22.8 C
Medan
Saturday, June 22, 2024

Dua Warga Sergai Diamankan Miliki Sabu

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Satres Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil mengamankan dua warga Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) memiliki narkotika jenis sabu.

Kedua pelaku diamankan ketika berada di Dusun IV Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai, Sabtu (25/3) dini hari.

Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto membenarkan, bahwa Satres Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil mengamankan dua pelaku atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu.

Kedua pelaku diketahui, Hari Chandra (34) warga Dusun Baru Desa Bandar Tengah Kecamatan Bandar Khalifah dan Muhammad Fhareza (22) warga Dusun V Desa Binjai Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Sergai.

“Kedua pelaku diancam dengan pasal yang dipersangkakan
Melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) Yo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” bilang AKP Agus.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak satu paket plastik klip transaparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu setelah dilakukan penimbangan dengan 1,42 Gram, satu unit hanphone merek Nokia warna hitam satu buah plastik transparan. (ian/han)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Satres Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil mengamankan dua warga Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) memiliki narkotika jenis sabu.

Kedua pelaku diamankan ketika berada di Dusun IV Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai, Sabtu (25/3) dini hari.

Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto membenarkan, bahwa Satres Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil mengamankan dua pelaku atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu.

Kedua pelaku diketahui, Hari Chandra (34) warga Dusun Baru Desa Bandar Tengah Kecamatan Bandar Khalifah dan Muhammad Fhareza (22) warga Dusun V Desa Binjai Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Sergai.

“Kedua pelaku diancam dengan pasal yang dipersangkakan
Melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) Yo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” bilang AKP Agus.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak satu paket plastik klip transaparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu setelah dilakukan penimbangan dengan 1,42 Gram, satu unit hanphone merek Nokia warna hitam satu buah plastik transparan. (ian/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/