26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Mak-mak Pecancu Sabu Ditangkap Polisi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang wanita berinisial E (47) warga Jalan Mahkamah Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Kota, ditangkap Reskrim Polsek Medan Kota di kamar rumahnya, Selasa kemarin. Dari wanita yang berprofesi sebagai tukang cuci ini, polisi menyita barang bukti 1 paket kecil sabu dan seperangkat alat isapnya.

DIPAPARKAN: Tersangka E (tengah), tukang cuci pecandu sabu-sabu dipaparkan Polsek Medan Kota, Rabu (25/11).
DIPAPARKAN: Tersangka E (tengah), tukang cuci pecandu sabu-sabu dipaparkan Polsek Medan Kota, Rabu (25/11).

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Ainul Yaqin mengatakan, penangkapan buruh cuci tersebut bermula dari informasi masyarakat setempat yang merasa resah. “Di rumah tersangka disebut sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba,” ujar Yaqin kepada wartawan, Rabu (25/11).

Berdasarkan informasi tersebut, lanjut dia, dilakukan penyelidikan ke lapangan. Penyelidikan kemudian membuahkan hasil hingga diketahui tersangka E sedang berada di kamarnya. “Petugas lalu melakukan penggerebekan dan penggeledahan. Dalam kamar tersangka, ditemukan barang bukti 1 bungkus klip kecil diduga berisi sabu seberat 0,07 gram, 1 bong dan 1 mancis,” beber Yaqin.

Dia mengaku, pihaknya sempat berupaya mengembangkan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut untuk mengungkap bandarnya namun gagal. Hal itu lantaran pemasok sabu kepada tersangka E sudah keburu melarikan diri dan sedang dalam pengejaran.

“Tersangka bersama barang bukti diboyong petugas ke kantor untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35/2009 tentang narkotika,” pungkasnya.

Sementara, Polsek Medan Sunggal meringkus pengedar sabu di sebuah rumah kosong Jalan Binjai Km 16 Gang Keluarga Desa SM Diski, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang. Pengedar sabu tersebut berinisial DP Bin S (32), warga Jalan Diski, Desa SM Diski, Kecamatan Sunggal, Minggu sore. Dari penangkapan tersangka DP, disita 2 paket sabu dan timbangan serta perangkat isapnya.

Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal AKP Budiman Simanjuntak mengatakan, saat disergap di rumah kosong yang dijadikan markas penyalahgunaan narkoba, tersangka sempat mencoba melarikan diri. Namun, upaya tersangka tak berhasil karena telah dikepung personel.

“Petugas menemukan barang bukti 2 bungkus plastik klip kecil diduga berisi sabu, 1 timbangan digital, 1 pipa/pirex terdapat sisa sabu, 1 unit handphone dan 96 plastik klip transparan kosong. Tersangka saat ini sudah ditahan dan kasusnya sedang dikembangkan,” ujar Budiman. (ris/mag-1/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang wanita berinisial E (47) warga Jalan Mahkamah Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Kota, ditangkap Reskrim Polsek Medan Kota di kamar rumahnya, Selasa kemarin. Dari wanita yang berprofesi sebagai tukang cuci ini, polisi menyita barang bukti 1 paket kecil sabu dan seperangkat alat isapnya.

DIPAPARKAN: Tersangka E (tengah), tukang cuci pecandu sabu-sabu dipaparkan Polsek Medan Kota, Rabu (25/11).
DIPAPARKAN: Tersangka E (tengah), tukang cuci pecandu sabu-sabu dipaparkan Polsek Medan Kota, Rabu (25/11).

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Ainul Yaqin mengatakan, penangkapan buruh cuci tersebut bermula dari informasi masyarakat setempat yang merasa resah. “Di rumah tersangka disebut sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba,” ujar Yaqin kepada wartawan, Rabu (25/11).

Berdasarkan informasi tersebut, lanjut dia, dilakukan penyelidikan ke lapangan. Penyelidikan kemudian membuahkan hasil hingga diketahui tersangka E sedang berada di kamarnya. “Petugas lalu melakukan penggerebekan dan penggeledahan. Dalam kamar tersangka, ditemukan barang bukti 1 bungkus klip kecil diduga berisi sabu seberat 0,07 gram, 1 bong dan 1 mancis,” beber Yaqin.

Dia mengaku, pihaknya sempat berupaya mengembangkan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut untuk mengungkap bandarnya namun gagal. Hal itu lantaran pemasok sabu kepada tersangka E sudah keburu melarikan diri dan sedang dalam pengejaran.

“Tersangka bersama barang bukti diboyong petugas ke kantor untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35/2009 tentang narkotika,” pungkasnya.

Sementara, Polsek Medan Sunggal meringkus pengedar sabu di sebuah rumah kosong Jalan Binjai Km 16 Gang Keluarga Desa SM Diski, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang. Pengedar sabu tersebut berinisial DP Bin S (32), warga Jalan Diski, Desa SM Diski, Kecamatan Sunggal, Minggu sore. Dari penangkapan tersangka DP, disita 2 paket sabu dan timbangan serta perangkat isapnya.

Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal AKP Budiman Simanjuntak mengatakan, saat disergap di rumah kosong yang dijadikan markas penyalahgunaan narkoba, tersangka sempat mencoba melarikan diri. Namun, upaya tersangka tak berhasil karena telah dikepung personel.

“Petugas menemukan barang bukti 2 bungkus plastik klip kecil diduga berisi sabu, 1 timbangan digital, 1 pipa/pirex terdapat sisa sabu, 1 unit handphone dan 96 plastik klip transparan kosong. Tersangka saat ini sudah ditahan dan kasusnya sedang dikembangkan,” ujar Budiman. (ris/mag-1/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/