25.6 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Kejagung Tangkap DPO Korupsi Alkes Dinkes Binjai

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menangkap tersangka korupsi kasus dugaan pengadaan alat kesehatan, kedokteran dan keluarga berencana (KB) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemko Binjai.

Nitra Herawati alias Mami, ditangkap intel Kejagung RI di sebuah rumah, Jalan Johar Baru V, Jakarta Pusat, Rabu (25/1) sore. Wanita yang akrab disapa Mami tersebut diamankan atas penetapan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Binjai.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian menjelaskan, Mami selaku Direktur CV Dempo Sejahtera Abadi, merupakan rekanan Dinas Kesehatan Binjai dalam pengadaan Alkes, kedokteran dan keluarga berencana yang dananya bersumber dari P-APBN Tahun Anggaran (TA) 2012,  senilai Rp8,2 miliar.

Dikatakan Sumanggar, Mami masuk daftar DPO Kejati Sumut dan Kejari Binjai, sejak tahun 2015. “Untuk selanjutnya, tim jaksa atau penyidik Pidsus Kejari Binjai berangkat menunju ke Kejagung untuk melakukan proses pejemputan dan upaya hukuman lanjutan,”kata Mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai tersebut kepada Sumut Pos, Kamis (26/1) siang.

Diketahui, kasus korupsi Alkes ini telah merugikan Negara sebesar Rp3,3 miliar dari anggaran Rp 8,2 miliar. “Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 UU No. 31 Th 1999 sebagaimana diubah dgn UU No. 20 Th 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tutur Sumanggar.

Selain Mami, Direktur PT Cahaya Anak Bangsa Fadil Gumala Harahap juga buron dan masuk DPO Kejati Sumut dan Kejari Binjai. Fadil merupakan tersangka dalam kasus dan sebagai pihak rekanan.”Satu orang lagi tersangka ini, masih dalam pencarian kita,” jelasnya.

Dalam kasus ini, Pidsus Kejari Binjai menetapkan tiga orang tersangka. Salah satunya, adalah Emprizal Nasution selaku Pejabat pembuat komitmen (PKK) di Dinkes Binjai. Atas kasus ini, Emprizal telah dihukum 1 tahun dan 8 bulan penjara di Pengadilan Tipikor Medan, beberapa waktu lalu.(gus/han)

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menangkap tersangka korupsi kasus dugaan pengadaan alat kesehatan, kedokteran dan keluarga berencana (KB) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemko Binjai.

Nitra Herawati alias Mami, ditangkap intel Kejagung RI di sebuah rumah, Jalan Johar Baru V, Jakarta Pusat, Rabu (25/1) sore. Wanita yang akrab disapa Mami tersebut diamankan atas penetapan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Binjai.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian menjelaskan, Mami selaku Direktur CV Dempo Sejahtera Abadi, merupakan rekanan Dinas Kesehatan Binjai dalam pengadaan Alkes, kedokteran dan keluarga berencana yang dananya bersumber dari P-APBN Tahun Anggaran (TA) 2012,  senilai Rp8,2 miliar.

Dikatakan Sumanggar, Mami masuk daftar DPO Kejati Sumut dan Kejari Binjai, sejak tahun 2015. “Untuk selanjutnya, tim jaksa atau penyidik Pidsus Kejari Binjai berangkat menunju ke Kejagung untuk melakukan proses pejemputan dan upaya hukuman lanjutan,”kata Mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai tersebut kepada Sumut Pos, Kamis (26/1) siang.

Diketahui, kasus korupsi Alkes ini telah merugikan Negara sebesar Rp3,3 miliar dari anggaran Rp 8,2 miliar. “Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 UU No. 31 Th 1999 sebagaimana diubah dgn UU No. 20 Th 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tutur Sumanggar.

Selain Mami, Direktur PT Cahaya Anak Bangsa Fadil Gumala Harahap juga buron dan masuk DPO Kejati Sumut dan Kejari Binjai. Fadil merupakan tersangka dalam kasus dan sebagai pihak rekanan.”Satu orang lagi tersangka ini, masih dalam pencarian kita,” jelasnya.

Dalam kasus ini, Pidsus Kejari Binjai menetapkan tiga orang tersangka. Salah satunya, adalah Emprizal Nasution selaku Pejabat pembuat komitmen (PKK) di Dinkes Binjai. Atas kasus ini, Emprizal telah dihukum 1 tahun dan 8 bulan penjara di Pengadilan Tipikor Medan, beberapa waktu lalu.(gus/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/