MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah lima tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Natalia Bago terdakwa kasus dugaan korupsi Kegiatan Pendidikan Jarak Jauh Universitas Setia Budi Mandiri (PJJ USBM) Tahun 2012 dan 2013 di Nias Selatan, akhirnya menjalani sidang perdana secara virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidan Korupsi (Tipikor) Medan, Jumat (24/2).
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raffles Devit M Napitupulu menguraikan dalam dakwaannya, terdakwa selaku Bendahara Tim Pengelola PJJ USBM di Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan TA 2012/2013 diduga melakukan tindak pidana korupsi yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp5,8 miliar.
Perbuatan tersebut, kata JPU tidak dilakukannya seorang diri, melainkan bersama beberapa pejabat lainnya yang sudah lebih dahulu diadili dan divonis bersalah.
“Bersama-sama dengan Saksi Magdalena Bago selaku Pengguna Anggaran/Barang, Piterson Zamili (Terpidana) selaku Bendahara Pengeluaran Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan TA 2012. Yuniar Batee (Terpidana/Alm) selaku PPTK pada Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan tahun 2012 dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan tahun 2012,” sebut JPU.
JPU menuturkan, Dinas Pendidikan Nisel mengucurkan biaya Operasional Perguruan Tinggi USBM di Teluk Dalam Senilai Rp2,4 miliar. Dana yang kucurkan merupakan dana Disdik Nisel yang bersumber dari APBD Nias Selatan 2012/2013. Kacaunya, meski uang telah dikucurkan, PJJ USBM Teluk Dalam tidak dapat beroprasi, karena tidak memiliki izin dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek dan Dikti).
“Bahwa akibat dari Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh Universitas Setia Budi Mandiri (PJJ-USBM) di Telukdalam tanpa memiliki Ijin pendidikan Tinggi adalah mahasiswa yang telah diterima dan belajar sejak tahun ajaran 2012-2013, sama sekali tidak memiliki Nomor Pokok Mahasiswa (NPM) maupun Kartu Mahasiswa dan tidak memiliki legalitas status sebagai mahasiswa yang diakui oleh pihak Pendidikan Tinggi,” urai JPU.
Dikatakan JPU, hal tersebut dikarenakan program tersebut, tidak berdasarkan atas mekanisme Pedoman Pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nias Selatan, yang berakibat terjadi pengeluaran Uang Negara yang tidak sesuai ketentuan dan peruntukannya.
“Serta tidak berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh,” ucap JPU.
Sehingga, berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan Provinsi Sumatera Utara ditemukan dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan PJJ Universitas Setia Budi Mandiri (USBM) senilai Rp5.895.953.828.
“Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” pungkasnya.
Usai dakwaan dibacakan, penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajujan esepsi (nota keberatan) sehingga Majelis Hakim menunda sidang pekan depan. (man/azw)