25.6 C
Medan
Sunday, April 14, 2024
spot_img
- Mobile -spot_img

TAG

sabu-sabu

Dua Kurir 1 Kg Sabu Divonis 7 dan 6 Tahun Penjara

Dua kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kg divonis berbeda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (28/2). Kedua kurir sabu tersebut, yaitu Jen Ling alias Halim divonis 7 tahun penjara dan Eddy alias Irwan alias Athiong divonis 6 tahun penjara.

Bawa 2 Kg Sabu, Raja Rabasanjhani Dihukum 20 Tahun Penjara

Terdakwa Muhammad Raja Rabasanjhani bin Bustamam (22) divonis hakim 20 tahun penjara. Warga asal Aceh Utara ini terbukti bersalah membawa sabu seberat 2 kilogram, dalam sidang virtual di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (28/2/2024).

Kurir 10,4 Kg Sabu dan 50 Butir Ekstasi, Terancam Hukuman Mati

Terdakwa Mahdi (39) warga asal Aceh terancam hukuman mati. Dia didakwa jaksa atas kasus sabu seberat 10,4 kilogram dan 50 butir ekstasi, dalam sidang virtual di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (24/1/2024).

Bawa Sabu dan Ekstasi, 2 Warga Kalbar Dituntut Mati

Terdakwa Yogi Saputra Dewa (29) dan Syahril Bin Syamsudin (22) keduanya warga Kalimantan Barat (Kalbar), masing-masing dituntut pidana mati. Keduanya dinilai terbukti membawa sabu seberat 75 kilogram dan 40 ribu pil ekstasi dalam sidang di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (18/4).

Polisi Tangkap Tersangka Pemilik 14 Paket Sabu

Polres Tebingtinggi menangkap seorang tersangka pemilik sabu di Jalan Bukit Lestari Lingkungan II Kelurahan Mekar Sentosa Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi. Kasat Narkoba AKP Jhon Harto Panjaitan didampingi Kasi Humas AKP Agus Arianto mengatakan tersangka berinisial ARN (36) warga Jalan KL Yos Sudarso Kelurahan Rantau Laban Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi.

Pembawa Sabu 30 Kg, 3 Terdakwa Dituntut Mati

Tiga pemuda asal Aceh, Rizwan alias Wan (28), Muhammad Reza (21) dan Afzalliq alias Alik (24) masing-masing dituntut pidana mati. Ketiganya dinilai terbukti membawa sabu seberat 30 kilogram, dari Aceh menuju Palembang, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (15/12).

Gondrong Diamankan Simpan Lima Bungkus Sabu

Akhirnya, Heryansah alias Gondrong (35) warga Jalan Wiraswasta Lingkungan IV Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi, Kamis malam (17/11) berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Tebingtinggi karena membawa lima bungkus plastik kecil sabu.

Bawa Bungkusan Ganja dan Sabu-sabu, Dua Warga Sergai Ditangkap

Personel Satuan Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil menangkap 2 laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja dan sabu-sabu di gubuk perkebunan sawit, Dusun 1, Desa Tinokah, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).

Pemilik 13 Paket Sabu Ditangkap

Satuan Resere Narkoba Polres Tebingtinggi meringkus satu tersangka kepemilikan 13 paket sabu, Hary Khairul Adhi (28) warga Jalan Ahmad Yani Lingkungan III Kelurahan Pasar Gambir Kota Tebingtinggi, Senin (18/4). Dalam penangkapan tersangka di Jalan Ikhlas Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi, Jumat malam (15/4), petugas menyita sabu seberat 26,32 gram.

Jadi Perantara Sabu, Dua Terdakwa Dituntut 9 Tahun Penjara

Dua terdakwa Romi Effendy (34) warga Jalan Karya Setuju, Medan Barat dan Joni (47) warga Jalan Sekata, Medan Barat, dituntut 9 tahun penjara. Kedua terdakwa dinilai terbukti menjadi perantara sabu seberat 1 ons, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (27/1).

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
/