30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Sidang Penistaan Agama Youtuber Medan: Hakim Minta 5 Teman Terdakwa Jadi Tersangka

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang penistaan agama dengan terdakwa Rahmat Hidayat alias Aleh Youtuber asal Medan kembali berlanjut, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (24/9). Beragendakan keterangan saksi, majelis hakim meminta penuntut umum agar 5 teman terdakwa dijadikan sebagai tersangka baru. 

SIDANG:  Rahmat Hidayat alias Aleh Youtuber asal Medan (layar monitor) menjalani sidang lanjutan, Kamis  (24/9).
SIDANG:  Rahmat Hidayat alias Aleh Youtuber asal Medan (layar monitor) menjalani sidang lanjutan, Kamis (24/9).

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa Aleh dan 5 temannya dilakukan secara bersama-sama. Sementara dua saksi yang dihadirkan, yakni Gilang dan Bobi adalah teman Aleh yang berada di dalam video.

“Jadi awalnya kami menyanyikan lagu biasa menggunakan gitar, spontan kami menyanyikan lagu Aisyah. Setelah itu kami sepakat menyanyikannya sambil direkam dan dengan adegan Aleh kesurupan,” kata saksi Gilang. Namun kata Gilang, tanpa diketahui ke lima orang lainnya, Aleh membuka celananya dan menungging ke arah kamera. “Yang membuka celana itu semua inisiatif Aleh. Awalnya kami rasa lucu, dan tertawa,” kata Gilang.

lebih lagi, Gilang menjelaskan hal itu diupload oleh Aleh sendiri yang sebelumnya ditanyakan oleh teman-temannya. “Dia memang ada bilang, mau upload. Tapi kami semua jawab terserah. Jadi diupload oleh Aleh,” jelas Gilang.

Mendengarkan penjelasan Gilang, Hakim Dona seperti membara dan menyatakan bahwa ke lima teman Aleh itu harusnya menjadi tersangka. Sebab kelimanya ikut mentransmisikan. 

“Kalian tidak melarang, malah menyatakan terserah. Kalau begitu kalian ini ikut serta. Kalian merencanakan, kalau itu tidak benar kalian bisa melarang dia untuk tidak mengupload. Heran saya melihat bu jaksa (Aisyah), kenapa cuma terdakwa yang di proses,” ketus hakim anggota Merry Dona. “Kalau begini saya minta kelimanya untuk dijadikan tersangka ya bu jaksa,” tegasnya.

Seusai pemeriksaan saksi, Aleh menanggapi keterangan para saksi dan menyatakan bahwa video tersebut dibuat untuk di upload di Instagram masing-masing.

“Jadi itu yang mereka bilang untuk video saya saja mereka bohong bu, karena itu mau di upload untuk di Instagram masing-masing,” katanya.

Dikutip dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisyah dan Yarmasari, perkara ini berawal pada hari Selasa tanggal 7 April 2020. Saat itu, terdakwa Rahmat Hidayat alias Aleh sedang berkumpul dengan teman-temannya yaitu Deni Fahrizal Lubis Als Deni, M Zulfan Arif Alias Arif, Boby Hermawan Alias Boby, Fahrezi Gilang Alias Gilang dan Yori Rizky als Rizky di rumah Fahrezi Gilang Aprilian di Jalan Kawat I Kelurahan Tanjungmulia Hilir Kecamatan Medan Deli. 

Kemudian mereka membuat cover lagu dengan cara sambil bermain gitar dan menyanyikan lagu serta merekamnya dengan menggunakan Handphone.

Setelah terdakwa mengupload hasil rekaman video dengan cover (diiringi) lagu Islami yang judul “Aisyah”  di akun instagram milik terdakwa, menyebabkan rekaman video tersebut tersebar di media sosial, sehingga banyak umat Islam yang melihatnya menjadi marah, tersinggung dan merasa dilecehkan.

Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 156a huruf a KUHP tentang penistaan agama. (man/azw) 

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang penistaan agama dengan terdakwa Rahmat Hidayat alias Aleh Youtuber asal Medan kembali berlanjut, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (24/9). Beragendakan keterangan saksi, majelis hakim meminta penuntut umum agar 5 teman terdakwa dijadikan sebagai tersangka baru. 

SIDANG:  Rahmat Hidayat alias Aleh Youtuber asal Medan (layar monitor) menjalani sidang lanjutan, Kamis  (24/9).
SIDANG:  Rahmat Hidayat alias Aleh Youtuber asal Medan (layar monitor) menjalani sidang lanjutan, Kamis (24/9).

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa Aleh dan 5 temannya dilakukan secara bersama-sama. Sementara dua saksi yang dihadirkan, yakni Gilang dan Bobi adalah teman Aleh yang berada di dalam video.

“Jadi awalnya kami menyanyikan lagu biasa menggunakan gitar, spontan kami menyanyikan lagu Aisyah. Setelah itu kami sepakat menyanyikannya sambil direkam dan dengan adegan Aleh kesurupan,” kata saksi Gilang. Namun kata Gilang, tanpa diketahui ke lima orang lainnya, Aleh membuka celananya dan menungging ke arah kamera. “Yang membuka celana itu semua inisiatif Aleh. Awalnya kami rasa lucu, dan tertawa,” kata Gilang.

lebih lagi, Gilang menjelaskan hal itu diupload oleh Aleh sendiri yang sebelumnya ditanyakan oleh teman-temannya. “Dia memang ada bilang, mau upload. Tapi kami semua jawab terserah. Jadi diupload oleh Aleh,” jelas Gilang.

Mendengarkan penjelasan Gilang, Hakim Dona seperti membara dan menyatakan bahwa ke lima teman Aleh itu harusnya menjadi tersangka. Sebab kelimanya ikut mentransmisikan. 

“Kalian tidak melarang, malah menyatakan terserah. Kalau begitu kalian ini ikut serta. Kalian merencanakan, kalau itu tidak benar kalian bisa melarang dia untuk tidak mengupload. Heran saya melihat bu jaksa (Aisyah), kenapa cuma terdakwa yang di proses,” ketus hakim anggota Merry Dona. “Kalau begini saya minta kelimanya untuk dijadikan tersangka ya bu jaksa,” tegasnya.

Seusai pemeriksaan saksi, Aleh menanggapi keterangan para saksi dan menyatakan bahwa video tersebut dibuat untuk di upload di Instagram masing-masing.

“Jadi itu yang mereka bilang untuk video saya saja mereka bohong bu, karena itu mau di upload untuk di Instagram masing-masing,” katanya.

Dikutip dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisyah dan Yarmasari, perkara ini berawal pada hari Selasa tanggal 7 April 2020. Saat itu, terdakwa Rahmat Hidayat alias Aleh sedang berkumpul dengan teman-temannya yaitu Deni Fahrizal Lubis Als Deni, M Zulfan Arif Alias Arif, Boby Hermawan Alias Boby, Fahrezi Gilang Alias Gilang dan Yori Rizky als Rizky di rumah Fahrezi Gilang Aprilian di Jalan Kawat I Kelurahan Tanjungmulia Hilir Kecamatan Medan Deli. 

Kemudian mereka membuat cover lagu dengan cara sambil bermain gitar dan menyanyikan lagu serta merekamnya dengan menggunakan Handphone.

Setelah terdakwa mengupload hasil rekaman video dengan cover (diiringi) lagu Islami yang judul “Aisyah”  di akun instagram milik terdakwa, menyebabkan rekaman video tersebut tersebar di media sosial, sehingga banyak umat Islam yang melihatnya menjadi marah, tersinggung dan merasa dilecehkan.

Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 156a huruf a KUHP tentang penistaan agama. (man/azw) 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/