27.8 C
Medan
Friday, May 10, 2024

M Thoriq Terancam Pidana Umum

MEDAN- Setelah melakukan ekspose atau gelar perkara dugaan korupsi penyimpangan pengalihan tanah kosong jadi lahan pertanian oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut menemukan bahwa kasus yang menjerat Kepala BPN Kota Medan Tahun 2011, M Thoriq bukan hanya perkara tindak pidana korupsi, tapi juga perkara tindak pidana umum.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Chandra Purnama mengatakan dalam kasus pidana umum, terdapat indikasi pemalsuan sertifikat tanah. “Proses lebih dominan ke pidum. Salah satunya sudah disidik Polda, ada beberapa warga keberatan tanah yang disertifikatkan. Peran masing-masing ada semua termasuk BPN yang tujuan memalsukan sertifikat,” ucap Chandra Purnama, Rabu (15/1).

Chandra menjelaskan, penyidik akan segera berkoordinasi dan melimpahkan berkas tersebut termasuk 4 tersangka korupsi yang mereka tetapkan dalam perkara ini kepada penyidik Polri yang berhak mengusut perkara pidum. “Setelah rampung akan dilimpahkan ke penyidik Polda yang berwenang menangani perkara ini, termasuk 4 tersangka yang kita tetapkan,” jelasnya.

Namun anehnya, ketika disinggung mengenai perkara korupsi BPN Medan, Chandra mengaku perkara itu telah selesai dan dilimpahkan pada penyidik. Tetapi pihaknya tidak memberikan status dan kepastian secara gamblang apakah perkara korupsi tersebut dihentikan (SP3) atau dilanjutkan usai perkara pidum ditindak.

“Dugaan korupsi dalam perkara ini telah selesai dan dilimpahkan pada penyidik. Bukan kita SP3 kan kasusnya. Namun ada perkara dominan yang kita temukan. Kita belum tau apakah dugaan tipikor yang telah ditetapkan itu akan dilanjutkan setelah perkara pidum ditindak,” ungkapnya.

Diketahui penyidikan atas perkara ini dimulai sejak 28 Februari 2013. Penyidikan sendiri dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan tanggal 14 September 2012, yang  telah menemukan adanya bukti permulaan cukup terjadinya tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.

Dalam kasus tindak pidana korupsi, Kejati Sumut menetapkan empat tersangka diantaranya M Thoriq selaku Kepala BPN Kota Medan tahun 2011, Edison selaku Kasi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah BPN Medan, Gunawan dari pihak swasta dan Syahrul Harahap selaku mantan Kadispenda Medan. Para tersangka telah diperiksa penyidik Kejati Sumut dalam dugaan korupsi penyimpangan pengalihan tanah kosong jadi lahan pertanian.(far/azw)

MEDAN- Setelah melakukan ekspose atau gelar perkara dugaan korupsi penyimpangan pengalihan tanah kosong jadi lahan pertanian oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut menemukan bahwa kasus yang menjerat Kepala BPN Kota Medan Tahun 2011, M Thoriq bukan hanya perkara tindak pidana korupsi, tapi juga perkara tindak pidana umum.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Chandra Purnama mengatakan dalam kasus pidana umum, terdapat indikasi pemalsuan sertifikat tanah. “Proses lebih dominan ke pidum. Salah satunya sudah disidik Polda, ada beberapa warga keberatan tanah yang disertifikatkan. Peran masing-masing ada semua termasuk BPN yang tujuan memalsukan sertifikat,” ucap Chandra Purnama, Rabu (15/1).

Chandra menjelaskan, penyidik akan segera berkoordinasi dan melimpahkan berkas tersebut termasuk 4 tersangka korupsi yang mereka tetapkan dalam perkara ini kepada penyidik Polri yang berhak mengusut perkara pidum. “Setelah rampung akan dilimpahkan ke penyidik Polda yang berwenang menangani perkara ini, termasuk 4 tersangka yang kita tetapkan,” jelasnya.

Namun anehnya, ketika disinggung mengenai perkara korupsi BPN Medan, Chandra mengaku perkara itu telah selesai dan dilimpahkan pada penyidik. Tetapi pihaknya tidak memberikan status dan kepastian secara gamblang apakah perkara korupsi tersebut dihentikan (SP3) atau dilanjutkan usai perkara pidum ditindak.

“Dugaan korupsi dalam perkara ini telah selesai dan dilimpahkan pada penyidik. Bukan kita SP3 kan kasusnya. Namun ada perkara dominan yang kita temukan. Kita belum tau apakah dugaan tipikor yang telah ditetapkan itu akan dilanjutkan setelah perkara pidum ditindak,” ungkapnya.

Diketahui penyidikan atas perkara ini dimulai sejak 28 Februari 2013. Penyidikan sendiri dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan tanggal 14 September 2012, yang  telah menemukan adanya bukti permulaan cukup terjadinya tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.

Dalam kasus tindak pidana korupsi, Kejati Sumut menetapkan empat tersangka diantaranya M Thoriq selaku Kepala BPN Kota Medan tahun 2011, Edison selaku Kasi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah BPN Medan, Gunawan dari pihak swasta dan Syahrul Harahap selaku mantan Kadispenda Medan. Para tersangka telah diperiksa penyidik Kejati Sumut dalam dugaan korupsi penyimpangan pengalihan tanah kosong jadi lahan pertanian.(far/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/