26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Gunakan Pita Cukai Bekas, Bea Cukai Medan Tindak Pabrik Miras Ilegal di Helvetia

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Tim Bea Cukai Medan, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Utara, Kodam I Bukit Barisan, dan Kodim 0201 Medan, bersinergi melakukan penindakan di sebuah ruko yang berlokasi di Jalan Kapten Sumarsono, Kelurahan Helvetia Timur, Medan Helvetia, Kamis (25/04/2024) malam pukul 19.30 WIB.

Penindakan ini merupakan pengembangan atas penindakan yang dilakukan Tim Bea Cukai Medan sebelumnya, yang berhasil melakukan penindakan atas pengangkutan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Di mana sebanyak 5 karton minuman yang diangkut itu diduga ilegal karena menggunakan pita cukai bekas.

“Sebanyak 5 karton minuman mengandung MMEA yang dibawa oleh pelaku bernisial RS itu, menggunakan pita cukai bekas. Rencananya akan dipasarkan di sekitar Kota Binjai,” kata Kepala Bea Cukai Medan, Wawan Darmawan saat melakukan Press Conference di Halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Medan, Jumat (26/04/2024).

Dijelaskan lebih lanjut, berdasarkan hasil pengembangan di lapangan, pada Kamis (25/4/2024) Tim Bea Cukai Medan dan Bea Cukai Kanwil Sumatera Utara bersinergi dengan Kodam I Bukit Barisan dan Kodim 0201 Medan untuk melakukan pengintaian. Ternyata benar, tim melakukan pengejaran terhadap sebuah angkutan sampai ke sebuah ruko di Jalan Kapten Sumarsono.

“Sekitar pukul 19.30 WIB, tim berhasil melakukan penindakan dengan menghentikan kendaraan yang akan mengangkut MMEA ilegal keluar dari ruko, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap ruko tersebut,” ungkapnya.

Pada saat pemeriksaan, lanjut Wawan, tim menemukan 50 karton yang berada di dalam mobil Suzuki APV berwarna hitam dengan nopol BK 1311 JJ, di mana masing-masing karton berisi 12 botol MMEA yang diduga dilekati pita cukai bekas.

Kemudian di dalam ruko, Tim mendapati satu unit Daihatsu Luxio dan satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja yang diduga digunakan untuk operasinal dan mengangkut bahan baku berupa etil alkohol, berbagai bahan penolong, serta peralatan yang digunakan untuk memproduksi MMEA. Selain itu, Tim juga menemukan ribuan botol kosong yang siap diproduksi dan 4.387 keping pita cukai yang diduga bekas.

Selanjutnya, tim mengamankan tiga orang pelaku yang berinisial SM, TM, dan RS dan 2 orang lainnya dengan inisial AM dan AL di tempat yang berbeda yang berlokasi di sekitar Kecamatan Medan Helvetia.

Berdasarkan keterangan, para pelaku telah beroperasi sejak Oktober 2023 dan telah memproduksi sekitar 12.000 botol. Kegiatan legal ini telah merugikan negara secara materil
dan immaterial. Kerugian negara atas penggunaan pita cukai bekas tersebut dinilai sekitar Rp245 juta dengan nilai barang sebanyak Rp600 juta. Miras oplosan yang diproduksi ini telah merugikan para pengusaha pabrik MMEA yang telah patuh pada ketentuan cukai yang berlaku.

Selain itu, miras oplosan yang beredar ilegal juga dapat membahayakan keselamatan masyarakat selaku konsumen. Sehubungan dengan hal tersebut, tim juga telah berhasil melakukan pencegahan peredaran MMEA illegal yang akan diproduksi lebih banyak lagi dengan adanya temuan atas pencegahan terhadap bahan baku, ribuan botol bekas, dan 4.387 keping pita cukai bekas yang digunakan untuk proses produksi miras ilegal.

Atas perbuatan tersebut Pelaku dikenakan Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 Tentang Cukai pada Pasal 50 yang mana para tersangka bisa dipidana dengan hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Pelaku dan barang hasil penindakan telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Medan untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Terhadap ruko yang berlokasi di Jalan Kapten Sumarsono telah dilakukan penyegelan.

Menurut Wawan, pemberantasan terhadap BKC (Barang Kena Cukai) ilegal akan terus dilakukan guna melindungi masyarakat dan iklim usaha yang sehat. Wawan pun mengimbau
kepada para pihak atau pengusaha agar dapat menjalankan usaha secara legal. (mag-1/adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Tim Bea Cukai Medan, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Utara, Kodam I Bukit Barisan, dan Kodim 0201 Medan, bersinergi melakukan penindakan di sebuah ruko yang berlokasi di Jalan Kapten Sumarsono, Kelurahan Helvetia Timur, Medan Helvetia, Kamis (25/04/2024) malam pukul 19.30 WIB.

Penindakan ini merupakan pengembangan atas penindakan yang dilakukan Tim Bea Cukai Medan sebelumnya, yang berhasil melakukan penindakan atas pengangkutan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Di mana sebanyak 5 karton minuman yang diangkut itu diduga ilegal karena menggunakan pita cukai bekas.

“Sebanyak 5 karton minuman mengandung MMEA yang dibawa oleh pelaku bernisial RS itu, menggunakan pita cukai bekas. Rencananya akan dipasarkan di sekitar Kota Binjai,” kata Kepala Bea Cukai Medan, Wawan Darmawan saat melakukan Press Conference di Halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Medan, Jumat (26/04/2024).

Dijelaskan lebih lanjut, berdasarkan hasil pengembangan di lapangan, pada Kamis (25/4/2024) Tim Bea Cukai Medan dan Bea Cukai Kanwil Sumatera Utara bersinergi dengan Kodam I Bukit Barisan dan Kodim 0201 Medan untuk melakukan pengintaian. Ternyata benar, tim melakukan pengejaran terhadap sebuah angkutan sampai ke sebuah ruko di Jalan Kapten Sumarsono.

“Sekitar pukul 19.30 WIB, tim berhasil melakukan penindakan dengan menghentikan kendaraan yang akan mengangkut MMEA ilegal keluar dari ruko, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap ruko tersebut,” ungkapnya.

Pada saat pemeriksaan, lanjut Wawan, tim menemukan 50 karton yang berada di dalam mobil Suzuki APV berwarna hitam dengan nopol BK 1311 JJ, di mana masing-masing karton berisi 12 botol MMEA yang diduga dilekati pita cukai bekas.

Kemudian di dalam ruko, Tim mendapati satu unit Daihatsu Luxio dan satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja yang diduga digunakan untuk operasinal dan mengangkut bahan baku berupa etil alkohol, berbagai bahan penolong, serta peralatan yang digunakan untuk memproduksi MMEA. Selain itu, Tim juga menemukan ribuan botol kosong yang siap diproduksi dan 4.387 keping pita cukai yang diduga bekas.

Selanjutnya, tim mengamankan tiga orang pelaku yang berinisial SM, TM, dan RS dan 2 orang lainnya dengan inisial AM dan AL di tempat yang berbeda yang berlokasi di sekitar Kecamatan Medan Helvetia.

Berdasarkan keterangan, para pelaku telah beroperasi sejak Oktober 2023 dan telah memproduksi sekitar 12.000 botol. Kegiatan legal ini telah merugikan negara secara materil
dan immaterial. Kerugian negara atas penggunaan pita cukai bekas tersebut dinilai sekitar Rp245 juta dengan nilai barang sebanyak Rp600 juta. Miras oplosan yang diproduksi ini telah merugikan para pengusaha pabrik MMEA yang telah patuh pada ketentuan cukai yang berlaku.

Selain itu, miras oplosan yang beredar ilegal juga dapat membahayakan keselamatan masyarakat selaku konsumen. Sehubungan dengan hal tersebut, tim juga telah berhasil melakukan pencegahan peredaran MMEA illegal yang akan diproduksi lebih banyak lagi dengan adanya temuan atas pencegahan terhadap bahan baku, ribuan botol bekas, dan 4.387 keping pita cukai bekas yang digunakan untuk proses produksi miras ilegal.

Atas perbuatan tersebut Pelaku dikenakan Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 Tentang Cukai pada Pasal 50 yang mana para tersangka bisa dipidana dengan hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Pelaku dan barang hasil penindakan telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Medan untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Terhadap ruko yang berlokasi di Jalan Kapten Sumarsono telah dilakukan penyegelan.

Menurut Wawan, pemberantasan terhadap BKC (Barang Kena Cukai) ilegal akan terus dilakukan guna melindungi masyarakat dan iklim usaha yang sehat. Wawan pun mengimbau
kepada para pihak atau pengusaha agar dapat menjalankan usaha secara legal. (mag-1/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/