MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan diminta aktif mencari keberadaan Ermawan Arief Budimana, tersangka kasus korupsi pengadaan flame tube GT 1.2 PLN Kitsbu Sektor Belawan sebesar Rp.23,9 Miliar. Ermawan sudah menghilang 50 hari sejak ditetapkan sebagai tahanan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan, 6 Oktober 2014 lalu. Untuk mencarinya, tim eksekusi dari Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan hanya menyebar foto dan identitas Ermawan di tempat-tempat umum di Sumatera Utara (Sumut).
“Pada kasus ini, Kejari Medan lalai dan kurang mewaspadai. Kalau Kejari Medan hanya menyebar selembar foto DPO di tempat fasilitas umum, itu hanyalah tindakan administrasi. Harusnya dicarilah. Bukan diam dan menunggu informasi masyarakat dari penyebaran foto itu,” sebut Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Surya Adinata kepada Sumut Pos, Rabu (26/11) siang.
Surya juga menanyakan progres pencarian yang dilakukan tim eksekusi di bawah pimpinan Kepala seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Haris Hasbullah.
“Mengeluarkan status DPO tapi tidak mencari… mana progres pencariannya? Harusnya sejak awal sudah diwanti-wanti oleh Kejari Medan. Jangan sekarang baru sibuk mencarinya,” tutur Surya.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Haris Hasbullah, yang dikonfirmasi terkait menghilangnya Ermawan Arif Budiman, agak emosi. “Jangan tanyakan lagi. Tanyakan yang memberikan pengalihan tahanan itu yang berada di depan lapangan Benteng (PN Medan) itu. Kita saja yang terus ditanya, ” ungkapnya dengan nada tinggi.
Sebelumnya, Kejari Medan menetapkan Ermawan Arief Budiman sebagai DPO. “Kita imbau Ermawan agar menyerahkan diri dan menjalani putusan. Kita tetap akan mencarinya,” kata Kajari.
PT Medan menvonis Ermawan 8 tahun penjara denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Informasi putusan bernomor 40/PID.SUS.K/2014/PT-MDN diperoleh wartawan dari situs resmi http:/putusan.mahkamahagung.go.id, yang telah dibacakan pada 13 Oktober 2014, oleh A.TH.Pudjiwahono,SH, M.Hum Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan sebagai Ketua Majelis, didamping Saut H Pasaribu, Mangasa Manurung, Rosmalina Sitorus dan Sazili sebagai hakim anggota.
Apabila pidana denda tidak dibayar, maka terdakwa dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan selama 3 bulan kurungan.(gus)