PALUTA, SUMUTPOS.CO– Hampir dua tahun kasus pembacokan terhadap Abdurrahim Harahap (59), belum ada kepastian. Dua orang terduga pelaku pembacokan, Mursid Siregar (27) dan Qhoidar Siregar (23), hingga kini belum juga ditangkap Polsek Padangbolak, dengan alasan melarikan diri dan masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Namun menurut informasi, kedua pelaku diduga masih berkeliaran di sekitar kampungnya dan bahkan mengancam korban. Abdurrahim Harahap pun berharap keadilan dan kepastian hukum terkait peristiwa yang nyaris merenggut nyawanya itu.
Peristiwa pembacokan itu terjadi pada 15 Februari 2020 di Desa Rondaman, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta). Ketika itu, korban bertengkar dengan kedua pelaku dan berujung pada pembacokan yang membuat telinga sebelah kiri Abdurrahim nyaris putus.
Meski dalam kondisi terluka, korban melakukan perlawanan terhadap kedua pelaku. Selanjutnya korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Padangbolak. Namun di sisi lain, kedua pelaku juga melaporkan korban. Sehingga dalam kasus ini korban dan pelaku saling lapor.
Tapi, laporan pelaku yang lebih dulu diproses Polsek Padangbolak. Hal ini terbukti karena Abdurrahim Harahap terlebih dulu diamankan Polsek Padangbolak. Namun karena kondisi kesehatan Abdurrahim Harahap kurang baik dan telinga yang dibacok juga belum pulih, maka penahanan Abdurrahim Harahap ditangguhkan.
Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan AKP Paulus Simamora ketika dikonfirmasi wartawan via WhatsApp, Jumat (24/12/2021), mengatakan, terhadap Qhoidar dan Mursid sudah dilakukan upaya tindakan penangkapan. “Namun keduanya tidak berada di tempat. Kita masih melakukan penyelidikan secara maksimal tentang keberadaan Qhoidar dan Mursid. Karena kasus ini saling lapor tetap penanganan berlaku adil dan obyektif,” jawab Kasat Reskrim AKP Paulus Simamora. (rel/adz)
PALUTA, SUMUTPOS.CO– Hampir dua tahun kasus pembacokan terhadap Abdurrahim Harahap (59), belum ada kepastian. Dua orang terduga pelaku pembacokan, Mursid Siregar (27) dan Qhoidar Siregar (23), hingga kini belum juga ditangkap Polsek Padangbolak, dengan alasan melarikan diri dan masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Namun menurut informasi, kedua pelaku diduga masih berkeliaran di sekitar kampungnya dan bahkan mengancam korban. Abdurrahim Harahap pun berharap keadilan dan kepastian hukum terkait peristiwa yang nyaris merenggut nyawanya itu.
Peristiwa pembacokan itu terjadi pada 15 Februari 2020 di Desa Rondaman, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta). Ketika itu, korban bertengkar dengan kedua pelaku dan berujung pada pembacokan yang membuat telinga sebelah kiri Abdurrahim nyaris putus.
Meski dalam kondisi terluka, korban melakukan perlawanan terhadap kedua pelaku. Selanjutnya korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Padangbolak. Namun di sisi lain, kedua pelaku juga melaporkan korban. Sehingga dalam kasus ini korban dan pelaku saling lapor.
Tapi, laporan pelaku yang lebih dulu diproses Polsek Padangbolak. Hal ini terbukti karena Abdurrahim Harahap terlebih dulu diamankan Polsek Padangbolak. Namun karena kondisi kesehatan Abdurrahim Harahap kurang baik dan telinga yang dibacok juga belum pulih, maka penahanan Abdurrahim Harahap ditangguhkan.
Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan AKP Paulus Simamora ketika dikonfirmasi wartawan via WhatsApp, Jumat (24/12/2021), mengatakan, terhadap Qhoidar dan Mursid sudah dilakukan upaya tindakan penangkapan. “Namun keduanya tidak berada di tempat. Kita masih melakukan penyelidikan secara maksimal tentang keberadaan Qhoidar dan Mursid. Karena kasus ini saling lapor tetap penanganan berlaku adil dan obyektif,” jawab Kasat Reskrim AKP Paulus Simamora. (rel/adz)