25.6 C
Medan
Wednesday, May 8, 2024

KPU Gunungsitoli Sosialisasi Letak Kolom Kanan dan Kiri

Pilkada Gunungsitoli Hanya Satu Pasangan Calon

UNDIAN: Calon tunggal pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli tahun 2020 Ir Lakhomizaro Zebua dan Sowa’a Laoli menunjukan undian tata letak pasangan calon kolom kanan.

GUNUNGSITOLI, SUMUTPOS.CO– Menjelang pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gunungsitoli melaksanakan pengundian tata letak pasangan calon dan penandatanganan pakta integritas tentang penerapan protocol kesehatan Corona Virus Disease (Covid-19), di Aula Eho Museum Pusaka Nias, Jalan Yos Sudarso Gunungsitoli, Kamis (24/9).

 “Pada kegiatan ini kita juga melaksanakan sosialisasi PKPU nomor 10 tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU nomor 6 tahun 2020 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam Covid-1,” ujar ketua KPU Kota Gunungsitoli Firman Novrianus Gea SE saat menyampakan sambutannya.

Firman mengungkapkan berdasarkan keputusan KPU Kota Gunungsitoli nomor : 112 melalui rapat pleno tertutup yang digelar pada tanggal 23 September 2020, telah menetapkan Ir Lakhomizaro Zebua dan Sowa’a Laoli sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli tahun 2020.

 “Dalam masa penerimaan pendaftaran bakal calon dari tanggal 4 hingga 6 September 2020 maupun perpanjangan waktu pendaftaran dari tanggal 11 hingga 13 September 2020, KPU Kota Gunungsitoli hanya menerima berkas satu pasangan calon,” ungkapnya.

 “Sehingga dengan demikian KPU Kota Gunungsitoli telah mengeluarkan keputusan nomor : 113 bahwa pelaksanaan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli tahun 2020 dengan satu pasangan calon,” sambungnya.

Firman menyebutkan, pengundian tata letak paslon yang dilaksanakan bukan berdasarkan nomor urut namun berdasarkan kolom sebelah kiri atau sebelah kanan. Ia juga mengingatkan agar komitmen penerapan protokol kesehatan yang sudah ditandatangani bersama untuk dipatuhi.

 “Kami penyelenggara, Bawaslu, Paslon, Partai Politik dan seluruh elemen masyarakat bersama bergandengan tangan untuk memberikan pemahaman serta melaksanakannya disetiap kegiatan,” harapnya.

Ketua Bawaslu Kota Gunungsitoli mengatakan protokol kesehatan yang diterapkan adalah sebagai bentuk upaya pemerintah dalam memutus mata rantai penularan Covid-19. Ia pun berharap dalam setiap tahapan pilkada kedepan, semua pihak selalu patuh mengikuti prokes dimaksud.

 “Kami ingatkan kepada pasangan calon, pimpinan partai politik maupun masyarakat pendukung bahwa situasi pelaksanaan pilkada kali ini bukan keinginan penyelenggara. Untuk itu kami tetap berharap tahapan pilkada yang akan kita laksanakan hingga pemungutan suara pada 9 Desember 2020 mendatang, sesuai harapan kita dan tanpa ada pelanggaran protocol kesehatan,” ujarnya.

Usai pengundian tata letak dan penandatanganan pakta integritas acara dilanjutkan dengan sosialisasi PKPU nomor 10 tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU nomor 6 tahun 2020 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam Covid-19.

Sebagai Narasumber Komisioner KPU Kota Gunungsitoli divisi hukum, teknis dan pengawasan Juliman Berkat Harefa SH dan Kadis Kesehatan Kota Gunungsitoli Wilder Napitupulu

Juliman Berkat Harefa menyampaikan bahwa masa kampanye akan segera dimulai, pihaknya telah menerima surat dari kantor Gubernur Sumut bahwa paslon petahana Ir Lakhomizaro Zebua dan Sowa’a Laoli cuti mulai tanggal 26 September sampai 5 Desember 2020 dan dinyatakan cuti diluar tanggungan Negara.

Kemudian Juliman juga mengingatkan paslon untuk menyerahkan laporan awal dana kampanye ke KPU Kota Gunungsitoli pada tanggal 25 September 2020.

Selanjutnya, Kadis Kesehatan Kota Gunungsitoli Wilder Napitupulu menyebutkan hingga kini ada 142 kasus terkonfirmasi positif Covid-19. Sedangkan yang sembuh sebanyak 85 pasien, meninggal dunia 7 orang, sementara sisanya sedang menjalani perawatan di ruang isolasi yang disediakan pemerintah daerah. (adl/ram)

Pilkada Gunungsitoli Hanya Satu Pasangan Calon

UNDIAN: Calon tunggal pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli tahun 2020 Ir Lakhomizaro Zebua dan Sowa’a Laoli menunjukan undian tata letak pasangan calon kolom kanan.

GUNUNGSITOLI, SUMUTPOS.CO– Menjelang pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gunungsitoli melaksanakan pengundian tata letak pasangan calon dan penandatanganan pakta integritas tentang penerapan protocol kesehatan Corona Virus Disease (Covid-19), di Aula Eho Museum Pusaka Nias, Jalan Yos Sudarso Gunungsitoli, Kamis (24/9).

 “Pada kegiatan ini kita juga melaksanakan sosialisasi PKPU nomor 10 tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU nomor 6 tahun 2020 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam Covid-1,” ujar ketua KPU Kota Gunungsitoli Firman Novrianus Gea SE saat menyampakan sambutannya.

Firman mengungkapkan berdasarkan keputusan KPU Kota Gunungsitoli nomor : 112 melalui rapat pleno tertutup yang digelar pada tanggal 23 September 2020, telah menetapkan Ir Lakhomizaro Zebua dan Sowa’a Laoli sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli tahun 2020.

 “Dalam masa penerimaan pendaftaran bakal calon dari tanggal 4 hingga 6 September 2020 maupun perpanjangan waktu pendaftaran dari tanggal 11 hingga 13 September 2020, KPU Kota Gunungsitoli hanya menerima berkas satu pasangan calon,” ungkapnya.

 “Sehingga dengan demikian KPU Kota Gunungsitoli telah mengeluarkan keputusan nomor : 113 bahwa pelaksanaan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli tahun 2020 dengan satu pasangan calon,” sambungnya.

Firman menyebutkan, pengundian tata letak paslon yang dilaksanakan bukan berdasarkan nomor urut namun berdasarkan kolom sebelah kiri atau sebelah kanan. Ia juga mengingatkan agar komitmen penerapan protokol kesehatan yang sudah ditandatangani bersama untuk dipatuhi.

 “Kami penyelenggara, Bawaslu, Paslon, Partai Politik dan seluruh elemen masyarakat bersama bergandengan tangan untuk memberikan pemahaman serta melaksanakannya disetiap kegiatan,” harapnya.

Ketua Bawaslu Kota Gunungsitoli mengatakan protokol kesehatan yang diterapkan adalah sebagai bentuk upaya pemerintah dalam memutus mata rantai penularan Covid-19. Ia pun berharap dalam setiap tahapan pilkada kedepan, semua pihak selalu patuh mengikuti prokes dimaksud.

 “Kami ingatkan kepada pasangan calon, pimpinan partai politik maupun masyarakat pendukung bahwa situasi pelaksanaan pilkada kali ini bukan keinginan penyelenggara. Untuk itu kami tetap berharap tahapan pilkada yang akan kita laksanakan hingga pemungutan suara pada 9 Desember 2020 mendatang, sesuai harapan kita dan tanpa ada pelanggaran protocol kesehatan,” ujarnya.

Usai pengundian tata letak dan penandatanganan pakta integritas acara dilanjutkan dengan sosialisasi PKPU nomor 10 tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU nomor 6 tahun 2020 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam Covid-19.

Sebagai Narasumber Komisioner KPU Kota Gunungsitoli divisi hukum, teknis dan pengawasan Juliman Berkat Harefa SH dan Kadis Kesehatan Kota Gunungsitoli Wilder Napitupulu

Juliman Berkat Harefa menyampaikan bahwa masa kampanye akan segera dimulai, pihaknya telah menerima surat dari kantor Gubernur Sumut bahwa paslon petahana Ir Lakhomizaro Zebua dan Sowa’a Laoli cuti mulai tanggal 26 September sampai 5 Desember 2020 dan dinyatakan cuti diluar tanggungan Negara.

Kemudian Juliman juga mengingatkan paslon untuk menyerahkan laporan awal dana kampanye ke KPU Kota Gunungsitoli pada tanggal 25 September 2020.

Selanjutnya, Kadis Kesehatan Kota Gunungsitoli Wilder Napitupulu menyebutkan hingga kini ada 142 kasus terkonfirmasi positif Covid-19. Sedangkan yang sembuh sebanyak 85 pasien, meninggal dunia 7 orang, sementara sisanya sedang menjalani perawatan di ruang isolasi yang disediakan pemerintah daerah. (adl/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/