LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Dalam rangka mewujudkan percepatan pencapaian Program Pencegahan, Pemberantasan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di wilayah hukum Polres Langkat, Satres Narkoba Langkat bekerja sama dengan Polantas, meggelar razia terhadap seluruh kendaraan bermotor (ranmor), baik roda 2 maupun roda 4.
Razia yang digelar di Sei Karang, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat ini, dimulai sejak pukul 05.00-08.00 WIB, Jumat (24/1) lalu. Dan dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Adi Hariono, bersama Kanit II Satres Narkoba Ipda Sukma Atmaja, dengan diperkuat 5 personel Satres Narkoba dan 3 personel Polantas.
Adi mengatakan, sasaran razia ini adalah bus, truk, dan mobil pribadi dari jalur Aceh menuju Kota Medan, yang penumpangnya diduga membawa narkoba.
“Razia ini akan menghentikan semua kendaraan yang melintas. Kemudian dilakukan pemeriksaan badan terhadap penumpang atau pengendara, dan penggeledahan barang bawaan, untuk memastikan ada tidaknya narkoba,” ungkap Adi.
Dari hasil razia tersebut, petugas telah berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa, mengendarai sepeda motor, tertangkap tangan sedang membawa narkoba jenis ganja.
“Ya, benar. Satres Narkoba Langkat yang tergabung dalam Unit II, berhasil mengamankan seorang tersangka bernama Ahmad Samudera, yang berprofesi sebagai DJ musik panggilan. Dan tersangka merupakan warga Lingkungan 1, Musyawarah, Desa Kwala Bingai, Kecamatan Stabat. Dia ditangkap pada Jumat pagi, sekira pukul 06.30 WIB,” beber Adi.
Saat interogasi awal, tersangka mengaku barang bukti ganja tersebut adalah miliknya, yang diperoleh dari seorang laki-laki yang mengaku bernama AC, warga Klambir V, Kampunglalang, Kota Medan. (yas/saz)