MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bos KTV Alectra/Zoom, Alexander alias Alex dituntut jaksa 6 tahun 3 bulan penjara. Dia dinilai terbukti atas kasus kepemilikan 10 butir pil ekstasi, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (25/5).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp800 juta dengan subsider 3 bulan penjara,” ucap JPU Trian Adhitya Izmail diwakili JPU Rahmayani Amir.
Dalam nota tuntutannya, hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.
“Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya,” ucap JPU.
Setelah mendengarkan nota tuntutan jaksa, majelis hakim diketuai Arfan Yani menunda persidangan hingga pekan mendatang, dengan agenda pledoi (pembelaan).
Mengutip dakwaan, kasus bermula pada 30 Desember 2022, petugas Polsek Medan Baru mendapat informasi adanya peredaran narkotika jenis pil ekstasi di Komplek CBD Polonia Blok DD Nomor 86-87, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan di lokasi tepatnya di parkiran Reddoorz CBD Polonia, lalu petugas melihat 1 unit Mobil Daihatsu Sigra warna putih yang terparkir di Reddoorz CBD Polonia.
Selanjutnya, mobil tersebut diketahui milik dari terdakwa Alexander, lalu petugas melakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut dan ditemukan 10 butir narkotika jenis pil ekstasi dengan berat bersih seberat 3,7 gram di dalam dashboard tengah mobil milik terdakwa Alexander.
Ketika diinterogasi, terdakwa Alexander mengaku telah menggunakan narkotika jenis pil ekstasi sejak tahun 2017. Selanjutnya, terdakwa Alexander beserta barang bukti diamankan ke Polsek Medan Baru guna diproses lebih lanjut. (man/tri)