26.7 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Akan Ikuti Ujian di Sekolah, Tiga ABG Kasus Dugaan Cabul Anak Dibawah Umur Dilepaskan

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Keluarga korban cabul dan disetubuhi secara bergantian oleh ketiga pelaku dilepaskan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai. Karenanya, keluarga menyesalkan sikap penyidik yang melakukan hal tersebut.

Pasalnya, korban sebut saja Bunga disetubuhi dan dicabuli secara bergilir oleh ketiga pelaku masing-masing berinisial FA (16), EDA (15), AS (15). “Awalnya kami dapat kabar ini dari masyarakat sekitar yang melihat ketiga pelaku sudah bebas berkeliaran menghirup udara segar. Karena dapat info ini, kami pun mencari tau,” ujar Sepupu Korban yang enggan menuliskan identitasnya, Kamis (25/4/2024).

Dia menjelaskan, informasi dari masyarakat melihat ketiga pelaku pada Senin (22/4/2024). Karena mendapat informasi ini, keluarga korban mencari tau kebenarannya.

“Dan benar, kami melihat ketiga pelaku ini sudah bebas berkeliaran. Masyarakat saja heran, apalagi kami dari pihak korban,” ujar dia.

Dia meminta agar polisi dapat kembali melakukan penahanan terhadap ketiga pelaku tersebut. Pasalnya, kata dia, korban mengalami rasa trauma yang cukup berat atas peristiwa yang dialaminya.

“Ditambah lagi korban melihat pelaku yang berkeliaran, makin berat rasa traumanya. Kami berharap, Polres Binjai jangan bertindak semena-mena dan kami minta untuk kembali ditahan ketiga pelaku tersebut,” serunya.

“Kalau memang kepentingan sekolah, polisi dapat mendampingi. Artinya, ketika ujian didampingi polisi dan setelah ujian sekolah, dapat ditahan kembali,” sambungnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Zuhatta Mahadi menyebut, ketiganya bukan dibebaskan begitu saja. Melainkan, penyidik melakukan penangguhan.

“Tiga anak ditangguhkan. Tiga anak pelaku tersebut akan melaksanakan ujian kelulusan, ada surat dari sekolah,” kata dia saat dikonfirmasi.

Menurut dia, ketiga anak pelaku diizinkan mengikuti ujian setelah koordinasi dari Balai Pemasyarakatan Medan yang mendampingi. “Hasil koordinasi dari pihak bapas yang mendampingi, dikarenakan anak masih duduk di bangku SMP akan melaksanakan ujian kelulusan, tidak ditahan,” urainya.

Dia menegaskan, perkara tersebut tetap berjalan, yang saat ini sudah dalam tahap penyidikan. “Orang tua anak pelaku juga memohon untuk mengikuti ujian. Perkara ini tetap akan diproses secara tuntas. Kami sudah kirim SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan),” tukasnya.

Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Binjai menetapkan empat orang tersangka. Selain ketiganya yang ditangguhkan, juga ada seorang tersangka berinisial AR (19) yang saat ini masih mendekam di tahanan Polres Binjai.

Korban yang masih di bawah umur diduga menjadi korban pencabulan dan disetubuhi layaknya suami istri oleh keempat tersangka secara bergantian di sebuah gudang daerah Kecamatan Selesai, Langkat, Minggu (14/4/2024). Korban yang tak terima membuat laporan ke Polres Binjai sesuai dengan nomor: LP/B/213/IV/2024/SPKT/Polres Binjai/Polda Sumatera Utara.

Ceritanya bermula FA mengirim pesan melalui media sosial Instagram ke korban untuk mengajak pergi keluar bermain, Sabtu (13/4/2024). Oleh korban mengamini ajakan tersebut dan secara mendadak, FA membatalkan tanpa alasan.

Keesokan harinya, FA kembali mengajak korban dan diamini, sehingga langsung menjemput di depan gang rumahnya. FA datang menjemput korban bersama pelaku lain berinisial AS dan mereka pun berboncengan tiga di atas motor.

Sesampai di lokasi eksekusi, FA mengajak korban masuk ke dalam gudang tersebut. Korban duduk di sofa dengan pintu gudang diganjal dengan kursi.

FA kemudian duduk berhadapan dengan korban dan kemudian bertanya, apakah boleh pegang payudara. Mendengar pertanyaan seperti itu, korban hanya diam saja.

Namun, pelaku FA langsung masukkan tangannya ke dalam sweater yang dikenakan korban dan juta seraya meremas payudaranya yang masih tertutupi mini set. Pelaku FA yang diduga sudah terangsang langsung berdiri dan melepaskan kausnya.

Tindakan yang dilakukan FA diikuti dengan melepaskan sweater korban dan terlihat miniset menutup payudara. Setelah itu, FA melepaskan celana beserta celana dalamnya dan membuat posisi korban berbaring.

Singkat cerita, korban kemudian disetubuhi oleh FA. Parahnya setelah menyetubuhi korban, pelaku melakukan siaran langsung di akun Instagram pribadinya.

Usai puas menyetubuhi korban, FA dan AS mengantarkan korban pulang yang diturunkan di depan gang rumah. Korban diduga takut pulang ke rumah, mengirim pesan kembali ke FA untuk meminta jemput.

FA sempat menolak permintaan menjemput tersebut. Namun akhirnya, FA menjemput korban bersama EDA dan seorang pria yang tidak dikenalnya.

Mereka berboncengan empat, berangkat ke rumah AR. Oleh AR mengantarkan mereka secara bergantian ke gudang yang merupakan tempat kejadian perkara tersebut.

Setelahnya, korban, AR dan FA masuk ke dalam gudang. Tanpa canggung, FA melepaskan sweater, celana dan celana dalam korban.

Di dalam gudang saat itu ada seseorang berinisial W sedang main hp. FA kemudian mempersilahkan AR untuk menikmati tubuh korban dengan kondisi lampu penerangan di gudang padam.

AR yang sudah dikasih lampu hijau langsung saja membuka celana dan celana dalamnya, serta menggendong korban dari sofa untuk diletakkan di lantai. FA kemudian meninggalkan lokasi eksekusi.

Setelah AR selesai menyetubuhi korban, AS masuk ke dalam dan mendekatinya. AS pun tak tinggal diam hanya sebagai penonton.

AS ikut memegang dan meremas kedua payudara korban yang masih ditutupi miniset. Puas meremasnya, AS meninggalkan korban di gudang.

Setelah itu, FA, EDA dan W kembali mengantarkan korban pulang ke depan gang rumahnya sekitar pukul 03.30 WIB. Kemudian EDA menawarkan diri menawarkan untuk tidur di rumahnya, daerah Binjai Barat.

Korban tak menolak dan mengaminkannya. Langsung saja EDA menjemput korban. Setibanya di rumah EDA, korban tidur dan terbangun yang kemudian menangis di atas ranjang.

Di kamar EDA, korban kembali disetubuhi layaknya pasangan suami istri. Hingga sore hari, korban kemudian diantar pulang ke rumah.

Keempat pelaku disangkakan pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D dan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23/2002 tentang perlindungan anak. (ted/han)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Keluarga korban cabul dan disetubuhi secara bergantian oleh ketiga pelaku dilepaskan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai. Karenanya, keluarga menyesalkan sikap penyidik yang melakukan hal tersebut.

Pasalnya, korban sebut saja Bunga disetubuhi dan dicabuli secara bergilir oleh ketiga pelaku masing-masing berinisial FA (16), EDA (15), AS (15). “Awalnya kami dapat kabar ini dari masyarakat sekitar yang melihat ketiga pelaku sudah bebas berkeliaran menghirup udara segar. Karena dapat info ini, kami pun mencari tau,” ujar Sepupu Korban yang enggan menuliskan identitasnya, Kamis (25/4/2024).

Dia menjelaskan, informasi dari masyarakat melihat ketiga pelaku pada Senin (22/4/2024). Karena mendapat informasi ini, keluarga korban mencari tau kebenarannya.

“Dan benar, kami melihat ketiga pelaku ini sudah bebas berkeliaran. Masyarakat saja heran, apalagi kami dari pihak korban,” ujar dia.

Dia meminta agar polisi dapat kembali melakukan penahanan terhadap ketiga pelaku tersebut. Pasalnya, kata dia, korban mengalami rasa trauma yang cukup berat atas peristiwa yang dialaminya.

“Ditambah lagi korban melihat pelaku yang berkeliaran, makin berat rasa traumanya. Kami berharap, Polres Binjai jangan bertindak semena-mena dan kami minta untuk kembali ditahan ketiga pelaku tersebut,” serunya.

“Kalau memang kepentingan sekolah, polisi dapat mendampingi. Artinya, ketika ujian didampingi polisi dan setelah ujian sekolah, dapat ditahan kembali,” sambungnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Zuhatta Mahadi menyebut, ketiganya bukan dibebaskan begitu saja. Melainkan, penyidik melakukan penangguhan.

“Tiga anak ditangguhkan. Tiga anak pelaku tersebut akan melaksanakan ujian kelulusan, ada surat dari sekolah,” kata dia saat dikonfirmasi.

Menurut dia, ketiga anak pelaku diizinkan mengikuti ujian setelah koordinasi dari Balai Pemasyarakatan Medan yang mendampingi. “Hasil koordinasi dari pihak bapas yang mendampingi, dikarenakan anak masih duduk di bangku SMP akan melaksanakan ujian kelulusan, tidak ditahan,” urainya.

Dia menegaskan, perkara tersebut tetap berjalan, yang saat ini sudah dalam tahap penyidikan. “Orang tua anak pelaku juga memohon untuk mengikuti ujian. Perkara ini tetap akan diproses secara tuntas. Kami sudah kirim SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan),” tukasnya.

Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Binjai menetapkan empat orang tersangka. Selain ketiganya yang ditangguhkan, juga ada seorang tersangka berinisial AR (19) yang saat ini masih mendekam di tahanan Polres Binjai.

Korban yang masih di bawah umur diduga menjadi korban pencabulan dan disetubuhi layaknya suami istri oleh keempat tersangka secara bergantian di sebuah gudang daerah Kecamatan Selesai, Langkat, Minggu (14/4/2024). Korban yang tak terima membuat laporan ke Polres Binjai sesuai dengan nomor: LP/B/213/IV/2024/SPKT/Polres Binjai/Polda Sumatera Utara.

Ceritanya bermula FA mengirim pesan melalui media sosial Instagram ke korban untuk mengajak pergi keluar bermain, Sabtu (13/4/2024). Oleh korban mengamini ajakan tersebut dan secara mendadak, FA membatalkan tanpa alasan.

Keesokan harinya, FA kembali mengajak korban dan diamini, sehingga langsung menjemput di depan gang rumahnya. FA datang menjemput korban bersama pelaku lain berinisial AS dan mereka pun berboncengan tiga di atas motor.

Sesampai di lokasi eksekusi, FA mengajak korban masuk ke dalam gudang tersebut. Korban duduk di sofa dengan pintu gudang diganjal dengan kursi.

FA kemudian duduk berhadapan dengan korban dan kemudian bertanya, apakah boleh pegang payudara. Mendengar pertanyaan seperti itu, korban hanya diam saja.

Namun, pelaku FA langsung masukkan tangannya ke dalam sweater yang dikenakan korban dan juta seraya meremas payudaranya yang masih tertutupi mini set. Pelaku FA yang diduga sudah terangsang langsung berdiri dan melepaskan kausnya.

Tindakan yang dilakukan FA diikuti dengan melepaskan sweater korban dan terlihat miniset menutup payudara. Setelah itu, FA melepaskan celana beserta celana dalamnya dan membuat posisi korban berbaring.

Singkat cerita, korban kemudian disetubuhi oleh FA. Parahnya setelah menyetubuhi korban, pelaku melakukan siaran langsung di akun Instagram pribadinya.

Usai puas menyetubuhi korban, FA dan AS mengantarkan korban pulang yang diturunkan di depan gang rumah. Korban diduga takut pulang ke rumah, mengirim pesan kembali ke FA untuk meminta jemput.

FA sempat menolak permintaan menjemput tersebut. Namun akhirnya, FA menjemput korban bersama EDA dan seorang pria yang tidak dikenalnya.

Mereka berboncengan empat, berangkat ke rumah AR. Oleh AR mengantarkan mereka secara bergantian ke gudang yang merupakan tempat kejadian perkara tersebut.

Setelahnya, korban, AR dan FA masuk ke dalam gudang. Tanpa canggung, FA melepaskan sweater, celana dan celana dalam korban.

Di dalam gudang saat itu ada seseorang berinisial W sedang main hp. FA kemudian mempersilahkan AR untuk menikmati tubuh korban dengan kondisi lampu penerangan di gudang padam.

AR yang sudah dikasih lampu hijau langsung saja membuka celana dan celana dalamnya, serta menggendong korban dari sofa untuk diletakkan di lantai. FA kemudian meninggalkan lokasi eksekusi.

Setelah AR selesai menyetubuhi korban, AS masuk ke dalam dan mendekatinya. AS pun tak tinggal diam hanya sebagai penonton.

AS ikut memegang dan meremas kedua payudara korban yang masih ditutupi miniset. Puas meremasnya, AS meninggalkan korban di gudang.

Setelah itu, FA, EDA dan W kembali mengantarkan korban pulang ke depan gang rumahnya sekitar pukul 03.30 WIB. Kemudian EDA menawarkan diri menawarkan untuk tidur di rumahnya, daerah Binjai Barat.

Korban tak menolak dan mengaminkannya. Langsung saja EDA menjemput korban. Setibanya di rumah EDA, korban tidur dan terbangun yang kemudian menangis di atas ranjang.

Di kamar EDA, korban kembali disetubuhi layaknya pasangan suami istri. Hingga sore hari, korban kemudian diantar pulang ke rumah.

Keempat pelaku disangkakan pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D dan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23/2002 tentang perlindungan anak. (ted/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/