25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Dua Tahun, Boy Hermansyah Belum Juga Diadili

Terpisah, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sumut, Novan Hadian mengatakan, hingga saat ini berkas Boy Hermansyah memang belum dilimpahkan ke Pengadilan. Namun, katanya, penyidik sedang menggodok berkas dakwaannya untuk segera dilimpahkan.

Ditanya soal kendala yang membuat pelimpahan berkasnya lama, Novan mengatakan, selama tersangka Boy Hermansyah beralasan sakit sehingga menyulitkan pemberkasan. ”Tapi ini sedang digodok, kemungkinan tidak lama lagi akan dilimpahkan,” katanya.

Sekadar diketahui, Boy Hermansyah ditangkap petugas Bandara dan Polda Sumut pada 22 Januari lalu di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Setelah ditangkap, Polda Sumut langsung menyerahkannya ke Kejati Sumut. Hari itu juga langsung dilakukan penahanan.

Kemudian, pada 2 Mei 2015 lalu, Boy Hermansyah dibantarkan selama tiga pekan di RSU Dirga surya Siloam dengan alasan sakit. Kemudian, pada 19 Mei, Boy Hermansyah kembali ditahan. Anehnya, keesokan harinya, yakni 20 Mei, Boy Hermansyah ditangguhkan penahanannya. Sejak itu, hingga sekarang Boy Hermansyah tak pernah ditahan lagi.

Dalam kasus ini, tiga orang sudah dihukum masing-masing 3 tahun penjara. Ketiganya, yakni Radiyasto selaku Pimpinan Sentra Kredit Menengah BNI Pemuda Medan, Darul Azli selaku pimpinan Kelompok Pemasaran Bisnis BNI Pemuda Medan, dan Titin Indriani selaku Relationship BNI SKM Medan.

Kasus ini berawal dari permohonan kredit yang diajukan perusahaan Boy Hermansyah selaku Direktur PT Bahari Dwikencana Lestari ke BNI 46 sebesar Rp133 miliar, sekitar tahun 2009. Perusahaan itu mengagunkan perkebunan sawit. Kemudian, pihak bank mengabulkan pinjaman sebesar Rp129 miliar.Perkebunan itu dianggap fiktif karena ada pihak lain yang mengklaim perkebunan itu bukan milik Boy Hermansyah.(gus/ila)

Terpisah, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sumut, Novan Hadian mengatakan, hingga saat ini berkas Boy Hermansyah memang belum dilimpahkan ke Pengadilan. Namun, katanya, penyidik sedang menggodok berkas dakwaannya untuk segera dilimpahkan.

Ditanya soal kendala yang membuat pelimpahan berkasnya lama, Novan mengatakan, selama tersangka Boy Hermansyah beralasan sakit sehingga menyulitkan pemberkasan. ”Tapi ini sedang digodok, kemungkinan tidak lama lagi akan dilimpahkan,” katanya.

Sekadar diketahui, Boy Hermansyah ditangkap petugas Bandara dan Polda Sumut pada 22 Januari lalu di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Setelah ditangkap, Polda Sumut langsung menyerahkannya ke Kejati Sumut. Hari itu juga langsung dilakukan penahanan.

Kemudian, pada 2 Mei 2015 lalu, Boy Hermansyah dibantarkan selama tiga pekan di RSU Dirga surya Siloam dengan alasan sakit. Kemudian, pada 19 Mei, Boy Hermansyah kembali ditahan. Anehnya, keesokan harinya, yakni 20 Mei, Boy Hermansyah ditangguhkan penahanannya. Sejak itu, hingga sekarang Boy Hermansyah tak pernah ditahan lagi.

Dalam kasus ini, tiga orang sudah dihukum masing-masing 3 tahun penjara. Ketiganya, yakni Radiyasto selaku Pimpinan Sentra Kredit Menengah BNI Pemuda Medan, Darul Azli selaku pimpinan Kelompok Pemasaran Bisnis BNI Pemuda Medan, dan Titin Indriani selaku Relationship BNI SKM Medan.

Kasus ini berawal dari permohonan kredit yang diajukan perusahaan Boy Hermansyah selaku Direktur PT Bahari Dwikencana Lestari ke BNI 46 sebesar Rp133 miliar, sekitar tahun 2009. Perusahaan itu mengagunkan perkebunan sawit. Kemudian, pihak bank mengabulkan pinjaman sebesar Rp129 miliar.Perkebunan itu dianggap fiktif karena ada pihak lain yang mengklaim perkebunan itu bukan milik Boy Hermansyah.(gus/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/