29 C
Medan
Monday, April 29, 2024

Terungkap Dari Sidik Jari

Foto : Dohu Lase/Sumut Pos
INTEROGASI: Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Hendrik Temaluru, meninterogasi JG (16) saat diamankan.

GUNUNGSITOLI, SUMUTPOS.CO -Polres Nias meringkus seorang remaja berinisial JG (16), karena membongkar Toko Sandal dan sepatu di Jalan Soedirman Kota Gunungsitoli.

Melakoni aksinya, JG tidak sendirian. Ia dibantu dua rekannya berinisial B dan EH, yang kini masih dalam pengejaran polisi.

Kapolres Nias AKBP Erwin Horja Hasudungan Sinaga mengatakan, JG berhasil ditangkap setelah korban/pemilik toko UD Pardosi, Jundra Sijabat, melaporkan pencurian tokonya pada 3 Februari lalu.

“Saat membuka tokonya, korban kaget melihat barang dagangannya berserakan dan laci kasir telah terbuka. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian Rp12.910.000,” ungkap Erwin kepada wartawan, Sabtu (10/2).

Saat olah tempat kejadian perkara, polisi mengamankan satu botol bir yang terdapat sidik jari. Setelah diperiksa, sidik jari tersebut ternyata tidak terdaftar pada sistem e-KTP, sehingga diperkirakan pelaku adalah anak di bawah umur dan belum memiliki e-KTP.

Polisi kemudian melanjutkan penyelidikan dan berhasil mengamankan JG. Saat diinterogasi, JG mengaku sebagai pelaku dan sidik jari yang terdapat pada botol bir juga sesuai dengan sidik jarinya.

Dari hasil pencurian tersebut, JG mengaku mendapat jatah sebesar Rp500 ribu, dan telah dipergunakannya untuk membeli telepon seluler.

Atas perbuatannya, JG terpaksa mendekam di sel dan dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 1, 2, dan 3 subsidair Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.(mag-10/han)

 

 

Foto : Dohu Lase/Sumut Pos
INTEROGASI: Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Hendrik Temaluru, meninterogasi JG (16) saat diamankan.

GUNUNGSITOLI, SUMUTPOS.CO -Polres Nias meringkus seorang remaja berinisial JG (16), karena membongkar Toko Sandal dan sepatu di Jalan Soedirman Kota Gunungsitoli.

Melakoni aksinya, JG tidak sendirian. Ia dibantu dua rekannya berinisial B dan EH, yang kini masih dalam pengejaran polisi.

Kapolres Nias AKBP Erwin Horja Hasudungan Sinaga mengatakan, JG berhasil ditangkap setelah korban/pemilik toko UD Pardosi, Jundra Sijabat, melaporkan pencurian tokonya pada 3 Februari lalu.

“Saat membuka tokonya, korban kaget melihat barang dagangannya berserakan dan laci kasir telah terbuka. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian Rp12.910.000,” ungkap Erwin kepada wartawan, Sabtu (10/2).

Saat olah tempat kejadian perkara, polisi mengamankan satu botol bir yang terdapat sidik jari. Setelah diperiksa, sidik jari tersebut ternyata tidak terdaftar pada sistem e-KTP, sehingga diperkirakan pelaku adalah anak di bawah umur dan belum memiliki e-KTP.

Polisi kemudian melanjutkan penyelidikan dan berhasil mengamankan JG. Saat diinterogasi, JG mengaku sebagai pelaku dan sidik jari yang terdapat pada botol bir juga sesuai dengan sidik jarinya.

Dari hasil pencurian tersebut, JG mengaku mendapat jatah sebesar Rp500 ribu, dan telah dipergunakannya untuk membeli telepon seluler.

Atas perbuatannya, JG terpaksa mendekam di sel dan dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 1, 2, dan 3 subsidair Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.(mag-10/han)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/