25.6 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Usut Tuntas Kasus Penembakan Wartawan di Simalungun, Poldasu Bentuk Tim Khusus

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus penembakan yang menewaskan Mara Salem Harahap alias Marsal Harahap (42), seorang jurnalis tak jauh dari rumahnya di kawasan Huta VII, Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun , Sabtu (19/6) lalu, menjadi perhatian serius banyak pihak. Polda Sumut berjanji akan mengusut tuntas kasus tersebut.

OLAH TKP: Penyidik Kepolisian melakukan olah TKP kasus penembakan yang menewaskan Mara Salem Harahap, wartawan di Simalungun, Sabtu (19/6). istimewa.

Kapolda Sumetara Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak  mengaku, sudah membentuk tim khusus yang dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja untuk memburu pelaku. “Tim sudah bergerak, saya juga baru selesai cek lokasi kejadian. Mohon doanya semoga cepat terungkap,” kata Panca di sela peninjauan PSU di Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (19/6).

Kapolda juga menyampaikan rasa belasungkawa mendalam atas penembakan terhadap wartawan di Kabupaten Simalungun. “Saya beserta Pangdam I/BB dan Kepala BIN Sumatera Utara turut berduka cita atas kejadian yang dialami teman kita awak media,” katanya.

Sementara, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, Ditreskrimum Polda Sumut dan Polres Simalungun, tengah melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). “Tim saat ini sedang bekerja, melakukan penyelidikan, dipimpin Dir Reskrimum, Kabid Labfor dan Kapolres Simalungun. Mohon doanya agar segera terungkap,” katanya.

Dijelaskannya, Tim Laboratorium Forensik Polda Sumut dipimpin Kombes Pol Andi Firdaus didampingi Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, Tim Inafis Polda Sumut dan Tim Inafis Polres Simalungun, tiba di TKP dugaan pembunuhan Mara Salem Harahap, warga Huta VII, Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, pada Sabtu (19/6), sekira pukul 14.00 WIB. Di lokasi masih terpasang garis polisi (Police Line).

Pemeriksaan, lanjutnya, dilakukan di seluruh bagian mobil korban, bermerk City Car Datsun Go berwarna Putih dengan Nopol BK 1921 WR, termasuk bagian interior mobil dan barang-barang yang ada di dalam mobil, di antaranya sebilah pedang/ parang dengan sarung kayu bergagang kayu berwarna coklat, satu buah masker berwarna putih yang berlumur darah.

Kemudian, petugas pun mengambil sampel bercak darah yang berada pada jok, dasboard, serta karpet di dalam mobil. Selain itu, secarik kertas bermodelkan amplop berwarna putih yang berlumuran darah dan satu set sepatu berwarna coklat yang juga berlumuran darah diduga milik korban turut diamankan sebagai barang bukti. Petugas juga melakukan penyisiran sekitar TKP untuk mencari barang bukti lainnya.

“Personel yang lain hingga saat ini masih melakukan pendalaman penyelidikan di lapangan, yakni melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi untuk diambil keterangannya terkait kasus yang menimpa korban yang merupakan seorang wartawan online tersebut,” ungkapnya.

Turunnya Tim Labfor Polda Sumut itu, merupakan bagian keseriusan Polda Sumut dan Polres Simalungun dalam usahanya untuk mengungkap kasus tersebut, yang sebelumnya telah diungkapkan Kapolres Simungum AKBP Agus Waluyo SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo SIK dihadapan para awak media di Halaman rumah duka, Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Sabtu (19/6), sekira pukul 06.00 WIB.

Sebelumnya, Dir Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kasubdit Jatanras Dirkrimum Polda Sumut AKBP Taryono Raharja, beserta Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo dan Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo, serta Kapolsek Bangun AKP LS Gultom melakukan olah TKP dan kemudian mengunjungi rumah duka, pada hari yang sama.

“Kehadiran saya terkait temuan mayat yang berada di dalam mobil untuk memastikan anggota saya, penyelidik atau pun penyidik Satreskrim Polres Simalungun melaksanakan TPTKP dan olah TKP di dalam kejadian tersebut,” kata Kapolres Simalungun Agus Waluyo.

Dijelaskannya, untuk sebab-sebab meninggalnya korban, petugas masih melakukan pendalaman penyelidikan. “Saya minta kepada rekan-rekan media mohon waktunya semoga perkara ini segera terungkap. Untuk awal kami sudah melakukan TPTKP dan olah TKP. Pada kesempatan ini kami juga di backup dari Polda Sumut,” pungkasnya.

Saksi Jangan Takut Bersuara

Kasus ini juga mendapat perhatian serius dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Bahkan, LPSK telah mengirimkan perwakilannya ke Simalungun untuk menemui keluarga korban, Mara Salem Harahap. “Kami menyampaikan kepada keluarga korban bahwa LPSK siap melindungi saksi-saksi dalam kasus ini, termasuk kepada keluarga bila memang memiliki informasi penting untuk proses penyelidikan dan penyidikan,” kata Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo dalam keterangan tertulisnya, Minggu (20/6).

Dia juga meminta kepada para saksi untuk tidak takut melapor dan memberikan keterangan demi terungkapnya motif, alat bukti, dan pelaku dalam peristiwa penembakan tersebut. Hasto menekankan, LPSK mendukung kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

LPSK, kata Hasto, siap berkoordinasi perihal perlindungan para saksi yang ingin memberikan informasi agar dapat mendapat jaminan perlindungan. “Perlindungan kepada para saksi penting dilakukan agar mereka bisa merasa lebih tenang dalam memberikan keterangan. Kami menjamin saksi bisa dengan aman memberikan keterangan tanpa rasa cemas dan ancaman,” ujar Hasto.

Lebih lanjut, Hasto mengecam tindakan kekerasan kepada jurnalis, apalagi sampai menyebabkan seseorang kehilangan nyawa. Ia menegaskan, proses hukum terhadap pelaku harus ditegakkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengutuk keras kasus yang menimpa pemimpin redaksi (Pemred) media online, Marsal Harahap. Atas kasus tersebut, lembaga yang konsen pada kasus kekerasan dan HAM ini, meminta aparat penegak hukum untuk segera mengungkap kasus-kasus yang menimpa wartawan.

“LBH Medan mengutuk keras tindakan tersebut dan apabila tidak cepat diungkap ini akan menjadi ancaman serius buat wartawan,” kata Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Saputra.

LBH Medan menilai, ini ancaman serius bagi insan pers dan tidak bisa dibiarkan begitu saja. Maka LBH Medan menyarakan perlu adanya penguatan antar insan pers dan dorongan kepada aparat penegak hukum untuk segera mengungkap kasus-kasus tersebut. “Jika ini lambat diungkap atau bahkan tidak diungkap maka hal tersebut sangat membahayakan bagi insan pers sebagai pilar demokrasi,” katanya.

LBH Medan juga merasa perlu kiranya dikampanyekan ke publik secara besar-besaran untuk menyampaikan ke masyarakat luas, jika pers dalam menjalankan tugasnya dijamin dan dilindungi oleh Undang-undang. “Semoga ke depannya tidak ada lagi insan pers yang diintimidasi atau bahkan dikriminalisasi karena pers dalam menjalankan tugasnya dengan cara yang baik, benar, dan berdasarkan Undang-undang,” sebut Irvan.

Catatan LBH Medan menyebutkan, sejak Mei hingga Juni 2021 telah terjadi 4 dugaan tindak pidana yang dialami wartawan di Sumut. Diantaranya, pertama pada 29 Mei 2021 terjadi dugaan percobaan pembakaran rumah Abdul Kohar Lubis yang merupakan jurnalis linktoday.com di Pematang Siantar.

Kedua, pada 31 Mei 2021, dugaan pembakaran mobil jurnalis Metro TV yang dibakar OTK di Sergai, ketiga pada 13 Juni 2021, rumah orangtua jurnalis di Binjai diduga dibakar OTK, dan terbaru pada 18 Juni 2021, jurnalis sekaligus Pimred media lassernewstoday.com Marsal Harahap tewas ditembak OTK saat menuju pulang ke rumahnya.

Dewan Pers, PWI dan SPS Mengutuk Keras

Ketua Dewan Pers RI, Mohammad Nuh pun angkat bicara atas kasus penembakan wartawan di Simalungun ini. Menurut Nuh, kekerasan apalagi sampai menghilangkan nyawa, jelas tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. Terlebih-lebih jika kekerasan itu dilakukan terkait dengan

pekerjaan seseorang sebagai wartawan.

“Dewan Pers mengutuk kekerasan dan pembunuhan terhadap Mara Salem Harahap. Dewan Pers mendesak aparat kepolisian untuk segera menyelidiki kasus ini secara serius dan seksama. Pelaku dan motif pembunuhan harus diungkapkan,” ujar Muh.

Hal senada disampaikan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut, Hermansjah. Dikatakannya, perlindungan terhadap pers dijamin oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. “Kami mengharapkan kepolisian segera mengungkap siapa dalang dan pelaku serta motif yang melatarbelakangi korban sehingga mati terbunuh mengenaskan saat menuju kediamannya,” katanya.

Kemudian Ketua PWI Asahan, Indra Sikoembang mengatakan, secara hukum segala bentuk kekerasan terhadap wartawan agar diproses, hal ini dilakukan agar ke depan kekerasan terhadap wartawan tidak terjadi. Kalau ada pihak yang risih dengan wartawan, berarti pihak tersebut memiliki kesalahan. “Kepada pihak-pihak yang anti wartawan bisa lebih paham, karena kami berkerja sesuai UU pers No. 40 Tahun 1999. Bagi pihak pihak yang tidak puas dengan kinerja wartawan bisa mengunakan UU pers atau laporkan ke dewan pers, bukan malah main hakim sendiri,” ucap Indra.

Ketua Serikat Penerbit Surat Kabar (SPS) Sumut, Farianda Putra Sinik juga mengecam keras terhadap pelaku penembakan hingga tewas terhadap Mara Salim Harahap. “Kita sangat prihatin atas tindakan barbar yang dialami wartawan Mara Salim Harahap (Marsal),” ungkap Farianda.

Atas tindakan tersebut, Farianda Sinik meminta kepada aparat penegak hukum dalam hal ini pihak Kepolisian secepatnya mengungkap kasus penembakan ini. Dia berharap seorang wartawan mendapat perlindungan hukum saat menjalankan tugas dan profesinya di lapangan.

Dia pun mengutuk keras aksi kekerasan terhadap wartawan di Sumatera Utara khususnya di Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun. Oleh karena itu kepada wartawan diingatkan agar berhati hati dan tetap waspada saat menjalan tugas jurnalistiknya. “SPS Sumut Turut Berdukacita semoga arwah almarhum Mara Salim Harahap diterima disisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggal tabah serta sabar atas musibah ini,” pungkas Farianda.

Sekadar informasi, Pemimpin Redaksi media online lassernewstoday.com, Mara Salem Harahap ditembak hingga tewas oleh OTK tak jauh dari rumahnya di Huta VII, Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun pada Sabtu, 19 Juni 2021. Mara Salem diduga dibunuh karena media online miliknya kerap memberitakan dugaan penyelewangan yang dilakukan pejabat BUMN, maraknya peredaran narkoba dan judi di Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun. Dia juga kerap memberitakan bisnis hiburan malam yang diduga melanggar aturan. (mag-1/man/mag-9/sih)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus penembakan yang menewaskan Mara Salem Harahap alias Marsal Harahap (42), seorang jurnalis tak jauh dari rumahnya di kawasan Huta VII, Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun , Sabtu (19/6) lalu, menjadi perhatian serius banyak pihak. Polda Sumut berjanji akan mengusut tuntas kasus tersebut.

OLAH TKP: Penyidik Kepolisian melakukan olah TKP kasus penembakan yang menewaskan Mara Salem Harahap, wartawan di Simalungun, Sabtu (19/6). istimewa.

Kapolda Sumetara Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak  mengaku, sudah membentuk tim khusus yang dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja untuk memburu pelaku. “Tim sudah bergerak, saya juga baru selesai cek lokasi kejadian. Mohon doanya semoga cepat terungkap,” kata Panca di sela peninjauan PSU di Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (19/6).

Kapolda juga menyampaikan rasa belasungkawa mendalam atas penembakan terhadap wartawan di Kabupaten Simalungun. “Saya beserta Pangdam I/BB dan Kepala BIN Sumatera Utara turut berduka cita atas kejadian yang dialami teman kita awak media,” katanya.

Sementara, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, Ditreskrimum Polda Sumut dan Polres Simalungun, tengah melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). “Tim saat ini sedang bekerja, melakukan penyelidikan, dipimpin Dir Reskrimum, Kabid Labfor dan Kapolres Simalungun. Mohon doanya agar segera terungkap,” katanya.

Dijelaskannya, Tim Laboratorium Forensik Polda Sumut dipimpin Kombes Pol Andi Firdaus didampingi Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, Tim Inafis Polda Sumut dan Tim Inafis Polres Simalungun, tiba di TKP dugaan pembunuhan Mara Salem Harahap, warga Huta VII, Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, pada Sabtu (19/6), sekira pukul 14.00 WIB. Di lokasi masih terpasang garis polisi (Police Line).

Pemeriksaan, lanjutnya, dilakukan di seluruh bagian mobil korban, bermerk City Car Datsun Go berwarna Putih dengan Nopol BK 1921 WR, termasuk bagian interior mobil dan barang-barang yang ada di dalam mobil, di antaranya sebilah pedang/ parang dengan sarung kayu bergagang kayu berwarna coklat, satu buah masker berwarna putih yang berlumur darah.

Kemudian, petugas pun mengambil sampel bercak darah yang berada pada jok, dasboard, serta karpet di dalam mobil. Selain itu, secarik kertas bermodelkan amplop berwarna putih yang berlumuran darah dan satu set sepatu berwarna coklat yang juga berlumuran darah diduga milik korban turut diamankan sebagai barang bukti. Petugas juga melakukan penyisiran sekitar TKP untuk mencari barang bukti lainnya.

“Personel yang lain hingga saat ini masih melakukan pendalaman penyelidikan di lapangan, yakni melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi untuk diambil keterangannya terkait kasus yang menimpa korban yang merupakan seorang wartawan online tersebut,” ungkapnya.

Turunnya Tim Labfor Polda Sumut itu, merupakan bagian keseriusan Polda Sumut dan Polres Simalungun dalam usahanya untuk mengungkap kasus tersebut, yang sebelumnya telah diungkapkan Kapolres Simungum AKBP Agus Waluyo SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo SIK dihadapan para awak media di Halaman rumah duka, Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Sabtu (19/6), sekira pukul 06.00 WIB.

Sebelumnya, Dir Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kasubdit Jatanras Dirkrimum Polda Sumut AKBP Taryono Raharja, beserta Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo dan Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo, serta Kapolsek Bangun AKP LS Gultom melakukan olah TKP dan kemudian mengunjungi rumah duka, pada hari yang sama.

“Kehadiran saya terkait temuan mayat yang berada di dalam mobil untuk memastikan anggota saya, penyelidik atau pun penyidik Satreskrim Polres Simalungun melaksanakan TPTKP dan olah TKP di dalam kejadian tersebut,” kata Kapolres Simalungun Agus Waluyo.

Dijelaskannya, untuk sebab-sebab meninggalnya korban, petugas masih melakukan pendalaman penyelidikan. “Saya minta kepada rekan-rekan media mohon waktunya semoga perkara ini segera terungkap. Untuk awal kami sudah melakukan TPTKP dan olah TKP. Pada kesempatan ini kami juga di backup dari Polda Sumut,” pungkasnya.

Saksi Jangan Takut Bersuara

Kasus ini juga mendapat perhatian serius dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Bahkan, LPSK telah mengirimkan perwakilannya ke Simalungun untuk menemui keluarga korban, Mara Salem Harahap. “Kami menyampaikan kepada keluarga korban bahwa LPSK siap melindungi saksi-saksi dalam kasus ini, termasuk kepada keluarga bila memang memiliki informasi penting untuk proses penyelidikan dan penyidikan,” kata Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo dalam keterangan tertulisnya, Minggu (20/6).

Dia juga meminta kepada para saksi untuk tidak takut melapor dan memberikan keterangan demi terungkapnya motif, alat bukti, dan pelaku dalam peristiwa penembakan tersebut. Hasto menekankan, LPSK mendukung kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

LPSK, kata Hasto, siap berkoordinasi perihal perlindungan para saksi yang ingin memberikan informasi agar dapat mendapat jaminan perlindungan. “Perlindungan kepada para saksi penting dilakukan agar mereka bisa merasa lebih tenang dalam memberikan keterangan. Kami menjamin saksi bisa dengan aman memberikan keterangan tanpa rasa cemas dan ancaman,” ujar Hasto.

Lebih lanjut, Hasto mengecam tindakan kekerasan kepada jurnalis, apalagi sampai menyebabkan seseorang kehilangan nyawa. Ia menegaskan, proses hukum terhadap pelaku harus ditegakkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengutuk keras kasus yang menimpa pemimpin redaksi (Pemred) media online, Marsal Harahap. Atas kasus tersebut, lembaga yang konsen pada kasus kekerasan dan HAM ini, meminta aparat penegak hukum untuk segera mengungkap kasus-kasus yang menimpa wartawan.

“LBH Medan mengutuk keras tindakan tersebut dan apabila tidak cepat diungkap ini akan menjadi ancaman serius buat wartawan,” kata Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Saputra.

LBH Medan menilai, ini ancaman serius bagi insan pers dan tidak bisa dibiarkan begitu saja. Maka LBH Medan menyarakan perlu adanya penguatan antar insan pers dan dorongan kepada aparat penegak hukum untuk segera mengungkap kasus-kasus tersebut. “Jika ini lambat diungkap atau bahkan tidak diungkap maka hal tersebut sangat membahayakan bagi insan pers sebagai pilar demokrasi,” katanya.

LBH Medan juga merasa perlu kiranya dikampanyekan ke publik secara besar-besaran untuk menyampaikan ke masyarakat luas, jika pers dalam menjalankan tugasnya dijamin dan dilindungi oleh Undang-undang. “Semoga ke depannya tidak ada lagi insan pers yang diintimidasi atau bahkan dikriminalisasi karena pers dalam menjalankan tugasnya dengan cara yang baik, benar, dan berdasarkan Undang-undang,” sebut Irvan.

Catatan LBH Medan menyebutkan, sejak Mei hingga Juni 2021 telah terjadi 4 dugaan tindak pidana yang dialami wartawan di Sumut. Diantaranya, pertama pada 29 Mei 2021 terjadi dugaan percobaan pembakaran rumah Abdul Kohar Lubis yang merupakan jurnalis linktoday.com di Pematang Siantar.

Kedua, pada 31 Mei 2021, dugaan pembakaran mobil jurnalis Metro TV yang dibakar OTK di Sergai, ketiga pada 13 Juni 2021, rumah orangtua jurnalis di Binjai diduga dibakar OTK, dan terbaru pada 18 Juni 2021, jurnalis sekaligus Pimred media lassernewstoday.com Marsal Harahap tewas ditembak OTK saat menuju pulang ke rumahnya.

Dewan Pers, PWI dan SPS Mengutuk Keras

Ketua Dewan Pers RI, Mohammad Nuh pun angkat bicara atas kasus penembakan wartawan di Simalungun ini. Menurut Nuh, kekerasan apalagi sampai menghilangkan nyawa, jelas tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. Terlebih-lebih jika kekerasan itu dilakukan terkait dengan

pekerjaan seseorang sebagai wartawan.

“Dewan Pers mengutuk kekerasan dan pembunuhan terhadap Mara Salem Harahap. Dewan Pers mendesak aparat kepolisian untuk segera menyelidiki kasus ini secara serius dan seksama. Pelaku dan motif pembunuhan harus diungkapkan,” ujar Muh.

Hal senada disampaikan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut, Hermansjah. Dikatakannya, perlindungan terhadap pers dijamin oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. “Kami mengharapkan kepolisian segera mengungkap siapa dalang dan pelaku serta motif yang melatarbelakangi korban sehingga mati terbunuh mengenaskan saat menuju kediamannya,” katanya.

Kemudian Ketua PWI Asahan, Indra Sikoembang mengatakan, secara hukum segala bentuk kekerasan terhadap wartawan agar diproses, hal ini dilakukan agar ke depan kekerasan terhadap wartawan tidak terjadi. Kalau ada pihak yang risih dengan wartawan, berarti pihak tersebut memiliki kesalahan. “Kepada pihak-pihak yang anti wartawan bisa lebih paham, karena kami berkerja sesuai UU pers No. 40 Tahun 1999. Bagi pihak pihak yang tidak puas dengan kinerja wartawan bisa mengunakan UU pers atau laporkan ke dewan pers, bukan malah main hakim sendiri,” ucap Indra.

Ketua Serikat Penerbit Surat Kabar (SPS) Sumut, Farianda Putra Sinik juga mengecam keras terhadap pelaku penembakan hingga tewas terhadap Mara Salim Harahap. “Kita sangat prihatin atas tindakan barbar yang dialami wartawan Mara Salim Harahap (Marsal),” ungkap Farianda.

Atas tindakan tersebut, Farianda Sinik meminta kepada aparat penegak hukum dalam hal ini pihak Kepolisian secepatnya mengungkap kasus penembakan ini. Dia berharap seorang wartawan mendapat perlindungan hukum saat menjalankan tugas dan profesinya di lapangan.

Dia pun mengutuk keras aksi kekerasan terhadap wartawan di Sumatera Utara khususnya di Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun. Oleh karena itu kepada wartawan diingatkan agar berhati hati dan tetap waspada saat menjalan tugas jurnalistiknya. “SPS Sumut Turut Berdukacita semoga arwah almarhum Mara Salim Harahap diterima disisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggal tabah serta sabar atas musibah ini,” pungkas Farianda.

Sekadar informasi, Pemimpin Redaksi media online lassernewstoday.com, Mara Salem Harahap ditembak hingga tewas oleh OTK tak jauh dari rumahnya di Huta VII, Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun pada Sabtu, 19 Juni 2021. Mara Salem diduga dibunuh karena media online miliknya kerap memberitakan dugaan penyelewangan yang dilakukan pejabat BUMN, maraknya peredaran narkoba dan judi di Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun. Dia juga kerap memberitakan bisnis hiburan malam yang diduga melanggar aturan. (mag-1/man/mag-9/sih)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/