26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Sidang Pencemaran Nama Baik di Medsos: Ibu Muda Divonis 6 Bulan Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai M Ali Tarigan menghukum Maysarah Manaroisong (30) selama 6 bulan penjara. Ibu muda ini terbukti bersalah me lakukan pencemaran nama baik saksi korban Edwin di media sosial (medsos), dalam sidang di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (22/12).

PUTUSAN: Maysarah, terdakwa pencemaran nama baik, menjalani sidang putusan di PN Medan, Selasa (22/12).gusman/sumut pos.
PUTUSAN: Maysarah, terdakwa pencemaran nama baik, menjalani sidang putusan di PN Medan, Selasa (22/12).gusman/sumut pos.

Dalam amar putusannya, terdakwa terbukti melanggar Pasal 27 Ayat 3 Jo. Pasal 45 ayat 3 UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Menjatuhkan terdakwa May sarah oleh karenanya dengan pidana selama 6 bulan penjara denda Rp10 juta subsider 2 bulan penjara,” ucapnya.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan, terdakwa membuat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

“Sedangkan hal yang meringankan terdakwa berprilaku sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya,” jelas hakim.

Atas putusan majelis hakim, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) kompak menyatakan pikir-pikir.

Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang semula meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun denda Rp10 juta subsider 6 bulan kurungan. Diketahui, kasus ini bermula ketika akun Instagram atas nama mysarah_trihadmojo telah membuat postingan dalam Instastory Akun Instagramnya yang berisi tuduhan bahwa saki korban membawa lari uang pemilik Akun Instagram atas nama mysarah_trihadmojo, di mana saksi korban mengetahui adanya perbuatan pencemaran nama baik.

Perbuatan pencemaran nama baik terhadap saksi korban adalah untuk memfitnah dan mempermalukannya di Media Sosial Instagram, secara pasti latar belakang Akun Instagram atas nama my sarah_trihadmojo melakukan perbuatan pencemaran nama baik terhadap terdakwa.

Adapun isi postingan Instastory pada akun Instagram an.mysarah_trihadmojo yang sekarang telah berganti nama menjadi coconis. lanadreamskin. medan yang terdakwa buat; “kalau tau malu ya pulangkn uangku. Jgn kau lari @medwinetam kecuali kau mengidap gendam roro kidul. Mungkin bs mati, kau santet org kalau nolak gendam kau”, gaya mau pesta di marriot tapi kerjaan nya ngolah org nipu org malu lah,, muka kau letak mana? @medwinetam”, “atau si bolang kn,,,,@medwinetam kembalikn uangku win, jgn kau tipu2 ahhh,,, ga baik ank org kaya nipu2 kecuali kau gembel”. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai M Ali Tarigan menghukum Maysarah Manaroisong (30) selama 6 bulan penjara. Ibu muda ini terbukti bersalah me lakukan pencemaran nama baik saksi korban Edwin di media sosial (medsos), dalam sidang di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (22/12).

PUTUSAN: Maysarah, terdakwa pencemaran nama baik, menjalani sidang putusan di PN Medan, Selasa (22/12).gusman/sumut pos.
PUTUSAN: Maysarah, terdakwa pencemaran nama baik, menjalani sidang putusan di PN Medan, Selasa (22/12).gusman/sumut pos.

Dalam amar putusannya, terdakwa terbukti melanggar Pasal 27 Ayat 3 Jo. Pasal 45 ayat 3 UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Menjatuhkan terdakwa May sarah oleh karenanya dengan pidana selama 6 bulan penjara denda Rp10 juta subsider 2 bulan penjara,” ucapnya.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan, terdakwa membuat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

“Sedangkan hal yang meringankan terdakwa berprilaku sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya,” jelas hakim.

Atas putusan majelis hakim, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) kompak menyatakan pikir-pikir.

Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang semula meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun denda Rp10 juta subsider 6 bulan kurungan. Diketahui, kasus ini bermula ketika akun Instagram atas nama mysarah_trihadmojo telah membuat postingan dalam Instastory Akun Instagramnya yang berisi tuduhan bahwa saki korban membawa lari uang pemilik Akun Instagram atas nama mysarah_trihadmojo, di mana saksi korban mengetahui adanya perbuatan pencemaran nama baik.

Perbuatan pencemaran nama baik terhadap saksi korban adalah untuk memfitnah dan mempermalukannya di Media Sosial Instagram, secara pasti latar belakang Akun Instagram atas nama my sarah_trihadmojo melakukan perbuatan pencemaran nama baik terhadap terdakwa.

Adapun isi postingan Instastory pada akun Instagram an.mysarah_trihadmojo yang sekarang telah berganti nama menjadi coconis. lanadreamskin. medan yang terdakwa buat; “kalau tau malu ya pulangkn uangku. Jgn kau lari @medwinetam kecuali kau mengidap gendam roro kidul. Mungkin bs mati, kau santet org kalau nolak gendam kau”, gaya mau pesta di marriot tapi kerjaan nya ngolah org nipu org malu lah,, muka kau letak mana? @medwinetam”, “atau si bolang kn,,,,@medwinetam kembalikn uangku win, jgn kau tipu2 ahhh,,, ga baik ank org kaya nipu2 kecuali kau gembel”. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/