25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Poldasu Ungkap Jaringan Mafia Pencurian Kelapa Sawit, 7 Tersangka Ditangkap

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim gabungan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil mengungkap jaringan mafia yang terlibat dalam pencurian buah kelapa sawit, di lahan PTPN IV, tepatnya di Desa Banjaran Raya, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi melalui Kasubbid Penmas, AKBP Sonny Wilfrid Siregar menyampaikan, bahwa pengungkapan ini menyoroti praktik ilegal yang merugikan perusahaan perkebunan. Polda Sumut telah menahan tujuh orang tersangka, yaitu S, MP, ME, SS, B, AP, dan IN, yang diduga melakukan pencurian secara sistematis.

“Aktivitas ilegal ini menghasilkan volume pencurian antara 1 hingga 3 ton brondolan sawit per hari,” jelasnya, di Lobby piket Ditreskrimsus Polda Sumut, Jumat (25/10).

Ia menambahkan, satu orang tersangka lainnya, berinisial SR, telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), sementara seorang tersangka anak di bawah umur yang berinisial DP menjalani proses diversi. Mereka mencuri brondolan buah kelapa sawit dari lahan PTPN IV Regional II, di KSO PTPN IV Kwala Sawit, mencakup Afdeling 5, 6, dan 7 di Desa Banjaran Raya.

Sementara itu, Kabag Bin Ops (KBO) Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Dr Herwansyah Putra menambahkan, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang (UU) Pasal 107 Nomor 39 Tahun 2014, tentang Perkebunan dan Pasal 363 KUHPidana untuk pelaku pencurian, serta Pasal 111 Nomor 39 Tahun 2014 dan Pasal 480 KUHPidana, bagi mereka yang terlibat dalam penadahan.

“Hari ini berkas sudah lengkap, ke tujuh tersangka akan kita limpahkan ke Kejaksaan,” terangnya.

Dengan pengungkapan ini, lanjut Herwansyah, diharapkan tindakan tegas terhadap jaringan mafia pencurian kelapa sawit dapat memberikan efek jera.

“Serta dapat melindungi industri perkebunan dari praktik ilegal yang merugikan demi menjaga keamanan dan keberlanjutan sektor pertanian di Sumut,” tandasnya. (dwi/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim gabungan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil mengungkap jaringan mafia yang terlibat dalam pencurian buah kelapa sawit, di lahan PTPN IV, tepatnya di Desa Banjaran Raya, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi melalui Kasubbid Penmas, AKBP Sonny Wilfrid Siregar menyampaikan, bahwa pengungkapan ini menyoroti praktik ilegal yang merugikan perusahaan perkebunan. Polda Sumut telah menahan tujuh orang tersangka, yaitu S, MP, ME, SS, B, AP, dan IN, yang diduga melakukan pencurian secara sistematis.

“Aktivitas ilegal ini menghasilkan volume pencurian antara 1 hingga 3 ton brondolan sawit per hari,” jelasnya, di Lobby piket Ditreskrimsus Polda Sumut, Jumat (25/10).

Ia menambahkan, satu orang tersangka lainnya, berinisial SR, telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), sementara seorang tersangka anak di bawah umur yang berinisial DP menjalani proses diversi. Mereka mencuri brondolan buah kelapa sawit dari lahan PTPN IV Regional II, di KSO PTPN IV Kwala Sawit, mencakup Afdeling 5, 6, dan 7 di Desa Banjaran Raya.

Sementara itu, Kabag Bin Ops (KBO) Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Dr Herwansyah Putra menambahkan, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang (UU) Pasal 107 Nomor 39 Tahun 2014, tentang Perkebunan dan Pasal 363 KUHPidana untuk pelaku pencurian, serta Pasal 111 Nomor 39 Tahun 2014 dan Pasal 480 KUHPidana, bagi mereka yang terlibat dalam penadahan.

“Hari ini berkas sudah lengkap, ke tujuh tersangka akan kita limpahkan ke Kejaksaan,” terangnya.

Dengan pengungkapan ini, lanjut Herwansyah, diharapkan tindakan tegas terhadap jaringan mafia pencurian kelapa sawit dapat memberikan efek jera.

“Serta dapat melindungi industri perkebunan dari praktik ilegal yang merugikan demi menjaga keamanan dan keberlanjutan sektor pertanian di Sumut,” tandasnya. (dwi/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/