30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Kurir 52 Kilogram Sabu Dituntut Hukuman Mati

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa penuntut umum (JPU) Nurhayati Ulfia, menuntut mati terdakwa Zulkifli. Dia dinyatakan bersalah karena terlibat menjadi kurir sabu seberat 52 kg, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (24/9). Dalam nota tuntutannya jaksa menyebut terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

KETERANGAN TERDAKWA: Terdakwa kurir 52 kg sabu-sabu saat memberikan keterangan dalam sidang virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (24/9).
KETERANGAN TERDAKWA: Terdakwa kurir 52 kg sabu-sabu saat memberikan keterangan dalam sidang virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (24/9).

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menjatuhkan terdakwa Zulkifli dengan pidana mati,” tegas jaksa di hadapan Hakim Ketua Saidin Bagariang. 

Menurut jaksa, hal yang memberatkan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Kemudian terdakwa juga masuk dalam jaringan Internasional. “Sedangkan yang meringankan tidak ada,” katanya. Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa. 

Mengutip dakwaan JPU, bermula pada 10 Desember 2019 terdakwa sedang mengendarai becak motor (betor) menyerahkan dua bungkus kepada Alwi (DPO). Pada saat terdakwa mengendarai betor ada Petugas BNN memberhentikan betor yang dikendarai terdakwa. 

Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pemeriksaan dan ditemukan di jok betor sabu seberat 2 kg, dan terdakwa bersama barang bukti langsung diamankan oleh petugas BNN. Selanjutnya terdakwa mengaku kalau ada narkoba lainnya yang disimpan dalam rumahnya.

Lebih lanjut, setelah itu tim BNN langsung masuk ke dalam rumah dan terdakwa menunjukkan tempat penyimpanan pertama yaitu dibawah tempat tidur berada dibagian tengah rumah ditemukan 20 bungkus Teh China Guanyinwang berisi Shabu. 

Selanjutnya, terdakwa dan petugas BNN menuju bagian belakang rumah, tepatnya didalam lemari pakaian ditemukan sebanyak 28 bungkus dengan teh kemasan yang sama total jumlah Narkotika jenis sabu yang disita dirumah terdakwa, sebanyak 48 bungkus teh China merek Guanyinwang. 

Selain sabu, dari hasil penggeledahan di dalam lemari tersebut ditemukan sejumlah uang tunai dalam bentuk tiga tumpukan yang masing-masing diikat karet gelang dengan jumlah total Rp60 juta.

Jaksa juga menjelaskan, bahwa Arifin (DPO) menelpon terdakwa untuk menawarkan pekerjaan kepadanya, untuk menerima dan menyimpan barang kiriman miliknya untuk sementara, dan Arifin belum menyebutkan barang kiriman yang dimaksud adalah narkotika.

Terdakwa menerima tawaran Aripin (buron) disebabkan sangat butuh uang karena terlilit utang, yang saat itu Terdakwa bercerita masalah ekonomi kepada Arifin. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa penuntut umum (JPU) Nurhayati Ulfia, menuntut mati terdakwa Zulkifli. Dia dinyatakan bersalah karena terlibat menjadi kurir sabu seberat 52 kg, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (24/9). Dalam nota tuntutannya jaksa menyebut terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

KETERANGAN TERDAKWA: Terdakwa kurir 52 kg sabu-sabu saat memberikan keterangan dalam sidang virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (24/9).
KETERANGAN TERDAKWA: Terdakwa kurir 52 kg sabu-sabu saat memberikan keterangan dalam sidang virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (24/9).

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menjatuhkan terdakwa Zulkifli dengan pidana mati,” tegas jaksa di hadapan Hakim Ketua Saidin Bagariang. 

Menurut jaksa, hal yang memberatkan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Kemudian terdakwa juga masuk dalam jaringan Internasional. “Sedangkan yang meringankan tidak ada,” katanya. Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa. 

Mengutip dakwaan JPU, bermula pada 10 Desember 2019 terdakwa sedang mengendarai becak motor (betor) menyerahkan dua bungkus kepada Alwi (DPO). Pada saat terdakwa mengendarai betor ada Petugas BNN memberhentikan betor yang dikendarai terdakwa. 

Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pemeriksaan dan ditemukan di jok betor sabu seberat 2 kg, dan terdakwa bersama barang bukti langsung diamankan oleh petugas BNN. Selanjutnya terdakwa mengaku kalau ada narkoba lainnya yang disimpan dalam rumahnya.

Lebih lanjut, setelah itu tim BNN langsung masuk ke dalam rumah dan terdakwa menunjukkan tempat penyimpanan pertama yaitu dibawah tempat tidur berada dibagian tengah rumah ditemukan 20 bungkus Teh China Guanyinwang berisi Shabu. 

Selanjutnya, terdakwa dan petugas BNN menuju bagian belakang rumah, tepatnya didalam lemari pakaian ditemukan sebanyak 28 bungkus dengan teh kemasan yang sama total jumlah Narkotika jenis sabu yang disita dirumah terdakwa, sebanyak 48 bungkus teh China merek Guanyinwang. 

Selain sabu, dari hasil penggeledahan di dalam lemari tersebut ditemukan sejumlah uang tunai dalam bentuk tiga tumpukan yang masing-masing diikat karet gelang dengan jumlah total Rp60 juta.

Jaksa juga menjelaskan, bahwa Arifin (DPO) menelpon terdakwa untuk menawarkan pekerjaan kepadanya, untuk menerima dan menyimpan barang kiriman miliknya untuk sementara, dan Arifin belum menyebutkan barang kiriman yang dimaksud adalah narkotika.

Terdakwa menerima tawaran Aripin (buron) disebabkan sangat butuh uang karena terlilit utang, yang saat itu Terdakwa bercerita masalah ekonomi kepada Arifin. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/