MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Patumbak, menembak Firdaus Pangaribuan. Pria berusia 28 tahun itu merupakan seorang pelaku perampokan spesialis di dalam angkutan kota (angkot). Tersangka sering beraksi di seputaran Terminal Amplas, Senin (22/10).
Warga Jalan Pengilar Ujung, Gang Agian, Kecamatan Medan Amplas ini ditembak di bagian kaki. Sebab, tersangka berusaha melarikan diri saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti kejahatan.
Tim Pegasus juga meringkus dua teman Firdaus. Keduanya masing-masing, Togimabangun Simorangkir (30) warga Jalan Garu VIII dan Dimson Simbolon (28) warga Pasar 9 Marelan, Kecamatan Medan Labuhan. Kedua teman Firdaus tidak ditembak.
“Ketiga pelaku diringkus berdasarkan laporan Polmer Sibarani (50) warga Dusun I, Bangun Sari, Tanjung Morawa dengan nomor LP/X/2018/Polsek Patumbak, tanggal 19 Oktober 2018,” kata Kapolsek Patumbak, Kompol Ginanjar Fitriadi SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak SE, Rabu (24/10).
Ginanjar mengatakan, para pelaku merampok dua wanita muda. Keduanya masing-masing, Rizke Warsih Riana Boru Sibarani (20) warga Dusun I Gang Segitiga Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa dan Ronita Boru Situmorang (20) warga Jalan Ujung Serdang, Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang.
“Sedangkan barang bukti yang disita dari pelaku adalah sebilah senjata tajam (sajam) jenis gunting,” ujar Kapolsek.
Dijelaskan Kapolsek, peristiwa perampokan itu terjadi Sabtu (13/10) siang. Kala itu, kedua korban menumpang angkot Medan Bus Trayek 135 jurusan Terminal Amplas-Medan Mall.
“Tak berapa lama korban naik angkot tersebut. Kemudian ketiga pelaku juga naik angkot itu. Sekira 20 meter angkot berjalan, ketiga pelaku langsung merampas tas korban yang berisikan uang senilai Rp1 juta dan 1 unit handphone merk nokia sambil menusuk pipi kanan Rizke Sibarani,” terang Kapolsek.
Setelah mengambil barang milik korban, lalu korban dijatuhkan dari angkot yang masih berjalan.
“Akibatnya, korban mengalami luka-luka dan tidak sadarkan diri. Sementara ketiga pelaku langsung melarikan diri. Masyarakat yang melihat kejadian itu kemudian melaporkannya ke Polsek Patumbak. Sedangkan korban dibawa ke Rumah Sakit Mitra Sejati,” jelas Kapolsek.
Sepekan lebih setelah peristiwa itu, ketiga pelaku pun berhasil diringkus. “Ketiga pelaku diringkus di Jalan SM Raja tepatnya di bawah fly over Amplas. Atas perbuatannya, ketiga pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tandasnya.(dvs/ala)