26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Penipuan Berkedok Investasi, Warga Simalingkar Divonis 33 Bulan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai Sayed Tarmizi menghukum Naikta Revina Sembiring dengan pidana selama 2 tahun 9 bulan (33 bulan) penjara. Warga Jalan Sawit Raya, Simalingkar, Medan Tuntungan ini terbukti bersalah melakukan penipuan ratusan juta berkedok investasi.

PUTUSAN: Naikta Revina Sembiring, terdakwa kasus penipuan menjalani sidang putusan secara virtual di PN Medan, Rabu (25/8).agusman/sumut pos.

Dalam amar putusannya, terdakwa Naikta dinilai telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana Pasal 378 KUHPidana.

“Mengadili, menjatuhkan terdakwa Naikta Revina Sembiring oleh karenanya dengan pidana penjara selama 2 tahun 9 bulan penjara,” ujarnya dalam sidang virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (25/8).

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) Irma Hasibuan untuk menyatakan terima atau banding. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut terdakwa selama 3 tahun penjara.

Kasus ini diketahui bermula rentang waktu 2018 hingga 2019. Sekitar bulan Januari 2019 saksi Tio Rista Purba bertemu saksi Lusianna Br Ginting yang mengatakan bahwa ia ikut dalam kegiatan Titip Trading Usaha Bersama yang dipegang oleh terdakwa Naikta Revina Sembiring, selanjunya saksi Lusianna Br Ginting mengajak saksi Tio Rista Purba untuk bergabung dan akan mempertemukan saksi Tio Rista Purba dengan terdakwa.

Setelah berkenalan, kemudian terdakwa menawarkan jenis paket-paket TTUB dengan mengatakan ada backup dananya senilai Rp2.000.000.000. Karena percaya dan yakin dengan perkataan terdakwa, pada bulan Februari 2019, saksi Tio Rista Purba menghubungi terdakwa untuk meminta nomor rekening milik terdakwa.

Kemudian, terdakwa mengirimkan nomor rekening milik terdakwa melalui WhatsApp dan saksi Tio Rista Purba mengirimkan uang ke rekening terdakwa beberapa tahapan dari puluhan hingga ratusan juta.

Setelah mendapat kwitansi pembayaran Titip Trading Usaha Bersama dan jangka waktu kontraknya, saksi Tio Rista Purba kembali mengirimkan uang ke rekening terdakwa. Namun pada pertengahan bulan Mei 2019 saksi Tio Rista Purba tidak menerima lagi uang dari terdakwa sesuai dengan modal dan profit yang dijanjikan oleh terdakwa dan saksi Tio Rista Purba menghubungi terdakwa untuk menanyakan kenapa tidak ada pembayaran modal dan pofit.

Tetapi, terdakwa mencoba meyakinkan saksi bahwa dana tersebut aman dan ia bertanggung jawab. Namun, saat saksi bertemu terdakwa di rumah saksi Lusianna Br Giting, terdakwa menjelaskan bahwa perusahaannya sudah scame (kalah trading) dan sudah tutup dan pemilik perusahaan sudah lari.

Selanjutnya, sekitar bulan Juni 2019 saksi Tio Rista Purba dan saksi Lusianna Br Ginting, Feli Ginting, dan anaknya Indah Tiara pergi ke rumah terdakwa yang di Jalan Sei Ular Baru untuk menanyakan kegiatan Titip Trading Usaha Bersama tersebut. Namun, secara mengejutkan, dari pengakuan terdakwa bahwa backup dana senilai Rp2.000.000.000 tersebut, tidak ada dan kegiatan TTUB yang diciptakan terdakwa untuk melakukan kegiatan mengumpulkan dana. Investasi dana tersebut ternyata bodong. (man/azw)

Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Tio Rista Purba mengalami kerugian sekitar Rp171.648.000. Dalam perkara ini, selain saksi Tio Rista Purba, masih banyak korban lain dari investasi bodong yang dikelola oleh terdakwa, dengan kerugian rata-rata ratusan juta rupiah. (man)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai Sayed Tarmizi menghukum Naikta Revina Sembiring dengan pidana selama 2 tahun 9 bulan (33 bulan) penjara. Warga Jalan Sawit Raya, Simalingkar, Medan Tuntungan ini terbukti bersalah melakukan penipuan ratusan juta berkedok investasi.

PUTUSAN: Naikta Revina Sembiring, terdakwa kasus penipuan menjalani sidang putusan secara virtual di PN Medan, Rabu (25/8).agusman/sumut pos.

Dalam amar putusannya, terdakwa Naikta dinilai telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana Pasal 378 KUHPidana.

“Mengadili, menjatuhkan terdakwa Naikta Revina Sembiring oleh karenanya dengan pidana penjara selama 2 tahun 9 bulan penjara,” ujarnya dalam sidang virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (25/8).

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) Irma Hasibuan untuk menyatakan terima atau banding. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut terdakwa selama 3 tahun penjara.

Kasus ini diketahui bermula rentang waktu 2018 hingga 2019. Sekitar bulan Januari 2019 saksi Tio Rista Purba bertemu saksi Lusianna Br Ginting yang mengatakan bahwa ia ikut dalam kegiatan Titip Trading Usaha Bersama yang dipegang oleh terdakwa Naikta Revina Sembiring, selanjunya saksi Lusianna Br Ginting mengajak saksi Tio Rista Purba untuk bergabung dan akan mempertemukan saksi Tio Rista Purba dengan terdakwa.

Setelah berkenalan, kemudian terdakwa menawarkan jenis paket-paket TTUB dengan mengatakan ada backup dananya senilai Rp2.000.000.000. Karena percaya dan yakin dengan perkataan terdakwa, pada bulan Februari 2019, saksi Tio Rista Purba menghubungi terdakwa untuk meminta nomor rekening milik terdakwa.

Kemudian, terdakwa mengirimkan nomor rekening milik terdakwa melalui WhatsApp dan saksi Tio Rista Purba mengirimkan uang ke rekening terdakwa beberapa tahapan dari puluhan hingga ratusan juta.

Setelah mendapat kwitansi pembayaran Titip Trading Usaha Bersama dan jangka waktu kontraknya, saksi Tio Rista Purba kembali mengirimkan uang ke rekening terdakwa. Namun pada pertengahan bulan Mei 2019 saksi Tio Rista Purba tidak menerima lagi uang dari terdakwa sesuai dengan modal dan profit yang dijanjikan oleh terdakwa dan saksi Tio Rista Purba menghubungi terdakwa untuk menanyakan kenapa tidak ada pembayaran modal dan pofit.

Tetapi, terdakwa mencoba meyakinkan saksi bahwa dana tersebut aman dan ia bertanggung jawab. Namun, saat saksi bertemu terdakwa di rumah saksi Lusianna Br Giting, terdakwa menjelaskan bahwa perusahaannya sudah scame (kalah trading) dan sudah tutup dan pemilik perusahaan sudah lari.

Selanjutnya, sekitar bulan Juni 2019 saksi Tio Rista Purba dan saksi Lusianna Br Ginting, Feli Ginting, dan anaknya Indah Tiara pergi ke rumah terdakwa yang di Jalan Sei Ular Baru untuk menanyakan kegiatan Titip Trading Usaha Bersama tersebut. Namun, secara mengejutkan, dari pengakuan terdakwa bahwa backup dana senilai Rp2.000.000.000 tersebut, tidak ada dan kegiatan TTUB yang diciptakan terdakwa untuk melakukan kegiatan mengumpulkan dana. Investasi dana tersebut ternyata bodong. (man/azw)

Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Tio Rista Purba mengalami kerugian sekitar Rp171.648.000. Dalam perkara ini, selain saksi Tio Rista Purba, masih banyak korban lain dari investasi bodong yang dikelola oleh terdakwa, dengan kerugian rata-rata ratusan juta rupiah. (man)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/