30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Edarkan Barang Haram di Tigalingga, Polsek Ringkus 2 Tersangka Pengedar Ganja

DIAMANKAN: Kedua tersangka pengedar narkoba jenis ganja, Sauden Bancin (32) dan Candra Ginting (34), saat diamankan di Mapolres Dairi.
RUDY SITANGGANG/SUMUT POS
DIAMANKAN: Kedua tersangka pengedar narkoba jenis ganja, Sauden Bancin (32) dan Candra Ginting (34), saat diamankan di Mapolres Dairi.
RUDY SITANGGANG/SUMUT POS

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Polsek Tigalingga bersama Satnarkoba Polres Dairi, meringkus 2 tersangka pengedar narkoba jenis ganja, Sabtu (25/1) lalu. Dari hasil penangkapan, pihak Polsek mengamankan barang bukti 50 gram ganja beserta sepeda motor Honda Supra berwarna hitam dengan Nopol BB 5906 YE. Penangkapan ini dipimpin langsung Kapolsek Tigalingga AKP SP Siringo-Ringo, didampingi KBO Satnarkoba Iptu Adinoto.

Hal ini disampaikan Kasubbag Humas Polres Dairi Iptu Donny Saleh, Minggu (26/1). Dia mengatakan, adapun kedua tersangka yang diamankan, yakni Sauden Bancin (32), warga Dusun Laga, Desa Lau Primbon, serta Candra Ginting (34), warga Dusun Kutambaru, Desa Harapan, Kecamatan Tanah Pinem.

Kedua tersangka diamankan atas informasi dari masyarakat. Diperoleh informasi, keduanya sedang mengedarkan barang haram itu di Jalan Batu Erdan, Lau Salak, Desa Lau Sireme, Kecamatan Tigalingga.

“Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti daun ganja kering. Dan semua barang bukti, serta kedua tersangka, telah diamankan di Mapolres Dairi, guna pengembangan lebih lanjut,” tutur Donny. (rud/saz)

DIAMANKAN: Kedua tersangka pengedar narkoba jenis ganja, Sauden Bancin (32) dan Candra Ginting (34), saat diamankan di Mapolres Dairi.
RUDY SITANGGANG/SUMUT POS
DIAMANKAN: Kedua tersangka pengedar narkoba jenis ganja, Sauden Bancin (32) dan Candra Ginting (34), saat diamankan di Mapolres Dairi.
RUDY SITANGGANG/SUMUT POS

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Polsek Tigalingga bersama Satnarkoba Polres Dairi, meringkus 2 tersangka pengedar narkoba jenis ganja, Sabtu (25/1) lalu. Dari hasil penangkapan, pihak Polsek mengamankan barang bukti 50 gram ganja beserta sepeda motor Honda Supra berwarna hitam dengan Nopol BB 5906 YE. Penangkapan ini dipimpin langsung Kapolsek Tigalingga AKP SP Siringo-Ringo, didampingi KBO Satnarkoba Iptu Adinoto.

Hal ini disampaikan Kasubbag Humas Polres Dairi Iptu Donny Saleh, Minggu (26/1). Dia mengatakan, adapun kedua tersangka yang diamankan, yakni Sauden Bancin (32), warga Dusun Laga, Desa Lau Primbon, serta Candra Ginting (34), warga Dusun Kutambaru, Desa Harapan, Kecamatan Tanah Pinem.

Kedua tersangka diamankan atas informasi dari masyarakat. Diperoleh informasi, keduanya sedang mengedarkan barang haram itu di Jalan Batu Erdan, Lau Salak, Desa Lau Sireme, Kecamatan Tigalingga.

“Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti daun ganja kering. Dan semua barang bukti, serta kedua tersangka, telah diamankan di Mapolres Dairi, guna pengembangan lebih lanjut,” tutur Donny. (rud/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/