26 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Terkait Dugaan Korupsi, Mantan Pimpinan Bank Sumut KCP Galang Ditahan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan tersangka LG (61), mantan Pimpinan Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Galang, Kabupaten Deliserdang. Ia ditahan terkait kasus dugaan korupsi di bank BUMD milik Pemprov Sumut tersebut.

DIGIRING: Mantan pimpinan Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Sumut Galang, LG digiring petugas di Kantor Kejatisu.

“Berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terhadap perkara ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp35.153.000.000,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian, Rabu (21/7) sore.

Dia menjelaskan, tersangka LG ditahan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, sehingga diterbitkan surat penahanan. “Ia ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan bernomor : Print-11/L.2/Fd.1/07/2021 tanggal 21 Juli 2021 atas nama tersangka LG, mantan Pimpinan Cabang Bank Sumut KCP Galang,” urainya.

Dikatakan Sumanggar, dalam kasus ini tersangka melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ia menambahkan, penahanan tersangka dilakukan selama 20 hari terhitung 21 Juli 2021 sampai dengan 9 Agustus 2021 dan tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Polisi Kepolisian Daerah Sumatera Utara. (man)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan tersangka LG (61), mantan Pimpinan Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Galang, Kabupaten Deliserdang. Ia ditahan terkait kasus dugaan korupsi di bank BUMD milik Pemprov Sumut tersebut.

DIGIRING: Mantan pimpinan Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Sumut Galang, LG digiring petugas di Kantor Kejatisu.

“Berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terhadap perkara ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp35.153.000.000,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian, Rabu (21/7) sore.

Dia menjelaskan, tersangka LG ditahan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, sehingga diterbitkan surat penahanan. “Ia ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan bernomor : Print-11/L.2/Fd.1/07/2021 tanggal 21 Juli 2021 atas nama tersangka LG, mantan Pimpinan Cabang Bank Sumut KCP Galang,” urainya.

Dikatakan Sumanggar, dalam kasus ini tersangka melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ia menambahkan, penahanan tersangka dilakukan selama 20 hari terhitung 21 Juli 2021 sampai dengan 9 Agustus 2021 dan tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Polisi Kepolisian Daerah Sumatera Utara. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/