MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan anggota DPR RI Irgan Chairul Mahfiz menjalani sidang perdana secara virtual di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (25/2). Dia bersama- Wakil Bendahara Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Puji Suhartono didakwa telah menerima suap Rp200 juta dari Bupati Labura, Kharruddin Syah untuk pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) P-APBN TA 2018.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Budhi S menguraikan dalam dakwaannya, pada April 2018 bahwa kedua terdakwa menerima uang Rp200 juta tersebut untuk pengurusan Pembangunan Lanjutan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aek Kanopan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) agar disetujui oleh Kementerian Kesehatan RI dan Kementerian Keuangan RI.
“Terdakwa Irgan yang bertugas sebagai anggota Komisi IX yang memiliki mitra kerja salah satunya Kementerian Kesehatan RI dan Puji Suhartono. Keduanya merupakan teman dekat yang sama-sama menjadi pengurus Parmusi,” ujarnya dihadapan Hakim Ketua Sulhanuddin.
Kemudian, lanjutnya, Khairuddin Syah Sitorus selaku Bupati Labura membagi peruntukan DAK Bidang Kesehatan (Prioritas Daerah) sebesar Rp49 miliar menjadi dua bagian yakni pelayanan kesehatan dasar Rp19 miliar dan pembangunan RSUD Aek Kanopan sebesar Rp30 miliar.
Rencana itu termuat untuk Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2018. Namun, rencana kerja dan anggaran (RKA) DAK bidang kesehatan itu belum ada di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI karena belum disetujui oleh Kementerian Kesehatan. Hal ini terjadi karena ada kesalahan input data dalam pengajuannya.
“Kharruddin Syah memerintahkan Agusman Sinaga selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labura untuk meminta bantuan Yaya Purnomo (pejabat Kemenkeu RI) guna menyelesaikan kendala tersebut,” urainya.
Yaya kemudian meminta Wabendum PPP 2016-2019 Puji Suhartono, rekan kuliahnya saat program doktoral, untuk membantu pembahasan di Desk Kementerian Kesehatan untuk Kabupaten Labura.
Puji kemudian meminta Irgan, yang ada di Komisi yang bermitra dengan Kementerian Kesehatan, untuk mengupayakan adanya desk pembahasan RKA DAK Bidang Kesehatan Kabupaten Labura.
Setelah terealisasi, Puji meminta Yaya agar Agusman mentransfer uang ke rekening Irgan yang diketahui digunakan untuk pembelian oleh-oleh umroh. Agusman kemudian memerintahkan Aan Arya Panjaitan melakukan transfer uang sejumlah Rp20 juta ke rekening atas nama Irgan Charul Mahfiz, pada 4 Maret 2018.
Pada 2 April 2018, terjadi penyerahan uang kembali sebesar Rp80 juta ke rekening Irgan. Total uang yang ditransfer ke Irgan sejumlah Rp100 juta.
Agusman juga melakukan setoran tunai uang sejumlah Rp400 juta yang berasal dari Khairuddin ke rekening Toko Emas di bilangan Jakarta Pusat pada 9 April 2018 untuk kepentingan Yaya dan Rp100 juta di antaranya ditransfer ke rekening atas nama Puji Suhartono sebagai ‘fee’.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau, Pasal 11 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi. (man)