Site icon SumutPos

Empat Kali Kasmin Mangkir, Hakim pun Geram

Bupati Tobasa Kasmin Simanjuntak
Bupati Tobasa Kasmin Simanjuntak

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Beralasan menghadiri peringatan hari guru, Bupati Toba Samosir (Tobasa), Kasmin Simanjuk kembali mengangkir sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi PLTA Asahan III yang merugikan negara mencapai Rp.6,9 miliar, Selasa (25/11) siang. Akibatnya, majelis hakim pun geram atas ketidakhadiran orang nomor satu di Pemkab Tobasa ini. Apalagi, ini sudah untuk keempatkalinya Kasmin mangkir.

“Menghadiri hari guru di Tobasa. Apa tidak bisa wakilnya yang menghadiri acara itu?” hardik Ketua Majelis Hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga dalam persidangan di ruang Cakra I PN Medan.

Kasmin Simanjuntak dihadrikan dalam persidangan tersebut sebagai saksi untuk terdakwa Camat Meranti, Tumpal Hasibuan, serta Kepala Desa Meranti Utara, Kabupaten Toba Samosir, Marole Siagian. Dengan itu, sangat diperlukan keterangaannya di dalam persidangan tersebut.

“Harusnya dia mengutamakan kepentingan ini dan proses hukum yang sedang berjalan. Saya bukan bilang acara itu (hari guru, red) tidak penting. Namun, dia harus mengutamakan ini dulu. Karena sudah empat kali dia mangkir. Untuk acara itu bisa diwakili dengan lain,” sesal majelis hakim.

Melihat hal itu, majelis hakim kembali menginstruksi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Edward untuk memanggil paksa Bupati Tobasa itu.” Dia harus dihadirkan di sini biar semua orang bisa mendengarkan,” sebut Parlindungan Sinaga melirik JPU di dalam ruang sidang.

Fakta persidangan terkuak, bahwa PT.PLN (Persero) Pikitring Suar mentransfer uang senilai Rp2 miliar ke rekening Kasmin Simanjuntak, untuk pembebasan lahan. Dalam perkara ini, lahan yang dibebaskan untuk pembangunan akses jalan itu dinyatakan berada di atas kawasan hutan lindung register 44. Berdasarkan penghitungan BPKP Sumut, negara telah dirugikan Rp6,9 miliar dalam pembebasan lahan ini.

Atas hal itu, penyedik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Poldasu sudah menetapkan kader partai Demokrat itu sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, penyedik kepolisian hingga saat ini belum melakukan penahanan terahadap Kasmin Simanjuntak.

Begitu juga, mantan GM PLN Pikitring Sumut, Bintatar Hutabarat dalam persidangan ini, juga tidak hadir sebanyak empat kali. Dengan nada yang sama Majelis hakim mengintruksi JPU untuk memanggil secara paksa terhadap mantan Caleg DPR RI dari PDIP itu. Hingga berita ini diturunkan Sidang PLTA Asahan III masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan.(gus/adz)

Exit mobile version