MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ade Nova Fauzia Zein alias Nova Zein (35) kembali duduk sebagai terdakwa untuk kedua kalinya. Sebelumnya, wanita cantik ini sudah dipenjara selama 3 tahun 4 bulan dalam kasus penipuan dengan modus mobil rental. Kali ini, diapun terpaksa diadili dalam kasus sama dengan korban yang berbeda.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Hakim, pada tanggal 31 Oktober 2016, saksi Muhammad Zaki Nasution bertemu dengan Fazrul dan Rahman Firdaus.
Disitu, keduanya memberitahu bahwa terdakwa Nova Zein selaku Ketua Yayasan Perempuan Indonesia (Sumatera Woman Foundation) sedang mencari mobil rental selama 5 tahun. Alasannya, Nova Zein menang tender dalam pengadaan rental mobil untuk United Nations Woman.
“Terdakwa masih membutuhkan mobil rental berupa Pajero Sports, Fortuner dan Kijang Inova edisi terbaru tahun 2017. Tak lama, Zaki bertemu dengan terdakwa di lobi Hotel Garuda Plaza Medan,” ucap JPU di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (25/6).
Dalam pertemuan itu, Nova Zein bisa membuat Zaki yakin dan percaya. Untuk lebih meyakinkan, terdakwa memberitahukan masalah pembayaran akan memberi cek 12 lembar untuk sewa selama setahun.
Sedangkan untuk pembayaran, terdakwa menjanjikan mobil Innova uang sewanya Rp12.690.000 dan Honda Mobilio Rp9.436.500. Uang sewa akan dibayar setiap tanggal jatuh tempo sejak ditandatanganinya akta.
“Kemudian, Zaki menyerahkan mobil Mobilio BK 1726 AU, Kijang Innova Reborn BK 1676 UQ, Kijang Innova Rebon BK 1515 ZV, Kijang Innova Rebon BK 1200 ZU kepada Nova Zein di Kantor Notaris Chairunnisa Juliani, untuk kemudian dibuatkan akta perjanjian pinjam pakai mobil-mobil tersebut,” jelas Abdul Hakim di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Ellywati.
Selain itu, pada tanggal 25 September 2017, Zaki kembali menyerahkan 2 unit mobil kepada terdakwa. Yakni Kijang Innova Rebon BK 1455 DG dan Kijang Innova Rebon BK 1750 BI.
Sesuai dengan kesepakatan, ke-6 unit mobil tersebut diberikan Zaki untuk disewa oleh terdakwa selama 5 tahun sejak serah terima. Penyerahan mobil tahap pertama pembayaran semuanya lancar mulai Desember 2016 sampai Januari 2018. “Namun, pembayaran uang sewa mobil dengan cek tidak dapat dicairkan dan tidak ada lagi dibayar oleh terdakwa sejak tanggal 5 Februari 2018,” pungkas JPU dari Kejatisu tersebut.
Ternyata, mobil-mobil yang diserahkan Zaki telah dijual kepada pihak lain melalui T Usman Gumanti alias Usman, Hotma Tua Pulungan. Kemudian, terdakwa mengontrak mobil saksi Shinta Irmawati selama 5 tahun dengan uang sewa setiap bulannya akan dibayar melalui transfer ke tabungan.
Lalu, Shinta menyerahkan mobil sebanyak 4 unit kepada terdakwa. Sama, terdakwa hingga saat ini tidak membayar sewa mobil-mobil tersebut. Para korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 12.855.052.976.
Sebelumnya, Nova Zein dihukum selama 3 tahun 4 bulan penjara karena menipu dan menggelapkan mobil rental, 18 Juli 2018. (man/ala)