28.9 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Siswa SMA Teladan Rampok & Bunuh Teman Sekelas

Foto: Riadi/PM Kapolsekta Helvetia, Kompol Roni Bonic (kiri) didampingi Kanit Reskrim AKP Hendrik Temaluru (kanan), memaparkan tersangka pembunuh teman sekelasnya, berikut barang bukti, Jumat (17/4/2015).
Foto: Riadi/PM
Kapolsekta Helvetia, Kompol Roni Bonic (kiri) didampingi Kanit Reskrim AKP Hendrik Temaluru (kanan), memaparkan tersangka pembunuh teman sekelasnya, berikut barang bukti, Jumat (17/4/2015).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Masih ingat kasus perampokan dan pembunuhan Alwin Kristian Telaumbenua (17), siswa SMA Teladan asal Nias yang kos di Jalan Pendidikan, Kelurahan, Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Jumat (3/4) lalu? Tak disangka, ternyata perbuatan keji ini dilakukan dan diotaki oleh teman sekelas korban.

Josua Sixman Barus (17) dan Jubel Edi Syahputra Marbun alias Putra (18), adalah nama kedua pelaku utama yang juga teman sekelas korban. Keduanya menetap di Jalan Makmur, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia. Selain Josua dan Jubel, petugas Polsek Helvetia juga turut membekuk 5 tersangka lain, masing-masing William Fredi Tarigan, Juni Alfin Tarigan, Febrianus Sembiring, Marko Tarigan dan Hasan.

“Ketujuh tersangka kita amankan pada Kamis (16/4) malam di beberapa lokasi berbeda. Dari tangan tersangka kita mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU BK 2011 BS, 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 3653 XB dan uang tunai Rp3.200.000,” kata Kapolsek Helvetia, Kompol Ronni Bonic, Jumat (17/4).

Perampokan disertai pembunuhan ini terungkap berawal dari tertangkapnya William Fredy dan Febrianus Sembiring. Saat itu kedua tersangka menjual sepeda motor korban yang telah dimodifikasi sebesar Rp 3,5 juta pada Marko dan Hasan. Setelah uang penjualan diperoleh, keduanya menyerahkan uang sebesar Rp 3,2 juta kepada tersangka Josua, dan selebihnya dipegang oleh tersangka pemilik bengkel William. Sementara, tersangka Juni Alpin Tarigan menjual HP korban di Plaza Millenium seharga Rp 1,2 juta.

“Usai menjual sepeda motor hasil rampokan, kita mengamankan empat tersangka. Setelah melakukan pengembangan, disitulah kita mengamankan ketiga tersangka lainnya,” jelasnya.

Masih kata Kompol Ronni, kasus ini bermotif dendam dan sakit hati Josua pada korban. “Jadi motif perampokan dan pembunuhan ini dilatarbelakangi karena tersangka sakit hati dengan korban yang merupakan teman sekelasnya. Tersangka sering diejek dan disuruh lantaran tidak punya sepeda motor,” jelasnya, Jumat (17/4).

Ia menceritakan, kejadian ini berawal pada Jumat (3/4) lalu. Kala itu Josua menghubungi dan menyuruh Jubel datang ke rumahnya. Disitu Josua merencanakan dan memerintahkan Jubel untuk membunuh korban. Tak lama setelah itu korban yang mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU juga datang ke rumah Josua. Setelah sempat berbicara dengan keduanya. Selanjutnya, korban dan Josua menulis surat untuk tidak ikut tetret di sekolah. Usai menulis surat, korban dan keduanya berboncengan pergi dengan mengendarai sepeda motor ke lokasi kejadian di Pasar V, Desa Klambir V, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

“Tersangka Josua yang sudah merencakan aksinya, lalu mengikat leher korban dengan tali tambang yang telah dibawanya. Korban yang sempat melawan pun terkena pukulan dengan kayu broti sebanyak 5 kali oleh tersangka,” jelasnya. Usai dibunuh, mayat korban dibuang ke parit dan membawa kabur barang-barang korban dan menjualnya. Ketujuh tersangka dijerat dengan pasal 340 Sub 338 Sub 365 ayat (2) ke 4e KUHPidana dengan ancaman diatas 15 tahun penjara. (mag-2/deo)

Foto: Riadi/PM Kapolsekta Helvetia, Kompol Roni Bonic (kiri) didampingi Kanit Reskrim AKP Hendrik Temaluru (kanan), memaparkan tersangka pembunuh teman sekelasnya, berikut barang bukti, Jumat (17/4/2015).
Foto: Riadi/PM
Kapolsekta Helvetia, Kompol Roni Bonic (kiri) didampingi Kanit Reskrim AKP Hendrik Temaluru (kanan), memaparkan tersangka pembunuh teman sekelasnya, berikut barang bukti, Jumat (17/4/2015).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Masih ingat kasus perampokan dan pembunuhan Alwin Kristian Telaumbenua (17), siswa SMA Teladan asal Nias yang kos di Jalan Pendidikan, Kelurahan, Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Jumat (3/4) lalu? Tak disangka, ternyata perbuatan keji ini dilakukan dan diotaki oleh teman sekelas korban.

Josua Sixman Barus (17) dan Jubel Edi Syahputra Marbun alias Putra (18), adalah nama kedua pelaku utama yang juga teman sekelas korban. Keduanya menetap di Jalan Makmur, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia. Selain Josua dan Jubel, petugas Polsek Helvetia juga turut membekuk 5 tersangka lain, masing-masing William Fredi Tarigan, Juni Alfin Tarigan, Febrianus Sembiring, Marko Tarigan dan Hasan.

“Ketujuh tersangka kita amankan pada Kamis (16/4) malam di beberapa lokasi berbeda. Dari tangan tersangka kita mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU BK 2011 BS, 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 3653 XB dan uang tunai Rp3.200.000,” kata Kapolsek Helvetia, Kompol Ronni Bonic, Jumat (17/4).

Perampokan disertai pembunuhan ini terungkap berawal dari tertangkapnya William Fredy dan Febrianus Sembiring. Saat itu kedua tersangka menjual sepeda motor korban yang telah dimodifikasi sebesar Rp 3,5 juta pada Marko dan Hasan. Setelah uang penjualan diperoleh, keduanya menyerahkan uang sebesar Rp 3,2 juta kepada tersangka Josua, dan selebihnya dipegang oleh tersangka pemilik bengkel William. Sementara, tersangka Juni Alpin Tarigan menjual HP korban di Plaza Millenium seharga Rp 1,2 juta.

“Usai menjual sepeda motor hasil rampokan, kita mengamankan empat tersangka. Setelah melakukan pengembangan, disitulah kita mengamankan ketiga tersangka lainnya,” jelasnya.

Masih kata Kompol Ronni, kasus ini bermotif dendam dan sakit hati Josua pada korban. “Jadi motif perampokan dan pembunuhan ini dilatarbelakangi karena tersangka sakit hati dengan korban yang merupakan teman sekelasnya. Tersangka sering diejek dan disuruh lantaran tidak punya sepeda motor,” jelasnya, Jumat (17/4).

Ia menceritakan, kejadian ini berawal pada Jumat (3/4) lalu. Kala itu Josua menghubungi dan menyuruh Jubel datang ke rumahnya. Disitu Josua merencanakan dan memerintahkan Jubel untuk membunuh korban. Tak lama setelah itu korban yang mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU juga datang ke rumah Josua. Setelah sempat berbicara dengan keduanya. Selanjutnya, korban dan Josua menulis surat untuk tidak ikut tetret di sekolah. Usai menulis surat, korban dan keduanya berboncengan pergi dengan mengendarai sepeda motor ke lokasi kejadian di Pasar V, Desa Klambir V, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

“Tersangka Josua yang sudah merencakan aksinya, lalu mengikat leher korban dengan tali tambang yang telah dibawanya. Korban yang sempat melawan pun terkena pukulan dengan kayu broti sebanyak 5 kali oleh tersangka,” jelasnya. Usai dibunuh, mayat korban dibuang ke parit dan membawa kabur barang-barang korban dan menjualnya. Ketujuh tersangka dijerat dengan pasal 340 Sub 338 Sub 365 ayat (2) ke 4e KUHPidana dengan ancaman diatas 15 tahun penjara. (mag-2/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/