TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Sat narkoba Polres Tebingtinggi meringkus seorang pengedar narkoba, Zulkifli Syahputra alias Ebit (34), dengan barang bukti 34 plastik bening berisikan 1,56 gram sabu.
Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP J Nainggolan didampingi Kasat Narkoba AKP M Yunus Tarigan, Senin (24/8) mengatakan, tersangka Ebit diciduk di depan rumah warga, Jalan Sutoyo, Kelurahan Rambung Kota Tebingtinggi.
Saat diamankan, dari tangan Ebit ditemukan satu plastik warna hitam, satu bungkus rokok Magnum Filter yang berisikan 34 bungkus plastik bening berisikan sabu dengan berat bersih 1,56 grm dan uang tunai Rp70.000.
Sebelumnya, lanjut Nainggolan, pihaknya mendapat informasi dari warga akan ada transaksi narkoba di lokasi penangkapan. Untuk memastikan informasi tersebut, pihaknya pun melakukan penyelidikan. “Karena dicurigai, lalu dilakukan penggeledahan, dan ditangan kanan tersangka di temukan satu plastik hitam, dan di dalamnya ada satu bungkus rokok berisikan plastik bening berisi narkoba,”terangnya.
Kepada petugas, Ebit mengaku sabu-sabu diperolehnya dari orang yang bernama Bono. “Bandar masih dalam pengejaran personel Satres Narkoba Polres Tebingtinggi,” bilangnya.
Atas barang bukti tersebut, Ebit yang diketahui warga Jalan Cemara, Kelurahan Deblod Sundoro, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi, inipun dijerat pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 dari UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ian/han)