26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Sidang Kasus Penipuan, Pengacara: Keterangan Saksi Perkuat Dakwaan

IST SUMUT POS
SIDANG: Jerry alias Kok Min mendengar keterangan saksi di PN Medan.
SIDANG: Jerry alias Kok Min mendengar keterangan saksi di PN Medan.
IST SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menggelar persidangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan tersangka Jerry alias Kok Min, baru-baru ini. Jerry merupakan pemilik PD Baja Lautan Abadi.

Sidang digelar di Ruang Sidang Cakra VII. Perkara pidana yang telah diregistrasi dengan nomor: 2925/Pid.Sus/2019/PN.Mdn itu disidangkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Kuasa hukum korban, Hadi Yanto SH MH mengatakan, pihaknya menghadirkan empat orang saksi, yakni kliennya (Haryanto Willim/saksi korban), lalu Erwin Putra yang ditugaskan korban melakukan tagihan kepada terdakwa, perwakilan Bank Maspion, dan perwakilan Bank BRI.

“Saksi dari pihak Bank Maspion dan BRI yang dihadirkan jaksa dalam persidangan kami yakini menguatkan dakwaan, karena mendukung BAP,” ucap Hadi Yanto usai persidangan.

Sebelumnya, dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tengku Oyong, SH,MH didampingi dua Hakim Anggota, yakni J. Simarmata, SH,MH dan Bambang Joko Winarno, SH, saksi korban menyampaikan sejumlah fakta.

Di depan majelis hakim, saksi korban mengaku mengenal terdakwa Jerry alias Kok Min dan memilki hubungan bisnis, karena terdakwa mengambil barang dari tokonya CV Wira Duta Baja Makmur.

Namun ketika dilakukan penagihan oleh saksi Erwin Putra, terdakwa hanya memberikan Giro Bank Maspion dan Cek Bank BRI. Ternyata, giro yang diberikan Jerry tersebut tidak dapat dicairkan karena dana kurang.

Begitu juga cek Bank BRI juga tidak dapat dicairkan karena tidak cukup dana. Saksi korban mengaku mengalami kerugian Rp657.756.300. Keterangan Haryanto Willim ini dibenarkan saksi Erwin Putra yang ditugaskan melakukan penagihan.

“Saya yang menagih, pak,” kata Erwin kepada hakim.

Selanjutnya, saksi dari Bank Maspion mengaku mengenal terdakwa Jerry alias Kok Min sebagai nasabah Bank Maspion. Saksi juga menerangkan rekening giro terdakwa sebanyak 6 lembar telah ditolak karena saldo tidak mencukupi.

Keterangan saksi dari Bank BRI juga demikian, 1 lembar cek tidak dapat dicairkan dikarenakan saldo kurang. Atas keterangan keempat saksi, hakim bertanya kepada terdakwa Jerry.

“Apakah benar keterangan yang disampaikan saksi?” Terdakwa membenarkannya. Sidang ditutup dan dilanjutkan pada Selasa (3/12) dengan agenda yang sama.(ila)

IST SUMUT POS
SIDANG: Jerry alias Kok Min mendengar keterangan saksi di PN Medan.
SIDANG: Jerry alias Kok Min mendengar keterangan saksi di PN Medan.
IST SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menggelar persidangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan tersangka Jerry alias Kok Min, baru-baru ini. Jerry merupakan pemilik PD Baja Lautan Abadi.

Sidang digelar di Ruang Sidang Cakra VII. Perkara pidana yang telah diregistrasi dengan nomor: 2925/Pid.Sus/2019/PN.Mdn itu disidangkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Kuasa hukum korban, Hadi Yanto SH MH mengatakan, pihaknya menghadirkan empat orang saksi, yakni kliennya (Haryanto Willim/saksi korban), lalu Erwin Putra yang ditugaskan korban melakukan tagihan kepada terdakwa, perwakilan Bank Maspion, dan perwakilan Bank BRI.

“Saksi dari pihak Bank Maspion dan BRI yang dihadirkan jaksa dalam persidangan kami yakini menguatkan dakwaan, karena mendukung BAP,” ucap Hadi Yanto usai persidangan.

Sebelumnya, dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tengku Oyong, SH,MH didampingi dua Hakim Anggota, yakni J. Simarmata, SH,MH dan Bambang Joko Winarno, SH, saksi korban menyampaikan sejumlah fakta.

Di depan majelis hakim, saksi korban mengaku mengenal terdakwa Jerry alias Kok Min dan memilki hubungan bisnis, karena terdakwa mengambil barang dari tokonya CV Wira Duta Baja Makmur.

Namun ketika dilakukan penagihan oleh saksi Erwin Putra, terdakwa hanya memberikan Giro Bank Maspion dan Cek Bank BRI. Ternyata, giro yang diberikan Jerry tersebut tidak dapat dicairkan karena dana kurang.

Begitu juga cek Bank BRI juga tidak dapat dicairkan karena tidak cukup dana. Saksi korban mengaku mengalami kerugian Rp657.756.300. Keterangan Haryanto Willim ini dibenarkan saksi Erwin Putra yang ditugaskan melakukan penagihan.

“Saya yang menagih, pak,” kata Erwin kepada hakim.

Selanjutnya, saksi dari Bank Maspion mengaku mengenal terdakwa Jerry alias Kok Min sebagai nasabah Bank Maspion. Saksi juga menerangkan rekening giro terdakwa sebanyak 6 lembar telah ditolak karena saldo tidak mencukupi.

Keterangan saksi dari Bank BRI juga demikian, 1 lembar cek tidak dapat dicairkan dikarenakan saldo kurang. Atas keterangan keempat saksi, hakim bertanya kepada terdakwa Jerry.

“Apakah benar keterangan yang disampaikan saksi?” Terdakwa membenarkannya. Sidang ditutup dan dilanjutkan pada Selasa (3/12) dengan agenda yang sama.(ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/