25.6 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Kasus Penganiayaan AKBP Triadi Dihentikan, Tersangka Tewas Tertimpa Longsor

ist/SUMUT POS
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Satuan Reskrim Polrestabes Medan akhirnya menghentikan kasus dugaan penganiayaan terhadap AKBP Triadi. Sebab, tersangka Irham Effendi Lubis tewas tertimpa longsor, belum lama ini.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto membenarkan pihaknya akan segera menghentikan kasus penganiayaan tersebut. “Ya, kasusnya dihentikan,” ujar Dadang, Senin (24/6).

Menurut dia, dihentikannya kasus tersebut lantaran tersangka telah meninggal dunia karena terkena longsor di pemandian air terjun, Pulau VII Pantai Salak, Dusun Kwala Gemuk, Desa Namosialang, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, akhir pekan lalu.

Tersangka merupakan salah seorang diantara tiga korban yang meninggal dunia dalam peristiwa tersebut. Irham Effendi Lubis merupakan seorang pentolan demo Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat (GNKR) yang sempat ricuh di DPRD Sumut, Jumat (24/5/2019).

Ia ditangkap polisin karena diduga sebagai pelaku pelemparan pecahan kaca yang menyebabkan Kasubdit Provost Polda Sumut AKBP Triadi, terluka di bagian lengan kiri.

Ia disangkakan pasal pasal 170 KUHPidana tentang kekerasan terhadap orang atau barang juncto pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan.

Jelang Hari Raya 1440 Hijriah, Polrestabes menangguhkan penahanannya dengan alasan kemanusiaan. Namun, dalam masa penangguhan tersebut, Irham mengalami peristiwa naas tersebut.

Dua orang lainnya yang meninggal dunia yakni Raidah (37) warga Jalan Istiqomah Helvetia, Medan dan Rahel Qori yang merupakan putri dari Irham.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, tersangka Irham Efendi Lubis merupakan warga Jalan Baut Kelurahan Tanah Enam Ratus, Medan Marelan.

Aksi pelaku berhasil diidentifikasi dari rekaman CCTV di kawasan DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan. Dari rekaman yang kita peroleh, tersangka terbukti melakukan pelemparan kepada korban.

“Pelaku diamankan tim saat berada di rumah tetangganya bersama beberapa barang bukti. Ketika anggota turun ke lokasi, tersangka sempat kabur dari kediamannya. Namun, tersangka berhasil ditangkap saat bersembunyi di rumah tetangganya,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, aksi unjuk rasa GNKR di depan gedung DPRD Sumut sempat memanas. Kawat berduri yang menjadi barier dirusak dengan cara diinjak-injak.

Saat itu, massa juga melempari petugas TNI dan Polri dengan menggunakan kayu dan kaca sekitar pukul 21.20 WIB usai melaksanakan ibadah shalat tarawih berjamaah di depan Gedung DPRD Sumut. (ris/ala)

ist/SUMUT POS
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Satuan Reskrim Polrestabes Medan akhirnya menghentikan kasus dugaan penganiayaan terhadap AKBP Triadi. Sebab, tersangka Irham Effendi Lubis tewas tertimpa longsor, belum lama ini.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto membenarkan pihaknya akan segera menghentikan kasus penganiayaan tersebut. “Ya, kasusnya dihentikan,” ujar Dadang, Senin (24/6).

Menurut dia, dihentikannya kasus tersebut lantaran tersangka telah meninggal dunia karena terkena longsor di pemandian air terjun, Pulau VII Pantai Salak, Dusun Kwala Gemuk, Desa Namosialang, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, akhir pekan lalu.

Tersangka merupakan salah seorang diantara tiga korban yang meninggal dunia dalam peristiwa tersebut. Irham Effendi Lubis merupakan seorang pentolan demo Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat (GNKR) yang sempat ricuh di DPRD Sumut, Jumat (24/5/2019).

Ia ditangkap polisin karena diduga sebagai pelaku pelemparan pecahan kaca yang menyebabkan Kasubdit Provost Polda Sumut AKBP Triadi, terluka di bagian lengan kiri.

Ia disangkakan pasal pasal 170 KUHPidana tentang kekerasan terhadap orang atau barang juncto pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan.

Jelang Hari Raya 1440 Hijriah, Polrestabes menangguhkan penahanannya dengan alasan kemanusiaan. Namun, dalam masa penangguhan tersebut, Irham mengalami peristiwa naas tersebut.

Dua orang lainnya yang meninggal dunia yakni Raidah (37) warga Jalan Istiqomah Helvetia, Medan dan Rahel Qori yang merupakan putri dari Irham.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, tersangka Irham Efendi Lubis merupakan warga Jalan Baut Kelurahan Tanah Enam Ratus, Medan Marelan.

Aksi pelaku berhasil diidentifikasi dari rekaman CCTV di kawasan DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan. Dari rekaman yang kita peroleh, tersangka terbukti melakukan pelemparan kepada korban.

“Pelaku diamankan tim saat berada di rumah tetangganya bersama beberapa barang bukti. Ketika anggota turun ke lokasi, tersangka sempat kabur dari kediamannya. Namun, tersangka berhasil ditangkap saat bersembunyi di rumah tetangganya,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, aksi unjuk rasa GNKR di depan gedung DPRD Sumut sempat memanas. Kawat berduri yang menjadi barier dirusak dengan cara diinjak-injak.

Saat itu, massa juga melempari petugas TNI dan Polri dengan menggunakan kayu dan kaca sekitar pukul 21.20 WIB usai melaksanakan ibadah shalat tarawih berjamaah di depan Gedung DPRD Sumut. (ris/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/