25 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Pelaku Curat Diamankan Polisi, BB Hasil Curian Dibuang ke Barak Tanjungpamah

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Unit Reskrim Polsek Binjai melakukan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Namun, proses penyidikan lanjut seolah digantung dengan alasan kasus tidak duduk.

Informasi dirangkum, peristiwa curat ini terjadi di Jalan Saudara, Desa Tandamhulu II, Hamparanperak, Rabu (22/3/2023) lalu. Pelapor berinisial Y tidak lagi menemukan Yamaha RX King BK 4340 IP.

Oleh pelapor kemudian melihat CCTV dan menemukan bahwa sepeda motornya telah dicuri. Merasa dirugikan, peristiwa curat ini dilaporkan ke Polsek Binjai.

Oleh polisi yang menerima laporan, kemudian melakukan penyelidikan. Berbekal petunjuk rekaman CCTV dan keterangan saksi-saksi, seorang pria atas nama Handoko alias Buntiong ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi kemudian mencari keberadaan pelaku. Diperoleh informasi kalau pelaku berada di Desa Tandamhulu II, Hamparanperak.

Tak mau buruannya lepas, polisi kemudian meluncur ke lokasi dimaksud dan menangkap Handoko, Kamis (23/3/2023). Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah membenarkan adanya penangkapan pelaku curat.

“Ya benar, sudah diamankan pelakunya,” kata dia, Minggu (26/3/2023).

Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Binjai, Ipda Alex Pasaribu juga mengakui, pihaknya ada melakukan pengungkapan kasus curat.

Bahkan, kata dia, pelaku juga mengakui perbuatannya. “Ada 3 sepeda motor yang dipetiknya. Baru 1 ini yang ketemu. Perkaranya duduk kali,” pungkasnya.

Usai diinterogasi dan mengakui perbuatannya, polisi bersama pelaku melakukan pengembangan untuk mencari sepeda motor korban. Pelaku ternyata membuang hasil curian ke barak penampungan yang berada di pinggiran Kota Binjai, Dusun Tanjungpamah, Desa Namorube Julu, Kutalimbaru, Deliserdang.

Oleh polisi, pelaku disangkakan pasal 363 KUHPidana dan ditahan di Polsek Binjai. (ted)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Unit Reskrim Polsek Binjai melakukan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Namun, proses penyidikan lanjut seolah digantung dengan alasan kasus tidak duduk.

Informasi dirangkum, peristiwa curat ini terjadi di Jalan Saudara, Desa Tandamhulu II, Hamparanperak, Rabu (22/3/2023) lalu. Pelapor berinisial Y tidak lagi menemukan Yamaha RX King BK 4340 IP.

Oleh pelapor kemudian melihat CCTV dan menemukan bahwa sepeda motornya telah dicuri. Merasa dirugikan, peristiwa curat ini dilaporkan ke Polsek Binjai.

Oleh polisi yang menerima laporan, kemudian melakukan penyelidikan. Berbekal petunjuk rekaman CCTV dan keterangan saksi-saksi, seorang pria atas nama Handoko alias Buntiong ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi kemudian mencari keberadaan pelaku. Diperoleh informasi kalau pelaku berada di Desa Tandamhulu II, Hamparanperak.

Tak mau buruannya lepas, polisi kemudian meluncur ke lokasi dimaksud dan menangkap Handoko, Kamis (23/3/2023). Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah membenarkan adanya penangkapan pelaku curat.

“Ya benar, sudah diamankan pelakunya,” kata dia, Minggu (26/3/2023).

Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Binjai, Ipda Alex Pasaribu juga mengakui, pihaknya ada melakukan pengungkapan kasus curat.

Bahkan, kata dia, pelaku juga mengakui perbuatannya. “Ada 3 sepeda motor yang dipetiknya. Baru 1 ini yang ketemu. Perkaranya duduk kali,” pungkasnya.

Usai diinterogasi dan mengakui perbuatannya, polisi bersama pelaku melakukan pengembangan untuk mencari sepeda motor korban. Pelaku ternyata membuang hasil curian ke barak penampungan yang berada di pinggiran Kota Binjai, Dusun Tanjungpamah, Desa Namorube Julu, Kutalimbaru, Deliserdang.

Oleh polisi, pelaku disangkakan pasal 363 KUHPidana dan ditahan di Polsek Binjai. (ted)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/