25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Kejatisu Pelajari Putusan MA sebelum Eksekusi Mujianto

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) akan mempelajari putusan Mahkamah Agung (MA), sebelum mengeksekusi Mujianto. Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) itu, sebelumnya divonis 9 tahun penjara oleh MA.

Kasi Penkum Kejatisu, Yos A Tarigan mengatakan, eksekusi terhadap Mujianto tidak bisa langsung dilaksanakan. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih harus mempelajari putusan kasasi tersebut secara utuh.

“Tim JPU mempelajari putusan kasasi, sebelum eksekusi Putusan Mahkamah Agung dilakukan. Putusan resmi tentu dasar eksekusi,” ujarnya, Sabtu (24/6).

Lebih lanjut kata Yos, nantinya setelah dipelajari maka tim JPU akan melaksanakan putusan MA tersebut. “Dan segera akan di informasikan ke teman teman media untuk dapat tersampaikan ke msyarakat,” pungkasnya.

Diketahui, MA membatalkan vonis bebas Mujianto di Pengadilan Tipikor Medan. Mujianto dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Mujianto juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp13.400.000.000, dengan subsider 4 tahun penjara, sebagaimana terbukti Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat 1 UU TPPU.

Sementara dalam kasus ini sendiri berawal dari, Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada Canakya Suman seluas 13.680 m2 yang terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.

Seiring waktu berjalan, PT KAYA dengan Direkturnya Canakya Suman mengajukan kredit Modal Kerja Kredit Konstruksi Kredit Yasa Griya di bank plat merah tersebut dengan plafon Rp39,5 milyar guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet serta diduga terdapat Peristiwa Pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Kemudian, dalam proses pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan, akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp39,5 M. (man/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) akan mempelajari putusan Mahkamah Agung (MA), sebelum mengeksekusi Mujianto. Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) itu, sebelumnya divonis 9 tahun penjara oleh MA.

Kasi Penkum Kejatisu, Yos A Tarigan mengatakan, eksekusi terhadap Mujianto tidak bisa langsung dilaksanakan. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih harus mempelajari putusan kasasi tersebut secara utuh.

“Tim JPU mempelajari putusan kasasi, sebelum eksekusi Putusan Mahkamah Agung dilakukan. Putusan resmi tentu dasar eksekusi,” ujarnya, Sabtu (24/6).

Lebih lanjut kata Yos, nantinya setelah dipelajari maka tim JPU akan melaksanakan putusan MA tersebut. “Dan segera akan di informasikan ke teman teman media untuk dapat tersampaikan ke msyarakat,” pungkasnya.

Diketahui, MA membatalkan vonis bebas Mujianto di Pengadilan Tipikor Medan. Mujianto dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Mujianto juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp13.400.000.000, dengan subsider 4 tahun penjara, sebagaimana terbukti Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat 1 UU TPPU.

Sementara dalam kasus ini sendiri berawal dari, Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada Canakya Suman seluas 13.680 m2 yang terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.

Seiring waktu berjalan, PT KAYA dengan Direkturnya Canakya Suman mengajukan kredit Modal Kerja Kredit Konstruksi Kredit Yasa Griya di bank plat merah tersebut dengan plafon Rp39,5 milyar guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet serta diduga terdapat Peristiwa Pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Kemudian, dalam proses pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan, akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp39,5 M. (man/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/