DAIRI, SUMUTPOS.CO – Seorang Kakek berusia 75 tahun berinisial MM warga Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi menghamili sebut saja bernama Bunga (15) siswi SMPN di Sumbul. Usia kandungan si korban sudah hamil 6 bulan.
Kasus itu terungkap setelah ada laporan warga kepada Forum Pemberdayaan Perempuan Indonesia (FPPI) Cabang Dairi. Ketua FPPI Dairi, Delphi Masdiana Ujung dikonfirmasi wartawan saat mendampingi orangtua dan korban melapor ke Polres Dairi, Selasa (24/3) membenarkan, kasus itu sudah dilapor Ke Polres Dairi, surat laporanya Nomor : STPL/68/III/2020SU/DR/SPK.
Delphi menjelaskan, kasus itu diketahui atas informasi dari masyarakat setempat. Bahwa ada Oppung-Oppung (daerah-red) Kakek berusia 75 tahun menghamili anak dibawah umur di Kecamatan Sumbul. Informasi itu tindaklanjuti dan berkoordinasi dengan instansi terkait, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dairi.
Bersama Dinas PPA dan Kepala Desa setempat mendatangi rumah pelaku, pada Minggu (22/3) malam. Pelaku dan sejumlah penetua kampung menemui orangtua anak dibawah umur itu dirumahnya.
Entah kesepakatan apa diambil dalam pertemuan itu. Namun si korban usai pertemuan itu dibawa menginap semalam di rumah pelaku. Pengakuan Bunga, malam itu dia dikerjai pelaku lagi.” Bersama orangtua korban langsung menjumpai pelaku dirumahnya, dan disana didapati korban,” kata Delphi.
Delphi menyebut ketika di rumah pelaku. FPPI dan dari Dinas PPA dihadiri, Benny Siringoringo memberitahu kepada pelaku bahwa apa yang dilakukanya sehingga menghamili anak dibawah umur dapat dijerat UU perlindungan anak. Namun, Kakek itu berdalih apa yang dia lakukan, korban tidak keberatan. Dan pelaku mengaku, sudah menikahi anak itu.
Atas pertimbangan keselamatan si anak. Dinas PPA Dairi dan FPPI membawa korban dari rumah pelaku. Korban mengaku tidak mau dinikahkan dengan pelaku. Selama dirumah itu korban mengaku ketakutan melihat pelaku. “Karena selama semalam berada dirumah pelaku. Korban kembali dikerjai lagi,”ucap Delphi.
Delphi mengatakan, keterangan dari korban. Dia dikerjai pelaku sejak tahun 2019. Saat itu korban hendak mencas handphone kerumah pelaku. Dimana rumah korban belum ada aliran listrik, sehingga korban sering mencas handphone kerumah pelaku dan disitulah dikerjai.
Delphi berharap Kepada Polres Dairi mengungkap kasus ini sampai tuntas. Ini sudah melanggar UU perlindungan anak. Diminta agar Polisi bergerak cepat menangkap pelaku agar ada efek jera bagi pelaku dan kasus serupa tidak terjadi. Delphi mengajak masyarakat, untuk lebih peduli bila mengetahui kasus seperti ini untuk melapor kepada FPPI dan Polres Dairi.
Sementara itu, kepada wartawan korban Bunga saat ditemui di Mapolres Dairi mengakui bahwa dia sudah hamil. Korban menerangkan bahwa awal kejadiannya dia kerumah pelaku mencas handphone.” Saya dipaksa,” bilang Bunga.
Korban mengaku sudah disetubuhi sejak tahun 2019 lalu, dan berulang-ulang dilakukan dirumah pelaku pada siang hari. Kapolres Dairi AKBP Leonardo Simatupang melalui Kasubbag Humas Polres, Iptu Donny Saleh membenarkan ada laporan terkait pencabulan.”Benar kita menerima laporan,” bilangnya.(rud/btr)