas Pendidikan merangkap Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Binjai, Ismail Ginting.

Kemudian, Bagus Bangun selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan rekanan pelaksana pengadaan barang Direktur CV Aida Cahaya Lestari, Dodi Asmara.

Mereka ditetapkan tersangka oleh penyidik pada 28 Maret 2018. Dalam proses penyelidikannya, puluhan kepala sekolah juga sudah diperiksa sebagai saksi. Direktur CV Aida Cahaya Lestari yang DPO Kejari Binjai sudah ditangkap dan kini dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Binjai.(ted/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/