Site icon SumutPos

35 WN India Diamankan Karena Memalsu Dokumen

Foto: Imam Husein/Jawa Pos
Sejumlah warga negara India diamankan petugas imigrasi saat rilis di Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (25/1/2017). Sebanyak 35 WNA India diamankan karena dugaan tindak pidana keimigrasian people smuggling.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Ditjen Imigrasi Kemenkumham kembali mengamankan warga negara asing asal India. Tidak tanggung, kali ini mereka mengamankan 35 WNA India. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat yang berhasil mengamankan WNA tersebut. Serupa dengan kasus sebelumnya, puluhan WNA itu diamankan lantaran memalsukan dokumen untuk bekerja di luar Indonesia.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Ditjen Imigrasi Yurod Saleh menyebutkan, kasus yang ditangani oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat berkaitan dengan kasus yang diurus oleh Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat. ”Diduga ada kaitannya. Dengan modus yang sama,” jelas pria yang akrab dipanggil Yurod itu. Menurut dia, Indonesia sengaja dijadikan negara transit.

Berbagai alasan membuat WNA India memilih Indonesia sebagai tempat berkumpul. Di antaranya biaya hidup yang relatif terjangkau. Selain itu, visa juga tidak menjadi soal.

Yurod mengungkapkan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat berhasil mengamankan 35 WNA India itu berkat laporan warga. Setelah menerima laporan mengenai keberadaan orang asing yang mencurigakan mereka bergegas memeriksa.

Pemeriksaan dilaksanakan Senin (16/1). ”Kami temukan di sekitar (Kecamatan) Taman Sari,” kata Yurod. Semula petugas hanya menemukan delapan WNA India di lokasi tersebut. Semuanya tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian. Sehingga tindakan tegas diambil. Setelah pemeriksaan tuntas, petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat mendapat informasi baru. ”Paspor mereka berada di WNA India lain,” jelas dia.

WNA lain yang dimaksud Yurod adalah MAL. Dia berperan sebagai fasilitator WNA India yang hendak bekerja secara ilegal di luar Indonesia. Beberapa negara yang jadi sasaran adalah Malaysia. Singapura, dan Kanada. ”Sampai Selandia Baru, Jepang, dan Eropa,” ujarnya.

Profesi yang dibidik pun beragam dan tidak sembarangan. Dari teknisi sampai ahli. Agar lebih meyakinkan, MAL memfasilitasi WNA India tersebut membuat ijazah palsu.

Foto: Imam Husein/Jawa Pos
Direktur Wadakim Yorud Salaeh (tengah) bersama para petugas imigrasi lainnya menujukkan barang bukti saat rilis di Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (25/1/2017). Sebanyak 35 WNA India diamankan karena dugaan tindak pidana keimigrasian people smuggling.

Dua hari selang mengamankan delapan WNA India di Kecamatan Taman Sari, giliran MALditangkap oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Barat. Berikut dengan dua rekan MAL yang juga WNA India. Yakni KS dan AN. Berdasar keterangan MAL, KS, AN, dan delapan WNA lainnya, sebanyak 24 WNA India lain pun turut digelandang petugas. Mereka diamankan lantaran dianggap melanggar ketentuan.

Dengan tegas Yurod menjelaskan, 35 WNA India itu melangar pasal 120 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Hukuman yang siap menjerat mereka adalah penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 1,5 miliar. ”Sesuai pasal 120 ayat 1 dan 2 UU Keimigrasian,” terang dia. Meski masuk Indonesia secara legal, tindakan mereka di tanah air tetap melanggar UU.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat Abdul Rahman menjelaskan, usia WNA India yang diamankan instansinya bervariasi. Mulai 24 sampai 45. Masing-masing WNA yang meminta bantuan kepada MAL, KS, dan AN diminta membayar USD 1.000 – USD 3.500.

Di samping mengamankan 35 WNA India, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat juga mengamankan sejumlah barang bukti. ”Uang, paspor, telepon genggam, sertifikat pendidikan, dan EDC,” kata dia. (syn/jpg)

Exit mobile version