SERGAI, SUMUTPOS.CO – Kasus suami gerebek istri saat berduaan dengan pria lain di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, bakal terus berlanjut. Pasalnya, kedua belah pihak tak mau berdamai, dua pelaku tak dilakukan penahanan, namun kasusnya lanjut ke jaksa penuntut umum.
Dua pelaku masing-masing NR dan Adek alias AD yang digerebek oleh suaminya, Rabu (23/6) sore di satu hotel di Desa Payapasir, Sergai, sudah selesai dan akan dilakukan pemeriksaan oleh petugas Mapolsek Tebingtinggi.
Saat digerebek, kedua pelaku sedang berada dalam sebuah kamar, namun masih berpakaian lengkap.
Kasus ini terus berlanjut setelah Budi alias Jhon, melaporkan kedua pelaku ke Mapolsek, pada Kamis (24/6) sore tak ada penyelesaian dari kedua belah pihak/hingga akhirnya kasus tetap dilanjutkan.
Menurut Kapolsek Tebingtinggi Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dhora Ria, kedua pelaku tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman perbuatan kedua pelaku hanya sembilan bulan. Namun, kasus ini akan tetap dilanjutkan ke JPU karena kedua belah pihak belum ada perdamaian. “Usai memeriksa pelapor dan terlapor serta saksi-saksi, direncanakan berkas perkaranya akan dilimpahkan ke JPU,” ujar AKP Dhora Ria. (bbs/azw)
SERGAI, SUMUTPOS.CO – Kasus suami gerebek istri saat berduaan dengan pria lain di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, bakal terus berlanjut. Pasalnya, kedua belah pihak tak mau berdamai, dua pelaku tak dilakukan penahanan, namun kasusnya lanjut ke jaksa penuntut umum.
Dua pelaku masing-masing NR dan Adek alias AD yang digerebek oleh suaminya, Rabu (23/6) sore di satu hotel di Desa Payapasir, Sergai, sudah selesai dan akan dilakukan pemeriksaan oleh petugas Mapolsek Tebingtinggi.
Saat digerebek, kedua pelaku sedang berada dalam sebuah kamar, namun masih berpakaian lengkap.
Kasus ini terus berlanjut setelah Budi alias Jhon, melaporkan kedua pelaku ke Mapolsek, pada Kamis (24/6) sore tak ada penyelesaian dari kedua belah pihak/hingga akhirnya kasus tetap dilanjutkan.
Menurut Kapolsek Tebingtinggi Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dhora Ria, kedua pelaku tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman perbuatan kedua pelaku hanya sembilan bulan. Namun, kasus ini akan tetap dilanjutkan ke JPU karena kedua belah pihak belum ada perdamaian. “Usai memeriksa pelapor dan terlapor serta saksi-saksi, direncanakan berkas perkaranya akan dilimpahkan ke JPU,” ujar AKP Dhora Ria. (bbs/azw)