MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Unit IV Subdit III/Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrimsus Polda Sumut) meng geledah Kantor Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan di Komplek Pasar Petisah Medan, pada Selasa (24/11) kemarin. Penggeledahan dilakukan terkait dengan kasus dugaan korupsi penyewaan tempat berjualan di PD Pasar Kota Medan yang dilakukan tersangka Aidil Sofyan, semasa menjabat sebagai Kasubag Akutansi dan Keuangan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan.
Penggeledahan yang berlangsung sekita pukul 14.00 WIB hingga malam kemarin, dipimpin Kasubdit III/Tipikor Kompol Wira Prayatna SIK dan Kanit IV Kompol Hartono SH MH.
Kanit IV Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompol Hartono mengatakan, penggeledahan dilakukan terkait pencarian dokumen sewa tempat berjualan di Pasar Induk Tuntungan (Lau Cih). Peng geledahan ini dilakukan setelah Polda Sumut menetapkan Aidil sebagai tersangka. “Kami sudah layangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap tersangka dan rencananya hari ini akan diperiksa kembali,” kata Hartono kepada sejumlah wartawan di Medan, Rabu (25/11).
Dijelaskannya, penetapan Aidil menjadi tersangka terkait penyetoran kontribusi uang sewa tempat berjualan di Pasar Induk Tuntungan Lau Cih Kota Medan sejak Tahun 2015-2017, yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp1,483 Miliyar.
Adapun, penggeledahan itu, dilakukan penyidik di ruangan bagian keuangan yang sebelumnya ditempati tersangka Aidil, yang kini pindah tugas sebagai staf di Pasar Medan Deli Pulo Bra yan pada PD Pasar Kota Medan. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menyita dokumen sebanyak 2 boks untuk dijadikan barang bukti, yang disaksikan sejumlah pejabat teras PD Pasar Kota Medan. (mag-1/azw)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Unit IV Subdit III/Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrimsus Polda Sumut) meng geledah Kantor Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan di Komplek Pasar Petisah Medan, pada Selasa (24/11) kemarin. Penggeledahan dilakukan terkait dengan kasus dugaan korupsi penyewaan tempat berjualan di PD Pasar Kota Medan yang dilakukan tersangka Aidil Sofyan, semasa menjabat sebagai Kasubag Akutansi dan Keuangan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan.
Penggeledahan yang berlangsung sekita pukul 14.00 WIB hingga malam kemarin, dipimpin Kasubdit III/Tipikor Kompol Wira Prayatna SIK dan Kanit IV Kompol Hartono SH MH.
Kanit IV Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompol Hartono mengatakan, penggeledahan dilakukan terkait pencarian dokumen sewa tempat berjualan di Pasar Induk Tuntungan (Lau Cih). Peng geledahan ini dilakukan setelah Polda Sumut menetapkan Aidil sebagai tersangka. “Kami sudah layangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap tersangka dan rencananya hari ini akan diperiksa kembali,” kata Hartono kepada sejumlah wartawan di Medan, Rabu (25/11).
Dijelaskannya, penetapan Aidil menjadi tersangka terkait penyetoran kontribusi uang sewa tempat berjualan di Pasar Induk Tuntungan Lau Cih Kota Medan sejak Tahun 2015-2017, yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp1,483 Miliyar.
Adapun, penggeledahan itu, dilakukan penyidik di ruangan bagian keuangan yang sebelumnya ditempati tersangka Aidil, yang kini pindah tugas sebagai staf di Pasar Medan Deli Pulo Bra yan pada PD Pasar Kota Medan. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menyita dokumen sebanyak 2 boks untuk dijadikan barang bukti, yang disaksikan sejumlah pejabat teras PD Pasar Kota Medan. (mag-1/azw)